Konten dari Pengguna

Koperasi Merah Putih: Jaring Pengaman Ekonomi Desa

Yudhi Mada
Ebook author, data analisis, gold trading dosen MJ UTM
6 Mei 2025 11:01 WIB
·
waktu baca 8 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Yudhi Mada tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Koperasi Merah Putih: Jaring Pengaman Ekonomi Desa yang Siap Mengudara
Koperasi Merah Putih sumber yudhimada
zoom-in-whitePerbesar
Koperasi Merah Putih sumber yudhimada
Kabar gembira bagi masyarakat desa di seluruh Indonesia! Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersiap meluncurkan program ambisius bernama Koperasi Merah Putih. Momentum peluncuran program ini sangat istimewa, yakni pada tanggal 12 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional.
ADVERTISEMENT
Program monumental ini bukan sekadar wacana. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 secara tegas menargetkan pembentukan 80 ribu Koperasi Merah Putih yang akan tersebar di berbagai pelosok desa dan kelurahan di Tanah Air. Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memperkokoh fondasi ekonomi di tingkat desa sekaligus meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Mengenal Lebih Dekat Koperasi Merah Putih
Koperasi Merah Putih adalah lembaga ekonomi yang beranggotakan masyarakat desa. Semangat gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi aktif dari seluruh anggota akan menjadi ruh dalam setiap operasionalnya. Gagasan pembentukan koperasi ini pertama kali digaungkan oleh Presiden Prabowo dalam sebuah Rapat Terbatas di Istana Negara pada awal Maret 2025. Lebih dari sekadar lembaga ekonomi, Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi garda terdepan dalam meningkatkan ketahanan pangan di tingkat lokal.
ADVERTISEMENT
Spektrum Usaha yang Luas dan Strategis
Keunggulan Koperasi Merah Putih terletak pada diversifikasi unit usahanya. Setidaknya, terdapat tujuh jenis gerai atau unit usaha yang direncanakan hadir dalam setiap koperasi, yaitu:
Apotek: Memudahkan akses masyarakat desa terhadap obat-obatan dan layanan kesehatan dasar.
Klinik: Menyediakan layanan kesehatan preventif dan kuratif yang terjangkau.
Unit Usaha Simpan Pinjam: Memberikan solusi keuangan bagi anggota dengan prinsip yang adil dan menguntungkan.
Kantor Koperasi: Pusat administrasi dan koordinasi seluruh kegiatan koperasi.
Pengadaan Sembako: Menjamin ketersediaan bahan kebutuhan pokok dengan harga yang stabil.
Pergudangan atau Cold Storage: Memfasilitasi penyimpanan hasil pertanian dan produk lainnya agar kualitasnya terjaga.
Logistik: Memperlancar distribusi barang dan hasil produksi dari dan ke desa.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya terpaku pada tujuh unit usaha tersebut, Koperasi Merah Putih juga membuka peluang untuk mengembangkan usaha lain yang relevan dengan potensi dan kebutuhan spesifik masing-masing daerah.
Sumber Modal yang Solid
Untuk mewujudkan visi besar ini, sumber pendanaan Koperasi Merah Putih akan berasal dari berbagai lini, termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta Anggaran Dana Desa (ADD). Selain itu, tidak menutup kemungkinan adanya sumber-sumber lain yang sah dan dapat mendukung perkembangan koperasi.
Segudang Manfaat bagi Masyarakat dan Perekonomian Desa
Kehadiran Koperasi Merah Putih diproyeksikan akan membawa dampak positif yang signifikan bagi masyarakat desa dan perekonomian secara keseluruhan. Berikut rincian manfaat yang diharapkan:
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa: Melalui berbagai unit usaha dan keuntungan yang dihasilkan.
ADVERTISEMENT
Menciptakan lapangan kerja: Menampung potensi sumber daya manusia di desa.
Memberikan pelayanan secara sistematis dan cepat: Memenuhi kebutuhan anggota dengan lebih efisien.
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi melalui koperasi: Menumbuhkan rasa kepemilikan dan tanggung jawab bersama.
Modernisasi manajemen sistem perkoperasian: Mengadopsi teknologi dan praktik terbaik dalam pengelolaan koperasi.
Menekan harga di tingkat konsumen: Memutus rantai distribusi yang panjang dan tidak efisien.
Meningkatkan harga di tingkat petani hingga Nilai Tukar Petani (NTP) atau kesejahteraan petani naik: Memberikan apresiasi yang lebih baik bagi hasil kerja petani.
Menekan pergerakan tengkulak: Memberikan alternatif transaksi yang lebih adil bagi petani dan produsen lokal.
