Amnesti, Abolisi, dan Semangat 'Korea' Bambang Pacul

Ebook Author, Data Analis, Gold Trading Dosen MJ UTM
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Yudhi Mada tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pernyataan Bambang Pacul yang mengaitkan amnesti dan abolisi dengan semangat 'Korea' membuka perspektif menarik tentang bagaimana elite politik memandang penyelesaian masalah hukum dan politik. Istilah 'Korea' yang ia gunakan, merujuk pada individu dengan pemikiran praktis dan berorientasi pada eksekusi, seolah-olah mengesampingkan teori dan regulasi yang rumit. Dalam konteks ini, amnesti dan abolisi tidak lagi dilihat sebagai instrumen hukum yang tunduk pada batasan konstitusi, melainkan sebagai jalan pintas untuk menyelesaikan masalah.
Pernyataan ini perlu dicermati. Amnesti, yaitu pengampunan bagi sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu, dan abolisi, yang menghapuskan penuntutan pidana, adalah kekuasaan Presiden yang diatur dalam UUD 1945. Keduanya bukan sekadar alat untuk "mengatasi" masalah secara instan. Fungsinya sangat krusial, terutama dalam kasus yang memiliki implikasi politik besar, seperti kerusuhan atau kejahatan politik. Namun, pemberiannya harus didasarkan pada pertimbangan matang, bukan sekadar pragmatisme.
Melampaui Batasan Hukum
Jika kita menelusuri lebih jauh, pemikiran ala 'Korea' yang digambarkan Bambang Pacul berpotensi melampaui batasan hukum. Dalam pandangan ini, yang terpenting adalah bagaimana suatu masalah bisa diselesaikan dengan cepat. Persoalannya, kejahatan yang berkaitan dengan politik sering kali melibatkan korban dan keluarga korban. Mengabaikan proses hukum yang seharusnya dapat menimbulkan ketidakadilan. Pemberian amnesti dan abolisi tanpa alasan yang jelas dapat membuka celah penyalahgunaan kekuasaan.
Penting untuk diingat bahwa amnesti dan abolisi tidak dapat digunakan untuk kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia berat. Sejarah kelam di berbagai negara telah membuktikan bahwa memaafkan pelanggaran berat tanpa pertanggungjawaban hanya akan membuka luka lama. Oleh karena itu, penerapan amnesti dan abolisi seharusnya tidak didasarkan pada cara berpikir yang menganggap hukum sebagai rintangan, melainkan sebagai jalan untuk mencapai keadilan.
Keseimbangan antara Teori dan Eksekusi
Pada akhirnya, pernyataan Bambang Pacul adalah cerminan dari perdebatan yang sering terjadi antara idealisme hukum dan realitas politik. Hukum dirancang untuk memastikan keadilan, tetapi dalam praktiknya, seringkali prosesnya berjalan lambat. Di sisi lain, politik membutuhkan keputusan cepat untuk menjaga stabilitas. Kedua sisi ini seringkali berbenturan.
Amnesti dan abolisi seharusnya menjadi solusi hukum yang bijak, bukan cara pintas. Memberikan pengampunan memang diperlukan dalam situasi tertentu, tetapi harus tetap dalam koridor hukum yang berlaku dan dengan pertimbangan moral yang kuat. Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa hukum tidak hanya menjadi alat kekuasaan, tetapi juga instrumen untuk mencapai keadilan yang sejati.
