Pengaruh UU ITE Terhadap Kebebasan Berbicara Di Media Sosial

Mahasiswa Fakultas Hukum Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pamulang
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Yosef Binsasi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Masyarakat di Indonesia adalah masyarakat yang majemuk, terdiri dari multikultural yang mempunyai berbagai ragam perspektif. Masyarakat Indonesia juga bersifat komunal yaitu kebersamaan dalam kelompok. Cara untuk mendorong kelompok orang untuk berperilaku sesuai dengan norma dan menghindari melakukan penyimpangan sosial dikenal sebagai pengendalian sosial. Pengendalian sosial mencakup tindakan preventif untuk mencegah tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan, tindakan represif untuk memperbaiki keselarasan yang rusak akibat pelanggaran, dan tindakan kuratif yang digunakan ketika terjadi penyimpangan sosial.
Menurut caranya, pengendalian sosial terdiri dari tindakan koersif dengan memberikan hukuma`n dan tindakan persuasif dengan menggunakan ucapan untuk mendorong masyarakat untuk mengikuti standar yang berlaku. Gosip, teguran, pendidikan, agama, dan sanksi adalah contoh pengendalian sosial. Komunikasi "yang tidak pantas" sering digunakan oleh media sosial. Media sosial telah berkembang menjadi tempat penting bagi masyarakat di era digital untuk berkomunikasi, berbagi informasi, dan berbicara. Namun, di Indonesia, kebebasan berekspresi seringkali berhadapan dengan undang-undang, terutama Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Meskipun UU ITE bertujuan untuk mengatur penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik, implementasinya sering dianggap membatasi kebebasan berekspresi.
UU ITE: Pedang Bermata Dua
ITE pertama kali disahkan pada tahun 2008, tetapi telah direvisi pada tahun 2016. Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk mengatur banyak hal di dunia digital, mulai dari transaksi elektronik hingga pengaturan konten yang dianggap melanggar hukum. Pasal-pasal tertentu, seperti Pasal 27 ayat 3 yang berkaitan dengan pencemaran nama baik dan Pasal 28 ayat 2 yang berkaitan dengan ujaran kebencian, menjadi perhatian utama karena dianggap dapat disalahartikan dan dapat disalahgunakan.
Sebagai pedang bermata dua, UU ITE memiliki sisi positif dan negatif dalam pengaruhnya terhadap kebebasan berekspresi
Dampak positif UU ITE
Perlindungan Terhadap Korban Kejahatan Siber: UU ITE memberikan perlindungan hukum kepada individu yang menjadi korban pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan penyebaran informasi palsu (hoaks). Korban dapat secara hukum menuntut pelaku dengan dasar hukum ini.
Meningkatkan Kesadaran Etika di Media Sosial Undang-undang ITE mendorong orang untuk lebih berhati-hati saat berbagi pendapat dan informasi di media sosial, meningkatkan kesadaran akan pentingnya bertanggung jawab di media sosial.
Penegakan Hukum terhadap Konten Negatif UU ITE memungkinkan pemerintah menindak tegas pelaku kejahatan siber seperti pornografi, ancaman kekerasan, dan ujaran kebencian berbasis SARA.
Dampak Negatif UU ITE
Membatasi Kebebasan Berekspresi: Pasal-pasal dalam UU ITE sering digunakan untuk mengkriminalisasi orang yang mengkritik pejabat atau institusi tertentu. Ini membatasi kebebasan berekspresi, yang dijamin oleh konstitusi.
Efek Jera Berlebihan (Chilling Effect): Banyak pengguna media sosial khawatir dilaporkan atau dipidana jika mereka memberikan kritik atau pendapat. Akibatnya, ruang publik untuk diskusi menjadi kurang kritis dan hidup.
Penyalahgunaan Hukum: Beberapa pasal UU ITE sering disalahgunakan untuk membungkam kritik atau melindungi kepentingan pribadi, menyebabkan ketidakadilan hukum di masyarakat.
Polarisasi dan Penyebaran Hoaks: Meskipun UU ITE bertujuan untuk menghilangkan hoaks, tujuan tersebut belum tercapai sepenuhnya. Sebaliknya, kritik yang masuk akal terhadap kebijakan publik sering dianggap melanggar undang-undang.
Kesimpulan
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur aktivitas digital, termasuk media sosial. Kebebasan berekspresi, hak dasar setiap orang, dapat diancam jika diterapkan dengan cara yang sering dianggap terlalu represif. Oleh karena itu, untuk memastikan bahwa Undang-Undang ini tetap relevan tanpa mengganggu demokrasi, revisi, instruksi, dan pengawasan yang efektif diperlukan. Media sosial seharusnya menjadi tempat yang aman dan inklusif untuk berekspresi daripada menimbulkan ketakutan karena ancaman hukum.
