Prospek Kedepan Hadirnya Kawasan Berikat

Yozi Yusandra
Research Assistant ITAPS FEM IPB
Konten dari Pengguna
19 September 2023 16:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Yozi Yusandra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kawasan Berikat PT. Ranger Nickel Industry (Doc.Pribadi)
zoom-in-whitePerbesar
Kawasan Berikat PT. Ranger Nickel Industry (Doc.Pribadi)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dasar Pembentukan Kawasan Berikat
Melimpahnya impor bahan baku dan penolong tidak terlepas dari kebijakan perdagangan internasional yang semakin liberal, salah satunya ditunjukkan dengan pengurangan bea masuk atas berbagai barang komersial yang disepakati oleh beberapa negara yang tergabung dalam World Trade Organization (WTO). Penurunan bea masuk baik secara langsung maupun bertahap menyebabkan harga barang impor menjadi relatif lebih murah dibandingkan harga barang dalam negeri. Hal ini meningkatkan permintaan barang impor.
ADVERTISEMENT
Penurunan bea masuk bagi perusahaan manufaktur yang beroperasi di kawasan pabean merupakan upaya untuk meningkatkan produktivitas agar perusahaan di kawasan pabean dapat bersaing di pasar luar negeri. Kemampuan bersaing di pasar luar negeri dapat meningkatkan intensitas ekspor Indonesia ke luar negeri. Akibatnya, banyak negara berkembang mengambil kebijakan yang mendorong ekspor untuk mengimbangi tingginya permintaan barang impor.
Tempat penimbunan berikat (TPB) merupakan konsesi pabean yang ditawarkan kepada industri Indonesia. Layanan ini diberikan untuk mencegah perpindahan investasi ke negara tetangga dan untuk menarik investasi asing dan domestik di Indonesia. Pemerintah Indonesia mengeluarkan sejumlah kebijakan yang berorientasi ekspor dan meningkatkan daya saing produk ekspor ke pasar dunia diantaranya Kawasan berikat (KB), Tempat Penyelenggaran Pameran Berikat (TPPB), kawasan bebas (Free Trade Zone) kawasan ekonomi khusus (KEK), ataupun tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP). Salah satu kebijakan yang mendapatkan fasilitas khusus yaitu Kawasan berikat (Bonded zone) yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 131/PMK.04/2018. Kawasan berikat menawarkan fasilitas reduksi tarif impor penangguhan bea masuk, tidak dipungut pajak impor dan pembebasan cukai terhadap impor bahan baku, bahan penolong, dan barang modal bagi perusahaan tertentu yang memenuhi syarat. Fasilitas tersebut hanya dapat diberikan jika perusahaan mampu mengekspor hasil produksinya ke pasar luar negeri atau menjual ke kawasan khusus yang telah ditentukan oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
Kawasan berikat dikembangkan untuk memenuhi dinamika perkembangan ekonomi dan perdagangan internasional Indonesia. Perlu dicatat bahwa kebijakan perdagangan dan pembangunan internasional Indonesia sedang mengalami fase perubahan. Antara tahun 1970 dan 1985, masa booming minyak, puncak produksi, dan kenaikan harga minyak memberikan pendapatan dan nilai tukar yang tinggi bagi Indonesia. Minyak bumi merupakan produk ekspor terbesar pada periode tersebut, sehingga perekonomian sangat bergantung pada sektor tersebut. Oleh karena itu, pemerintah mulai mengembangkan sektor manufaktur untuk mengurangi ketergantungan perekonomian terhadap minyak bumi. Antara tahun 1984 dan 1987, pemerintah secara agresif menderegulasi sektor perekonomian untuk memperbaiki iklim investasi, dan lebih mengutamakan industri yang berorientasi ekspor.
Oleh karena itu, kawasan berikat adalah tempat penimbunan barang impor dan barang dari tempat lain dalam daerah pabean untuk diolah dan digabungkan menjadi suatu produk dengan tujuan untuk diekspor. Berdasarkan manfaat perpajakan yang diterima perusahaan dalam kawasan pabean yaitu pajak impor, PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 impor, diberikan fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM dan terdapat pembebasan cukai. Sementara itu, untuk fasilitas non fiskal yang diterima adalah kemudahan perizininan, insentif dan dukungan infrastruktur terpadu dari pemerintah.
ADVERTISEMENT
Adapun untuk kategori Kawasan berikat terdiri dari 3 jenis yaitu jalur merah, jalur kuning, jalur hijau dan KB mandiri. Jalur merah dan kuning merupakan jalur dengan sistem pelayanan serta pengawasan terhadap pengeluaran barang impor melalui pemeriksaan fisik barang dan penilaian dokumen pemberitahuan pabean dan harus disertai dokumen pelengkap dan persyaratan administrasi lainnya sebelum diterbitkannya SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang). Jalur hijau merupakan jalur dengan sistem pelayanan serta pengawasan dengan tidak melakukan pemeriksaan fisik terhadap pengeluaran barang. Jalur MITA atau KB Mandiri merupakan jalur prioritas yaitu mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor oleh importir jalur prioritas dengan langsung diterbitkan SPPB tanpa dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen.
Perusahaan yang berlokasi di dalam Kawasan berikat mendapatkan keutungan karena adanya aglomerasi industri serta kemungkinan dapat memperoleh fasilitas pajak. Fasilitas perpajakan yang diberikan untuk perusahaan Kawasan berikat (PKB) dan perusahaan dalam Kawasan berikat (PDKB) bertujuan untuk mengurangi hambatan dalam bentuk pungutan pajak terhadap arus barang . Disisi lain, keuntungan dari adanya Kawasan berikat ini adalah dapat mengurangi biaya produksi karena adanya penangguhan bea masuk, PPN dan lainnya serta mengurangi beban biaya administrasi bagi pengusaha.
