Penyelesaian Sengketa Medis Non-Litigasi: Menggunakan Mediasi dan Arbitrase

Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Yogi Pratama tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apakah keadilan dalam sengketa medis hanya bisa ditemukan di ruang sidang, atau justru melalui dialog dan mediasi yang manusiawi?
Daftar isi
Daftar isi

Daftar isi
Pendahuluan
Sengketa medis menjadi fenomena yang semakin sering muncul dalam dunia pelayanan kesehatan di Indonesia. Ketika pasien merasa dirugikan atas tindakan tenaga medis atau institusi kesehatan, jalur hukum kerap dianggap satu-satunya cara untuk mencari keadilan. Namun, proses litigasi di pengadilan sering kali panjang, mahal, dan menimbulkan dampak psikologis bagi kedua belah pihak. Di sinilah pentingnya penyelesaian sengketa medis secara non-litigasi, khususnya melalui mediasi dan arbitrase. Dua mekanisme ini menawarkan pendekatan yang lebih cepat, efisien, dan menjaga hubungan baik antara pasien dan tenaga kesehatan.
Aturan Hukum dan Pembahasan
Dasar hukum penyelesaian sengketa medis secara non-litigasi diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa sengketa di bidang kesehatan dapat diselesaikan melalui jalur hukum atau alternatif penyelesaian sengketa.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, memberikan dasar bagi penggunaan mediasi dan arbitrase dalam menyelesaikan sengketa di luar pengadilan.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit, yang juga menyinggung peran mediasi internal dalam penyelesaian konflik antara tenaga medis dan pasien.
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang mengatur mediasi sebagai langkah wajib sebelum sidang pokok perkara dimulai, termasuk sengketa medis.
Dengan adanya kerangka hukum ini, mediasi dan arbitrase menjadi instrumen sah dalam sistem hukum Indonesia untuk menyelesaikan konflik di sektor kesehatan.
Analisis
Dalam praktiknya, mediasi menjadi pilihan utama bagi sengketa medis karena sifatnya yang fleksibel dan humanis. Proses ini melibatkan pihak ketiga yang netral (mediator) untuk membantu para pihak mencapai kesepakatan damai. Mediasi sangat sesuai untuk kasus dugaan malpraktik ringan atau kesalahan komunikasi antara dokter dan pasien. Misalnya, jika pasien tidak puas dengan hasil tindakan medis namun tidak terdapat bukti kelalaian yang berat, mediasi dapat memulihkan kepercayaan tanpa perlu melalui jalur pengadilan.
Sementara itu, arbitrase lebih cocok digunakan untuk sengketa yang bersifat kontraktual misalnya antara rumah sakit dengan penyedia jasa alat kesehatan, atau antara tenaga medis dan manajemen rumah sakit. Dalam arbitrase, keputusan yang diambil bersifat final dan mengikat (final and binding), serta tidak dapat diajukan banding. Hal ini memberikan kepastian hukum dan efisiensi waktu yang tinggi.
Penerapan mediasi dan arbitrase dalam sengketa medis juga membantu menjaga kerahasiaan data pasien dan reputasi tenaga medis. Di sisi lain, metode ini memperkuat etika profesionalisme tenaga kesehatan dengan mengedepankan komunikasi, tanggung jawab, dan penyelesaian damai.
Namun, tantangan terbesar terletak pada kurangnya kesadaran masyarakat terhadap mekanisme penyelesaian non-litigasi. Banyak pasien dan keluarga lebih memilih melapor ke media atau langsung menggugat ke pengadilan, padahal mediasi dan arbitrase dapat menjadi solusi yang lebih konstruktif.
Kesimpulan
Penyelesaian sengketa medis secara non-litigasi melalui mediasi dan arbitrase merupakan alternatif penting dalam sistem hukum kesehatan di Indonesia. Mekanisme ini tidak hanya memberikan keadilan yang lebih cepat dan hemat biaya, tetapi juga menjaga hubungan antara pasien dan tenaga medis. Dengan dukungan regulasi yang jelas, tenaga kesehatan dan masyarakat diharapkan semakin memahami dan memanfaatkan jalur non-litigasi sebagai solusi utama sebelum menempuh proses hukum formal. Pada akhirnya, pendekatan damai dan profesional menjadi kunci utama dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkeadilan dan berkeadaban.