Memperpendek rantai pasok: Meningkatkan efisiensi distribusi dan menekan biaya.
Meningkatkan inklusi keuangan: Memperluas akses masyarakat desa terhadap layanan keuangan formal.
ADVERTISEMENT
Menjadi akselerator, konsolidator, dan agregator UMKM: Memperkuat posisi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di tingkat desa.
Menekan tingkat kemiskinan ekstrem: Meningkatkan pendapatan dan kesempatan ekonomi bagi masyarakat rentan.
Menekan inflasi: Menstabilkan harga kebutuhan pokok di tingkat desa.
Panduan Penamaan Koperasi Merah Putih
Agar tercipta keseragaman dan kemudahan identifikasi, Kemenkop telah menetapkan ketentuan khusus terkait penamaan Koperasi Merah Putih. Berikut aturannya:
Nama harus diawali dengan kata "Koperasi".
Kemudian diikuti dengan frasa "Desa Merah Putih" dan/atau "Kelurahan Merah Putih".
Diakhiri dengan nama desa/kelurahan setempat.
Jika terdapat kesamaan nama desa/kelurahan, maka ditambahkan nama kecamatan/kabupaten/kota.
Bagi koperasi yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah, wajib mencantumkan kata "Syariah" dalam penamaan koperasi.
Contoh Penamaan yang Benar:
ADVERTISEMENT
Koperasi Desa Merah Putih Matuju
Koperasi Kelurahan Merah Putih Paccerakkang
Koperasi Desa Merah Putih Matuju Kecamatan Awangpone
Koperasi Kelurahan Merah Putih Paccerakkang Kecamatan Biringkanaya
Koperasi Syariah Kelurahan Merah Putih Paccerakkang
Langkah Mudah Mendaftar Koperasi Merah Putih
Bagi desa atau kelurahan yang berminat untuk bergabung dalam program ini, pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi Koperasi Merah Putih di https://merahputih.kop.id/. Perlu diperhatikan bahwa tata cara pendaftaran dibedakan berdasarkan model pembentukan koperasi: baru, pengembangan, dan revitalisasi.
1. Pendaftaran untuk Pembentukan Koperasi Baru
Bagi desa atau kelurahan yang belum memiliki koperasi, langkah-langkah pendaftarannya adalah sebagai berikut:
Akses laman https://merahputih.kop.id/.
Klik tombol "Daftar Sekarang".
Pilih skema koperasi "Membangun Koperasi Baru", lalu klik "Berikutnya".
ADVERTISEMENT
Isi data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan nama koperasi baru.
Unggah berita acara musyawarah desa khusus dan berita acara rapat anggota.
Masukkan informasi jenis usaha koperasi, pendaftaran nama domain, dan notaris pembuat akta koperasi.
Isi data kuasa penghadap notaris, alamat email, nomor HP, dan buat kata sandi.
Centang kolom pernyataan, lalu klik "Daftar Sekarang".
2. Pendaftaran untuk Mengembangkan Koperasi yang Sudah Ada
Desa atau kelurahan yang telah memiliki koperasi dapat mendaftarkan koperasinya untuk dikembangkan melalui program ini dengan cara:
Kunjungi laman https://merahputih.kop.id/.
Klik "Daftar Sekarang", lalu pilih skema "Mengembangkan yang Sudah Ada".
Masukkan data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan nama koperasi.
Unggah berita acara musyawarah desa khusus dan berita acara rapat anggota.
ADVERTISEMENT
Isi informasi jenis usaha koperasi, pendaftaran nama domain, dan notaris pembuat akta koperasi.
Isi data kuasa penghadap notaris, alamat email, nomor HP, dan buat kata sandi.
Centang kolom pernyataan, lalu klik "Daftar Sekarang".
3. Pendaftaran untuk Revitalisasi Koperasi
Untuk mengaktifkan kembali koperasi yang tidak aktif, langkah-langkah revitalisasinya adalah:
Buka laman resmi Koperasi Merah Putih (https://merahputih.kop.id/).
Klik "Daftar Sekarang", lalu pilih skema "Revitalisasi Koperasi".
Masukkan data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan nama koperasi.
Pilih metode revitalisasi ("Revitalisasi Koperasi Tidak Aktif Menjadi Aktif" atau "Penggabungan Koperasi").
Unggah dokumen identifikasi potensi, dokumen pendamping dari dinas terkait, berita acara desa khusus, dan berita acara rapat anggota.
Isi informasi jenis usaha koperasi, pendaftaran nama domain, dan notaris pembuat akta koperasi.
ADVERTISEMENT
Isi data kuasa penghadap notaris, alamat email, nomor HP, dan buat kata sandi.
Centang kolom pernyataan.