ADVERTISEMENT
Berikut ini fasilitas PPN yang dikenakan atas pemasukan barang di Kawasan berikat yaitu pemasukan barang dari tempat di dalam daerah pabean ke kawasan berikat untuk diolah lebih lanjut, pemasukan kembali barang hasil produksi kawasan berikat dalam rangka subkontrak dari kawasan berikat lain/ perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean ke kawasan berikat. pemasukan hasil produksi dari kawasan berikat lain dalam daerah pabean yang bahan baku penghasilnya berasal dari tempat lain dalam daerah pabean dan akan digabungkan dengan barang hasil produksi kawasan berikat untuk diekspor. pemasukan hasil produksi kawasan berikat lain yang bahan baku penghasilnya berasal dari tempat lain dalam daerah pabean untuk diolah lebih lanjut oleh kawasan berikat. pemasukan alat bantu kemas dari tempat lain dalam daerah pabean ke kawasan berikat untuk disatukan dengan hasil produksi kawasan berikat. Disisi lain, untuk fasilitas PPN yang dikenakan atas penegeluaran barang di Kawasan berikat yaitu pengeluaran bahan baku dan bahan pendukung seperti cetakan/mesin dari kawasan berikat ke kawasan berikat lain/ perusahan industri di tempat lain dalam daerah pabean, pengeluaran barang rusak asal tempat lain ke dalam daerah pabean sepanjang barang tersebut dikembalikan ke perusahaan tempat asal barang, pengeluaran hasil produksi kawasan berikat yang bahan baku produksinya berasal dari tempat lain dalam daerah pabean ke kawasan berikat lainnya.
Papan Nama Tanda Kawasan Berikat (Doc.Pribadi)
Dasar Hukum Kawasan Berikat
ADVERTISEMENT
1. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat
3. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat
Manfaat yang dapat diperoleh dengan adanya Fasilitas Kawasan Berikat yang diberikan adalah terdapat efisiensi waktu dalam pengiriman barang yang tidak terkena pemeriksaan fisik di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) atau Pelabuhan, Fasilitas perpajakan dan juga kapabean dapat memungkinkan Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) dapat menciptakan harga yang kompetitif di pasar global, serta dapat juga melakukan penghematan biaya perpajakan, dapat menjamin Cash Flow Perusahaan dan juga Production Schedule, membantu usaha pemerintah dalam rangka mengembangkan program keterkaitan antara perusahaan besar, menengah, dan juga kecil melalui pola kegiatan sub kontrak.
Industri Smelter/ Pengolahan Bijih Nikel Kawasan Berikat (Doc.Pribadi)
Prospek Kedepan Kawasan Berikat
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data terakhir menunjukan bahwa terdapat 1.500 lebih perusahaan yang mendapat fasilitas Kawasan berikat di indonesia dan jumlah ini akan terus bertambah sejalan dengan berkembangannya berbagai industri di indonesia. Hal ini menjadi tantangan pemerintah indonesia untuk mengembangkan lagi industri dari berbagai lini sektor dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekspor indonesia yang nantinya akan mempengaruhi neraca perdagangan. Pengelolaan hilirisasi produk yang menjadi tujuan utama pemerintah untuk industri di indonesia akan tercapai dengan pemberian insentif berupa kemudahan masuk dan keluarnya arus barang.
Kawasan berikat telah menjadi salah satu pendorong perekenomian indonesia dengan berbagai fasilitas yang diberikan dengan tujuan utama ekspor. Kemudahan fiskal dan non fiskal terhadap perusahaan Kawasan berikat (PKB) secara tidak langsung telah berdampak pada kinerja ekspor indonesia yang terus meningkat setiap tahunnya. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada Agustus 2021 nilai ekspor Indonesia tembus mencapai USD 23,16 Miliar (total ekspor migas 1,22 miliar dan total ekspor non migas 21,94 miliar) dan meningkat pada tahun 2022 dengan nilai USD 29,19 Miliar (total ekspor migas 1,59 miliar dan total ekspor non migas 27,60 miliar).
ADVERTISEMENT
Hal ini membuktikan bahwa sektor non migas yang terdiri dari pertanian, kehutanan, perikanan, industri pengolahan dan pertambangan menjadi salah satu sektor penting untuk dikembangkan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi indonesia berskala ekspor. Terkhusus sektor industri manufaktur yang menjadi prioritas untuk dikembangkan dengan pemberian fasilitas yang menunjang proses pemasukan barang, produksi dan pengeluaran produk akan menjadi kunci dalam keberhasilan pertumbuhan ekonomi indonesia kedepannya. Pemerintah harus terus memberikan berbagai kemudahan yang mereduksi biaya bahan baku, operasional dan pemasaran produk. Hadirnya Kawasan berikat telah menjadi alternatif pemerintah di dalam meningkatkan produksi dalam negeri dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan. Sehingga harapannya produk industri manufaktur yang menjadi unggulan ekspor dapat bersaing di pasar internasional. Terdapatnya berbagai keringanan berupa pajak diharapkan kawasan berikat mampu menjadi stimulan eskpor indonesia dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian indonesia.
ADVERTISEMENT
Tetapi disisi lain, pemerintah juga harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap tata kelola keluar dan masuknya barang di Kawasan berikat. Hal ini untuk memastikan bahwa prosedur kawasan berikat telah dijalankan sesuai dengan peraturan yang ada di indonesia dan produk yang dihasilkan bertujuan untuk di ekspor. Tujuannya adalah untuk meminimalisir kerugian yang terjadi oleh negara karena terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan. Apalagi hal ini berkaitan dengan penerimaan negara berupa pajak yang harus direduksi untuk meningkatkan pertumbuhan ekspor indonesia.