Konten dari Pengguna

Mahasiswa Hukum dan Benang Kusut Peraturan: Sebuah Catatan Harian

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Yogi Nur Afiandi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gambar ini memperlihatkan suasana meja belajar seorang mahasiswa hukum di perpustakaan. Di atas meja kayu, terdapat tumpukan kitab undang-undang dan buku literatur hukum tebal seperti Hukum Acara Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Jurisprudensi. (Sumber : Dokumen Pribadi / AI Generated)
zoom-in-whitePerbesar
Gambar ini memperlihatkan suasana meja belajar seorang mahasiswa hukum di perpustakaan. Di atas meja kayu, terdapat tumpukan kitab undang-undang dan buku literatur hukum tebal seperti Hukum Acara Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Jurisprudensi. (Sumber : Dokumen Pribadi / AI Generated)

Sebagai seorang mahasiswa hukum, saya sering kali merasa seperti sedang mengurai segulung benang jahit yang terlanjur kusut dan saling melilit.

Pernahkah Anda mencoba mengurai segulung benang jahit yang terlanjur kusut dan saling melilit? Makin ditarik tanpa ketelitian dan kesabaran, ikatannya justru akan makin mengencang.

Tantangan Mahasiswa Hukum Saat Peraturan Berbenturan, gambaran sederhana itulah yang sering kali melintas di kepala saya setiap kali duduk di ruang kuliah, menatap tumpukan lembaran kitab undang-undang, peraturan pemerintah, hingga regulasi daerah yang membentuk tatanan hukum di Indonesia. Sebagai seorang mahasiswa hukum, perjalanan di bangku akademik bukan sekadar diisi dengan aktivitas membaca teks hukum secara harfiah. Lebih dari itu, kami diajak untuk menyelami sebuah labirin regulasi yang kerap kali saling bertabrakan, berhimpitan, atau bahkan meninggalkan kekosongan (rechtsevakuat).

Ketika Aturan Berpapasan dan Beda Arah

Dalam tatanan ilmu hukum, kita mengenal tata urutan perundang-undangan yang tersusun rapi secara hierarkis. Di atas kertas, asas-asas klasik seperti lex superior derogat legi inferiori—di mana aturan yang lebih tinggi mengalahkan aturan yang lebih rendah—tampak begitu mulus dan rasional.

Namun, ketika masuk ke ranah studi kasus dan kenyataan praktis di lapangan, konteksnya menjadi jauh lebih kompleks. Tidak sedikit peraturan teknis atau regulasi di tingkat bawah yang secara substansi berbenturan dengan undang-undang induknya. Di titik inilah kapasitas berpikir seorang mahasiswa hukum diuji: bukan sekadar menghafalkan bunyi pasalnya, melainkan mencari benang merah, memahami asas yang berlaku, dan menemukan solusi penalaran (legal reasoning) agar kepastian hukum tidak mengorbankan rasa keadilan di masyarakat.

Seni Berargumentasi yang Bertanggung Jawab

Mempelajari hukum sejatinya adalah belajar seni berargumentasi secara terukur dan bertanggung jawab. Dalam membedah suatu peristiwa hukum, kami dituntut untuk menanggalkan asumsi pribadi maupun sentimen emosional di luar ruangan. Tidak ada tempat bagi argumen yang hanya berlandaskan kata "katanya" atau "menurut perasaan saya".

Setiap klaim dan analisis wajib didasari oleh dasar hukum yang sah (legal basis) serta landasan pertimbangan yang kuat (ratio decidendi). Kami dibiasakan untuk teliti menguji pembuktian, menimbang dampak sosiologis dari suatu kebijakan, serta melihat persoalan dari sudut pandang yang berbeda. Proses menguji argumen inilah yang membuat diskusi di ruang kelas sering kali berlangsung alot dan menguras energi pikiran.

Menjaga Idealisme di Tengah Realitas

Menjadi saksi bagaimana sebuah regulasi dirancang, diperdebatkan, hingga diterapkan kadang membawa gejolak batin tersendiri. Ada kalanya sebuah aturan dirumuskan dengan sangat ideal di atas kertas, tetapi mengalami hambatan saat diimplementasikan di lapangan karena kendala birokrasi atau penegakan yang belum konsisten.

Catatan harian sebagai mahasiswa hukum ini pada akhirnya menjadi bahan refleksi pribadi. Kerumitan dan dinamika tatanan regulasi bukanlah alasan untuk bersikap apatis. Justru di sanalah letak tantangan sekaligus nilai dari disiplin ilmu ini: menempa ketelitian, mengasah kejujuran berpikir, dan menyiapkan diri agar kelak dapat berkontribusi merapikan tatanan hukum yang lebih adil bagi masyarakat.