Dengan peluncuran Koperasi Merah Putih yang semakin dekat, harapan akan kemajuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa di seluruh Indonesia semakin membumbung tinggi. Program ini bukan hanya sekadar pembentukan koperasi, tetapi juga penanaman nilai-nilai gotong royong dan kemandirian ekonomi di akar rumput. Mari kita sambut dan dukung bersama inisiatif mulia ini demi Indonesia yang lebih maju dan berdaya!
Koperasi Merah Putih: Program Unggulan Kemenkop untuk Perkuat Ekonomi Desa
Koperasi merah putih sumber yudhimada
Tujuan utama program ini adalah memperkuat ekonomi desa meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendorong pertumbuhan UMKM Koperasi Merah Putih akan menjadi pusat kegiatan ekonomi berbasis gotong royong dan kekeluargaan, sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional.
ADVERTISEMENT
Apa Itu Koperasi Merah Putih?
Koperasi Merah Putih adalah lembaga ekonomi yang beranggotakan masyarakat desa dan kelurahan. Program ini diumumkan pertama kali oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Terbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025*
Koperasi ini akan memiliki 7 unit usaha, yaitu:
1. Apotek
2. Klinik kesehatan
3. Unit simpan pinjam
4. Kantor koperasi
5. Pengadaan sembako
6. Pergudangan & cold storage
7. Logistik
Selain itu, koperasi dapat mengembangkan usaha lain sesuai potensi lokal. Modal pembentukannya bersumber dari APBN, APBD, Dana Desa, serta sumber lain yang sah.
Manfaat Koperasi Merah Putih
ADVERTISEMENT
Program ini diharapkan memberikan berbagai manfaat, antara lain:
✅ Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
✅ Menciptakan lapangan kerja
✅ Mempercepat pelayanan ekonomi
✅ Mendorong partisipasi masyarakat dalam koperasi
✅ Modernisasi manajemen koperasi
✅ Menstabilkan harga (menekan inflasi & meningkatkan nilai tukar petani)
✅ Memperpendek rantai pasok & mengurangi peran tengkulak
✅ Meningkatkan inklusi keuangan
✅ Memperkuat UMKM melalui konsolidasi usaha
✅ Menurunkan kemiskinan ekstrem
Ketentuan Penamaan Koperasi Merah Putih
Agar seragam, Kemenkop telah menetapkan aturan penamaan koperasi ini:
1. Diawali dengan Koperasi
2. Diikuti frasa Desa Merah Putih atau Kelurahan Merah Putih
ADVERTISEMENT
3. Diakhiri dengan nama desa/kelurahan setempat
4. Jika ada kesamaan nama, tambahkan nama kecamatan/kabupaten/kota
5. Untuk koperasi syariah, wajib mencantumkan kata Syariah
Contoh nama yang benar:
- Koperasi Desa Merah Putih Matuju
- Koperasi Kelurahan Merah Putih Paccerakkang
- Koperasi Desa Merah Putih Matuju Kecamatan Awangpone
- Koperasi Syariah Kelurahan Merah Putih Paccerakkang
Cara Daftar Koperasi Merah Putih
Pendaftaran dilakukan melalui website resmi [https://merahputih.kop.id/](https://merahputih.kop.id/) dengan tiga skema:
1. Pendaftaran Koperasi Baru
Untuk desa/kelurahan yang belum memiliki koperasi:
- Akses website Koperasi Merah Putih
- Pilih "Membangun Koperasi Baru"
ADVERTISEMENT
- Isi data desa, unggah berita acara musyawarah, dan lengkapi informasi usaha
- Submit pendaftaran
2. Pengembangan Koperasi yang Sudah Ada
Jika desa sudah memiliki koperasi, bisa daftar untuk pengembangan:
- Pilih opsi "Mengembangkan yang Sudah Ada"
- Ajukan perubahan anggaran dasar & penyesuaian nama
- Lengkapi dokumen melalui notaris
### 3. Revitalisasi Koperasi Tidak Aktif
Untuk mengaktifkan kembali koperasi yang mati suri:
- Pilih "Revitalisasi Koperasi"
- Unggah dokumen identifikasi potensi & berita acara rapat anggota
- Pilih metode revitalisasi (aktifkan kembali atau gabung dengan koperasi lain)
ADVERTISEMENT
Dukungan Pemerintah untuk Ekonomi Desa
Program Koperasi Merah Putih menjadi bukti komitmen pemerintah dalam membangun ekonomi kerakyatan Dengan pendekatan gotong royong dan digitalisasi, diharapkan koperasi ini bisa menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi desa
Segera daftarkan desa/kelurahan Anda dan manfaatkan peluang ini untuk kesejahteraan bersama!