Konten dari Pengguna

Kekuasaan dan Sistem Ketatanegaraan Indonesia: Implementasi Trias Politica

YUGGIS FIDDAR
saya adalah seorang mahasiswa dengan asal instansi universitas jember dan menempuh pendidikan S1 sejarah.
31 Desember 2024 12:56 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari YUGGIS FIDDAR tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ilustrasi Trias Politica (Ilustrasi Sendiri Canva)
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi