Kisah KJRI Jeddah Bebaskan Masamah dari Hukuman Mati di Saudi

26 Maret 2017 20:05 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Masamah, WNI yang dapat pengampunan pria Saudi. (Foto: KJRI Jeddah)
Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Masamah binti Raswa Sanusi akhirnya terbebas dari hukuman mati di Arab Saudi. Masamah bebas karena pria Saudi bernama Ghaleb Nasir al-Hamri al-Balawi mengampuninya walau telah membunuh putrinya yang berumur 11 bulan pada 2012 silam.
ADVERTISEMENT
Pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, menjelaskan kepada kumparan (kumparan.com) soal proses awal hingga akhirnya Masamah mendapat ampunan dari Balawi. Menurut Pelaksana Fungsi Konsuler III KJRI Jeddah, Rahmat Aming Lasim, pihaknya sudah mengunjungi Masamah di penjara Tabuk sejak tahun 2016 untuk menggali keterangan dari yang bersangkutan guna pembelaan di persidangan.
"Terakhir kunjungan ke penjara tanggal 20 Februari 2017. Sejak Maret 2016, KJRI Jeddah telah menunjuk pengacara Tsamir Al Anzi untuk memberikan advokasi kepada Masamah secara berkesinambungan, mengingat pengacara tersebut berkedudukan di Tabuk," kata Aming, Minggu (26/3).
Dia lalu menjelaskan KJRI telah lima kali menghadiri persidangan Masamah. Terakhir, Masamah disidang pada 13 Maret 2017.
ADVERTISEMENT
Muhibbudin dan Rahmat Aming Lasim. (Foto: KJRI Jeddah.)
Di setiap awal dan saat persidangan, tim KJRI selalu berkomunikasi dengan yang bersangkutan untuk menyampaikan alur peristiwa. Tim KJRI Jeddah juga melakukan komunikasi dengan majikan, Ghaleb Nasir al-Hamri al-Balawi, dan kuasa hukum dari keluarga korban.
Tim KJRI terakhir kali berkomunikasi dengan keluarga korban pada sidang terakhir Masamah. Pada saat itu juga, Balawi ingin segera kasus ini diselesaikan karena ia menilai sudah terlalu lama. Selain itu, Balawi belakangan tidak yakin bahwa Masamah telah membunuh anaknya.
"Tim menilai bahwa Balawi cenderung membela Masamah karena dirinya menyampaikan tidak yakin Masamah membunuh anaknya," ungkapnya.
Keluarga Masamah, WNI yang dapat pengampunan. (Foto: KJRI Jeddah)
Pada tanggal 5 Desember 2016, Konjen RI di Jeddah, Muhammad Hery Saripudin, mengunjungi Gubernur Tabuk guna membahas penanganan kasus Masamah. Sekaligus membahas mengenai pemaafan keluarga korban kepada Masamah.
ADVERTISEMENT
Upaya dan pendekatan kepada berbagai pihak di Arab Saudi akhirnya dapat mengetuk pintu hati sang majikan, Balawi, yang dengan ikhlas dan tanpa syarat memberikan pemaafan kepada Masamah.
Setelah perjalanan panjang, maka 13 Maret lalu Masamah dinyatakan bebas dari hukuman mati kisas.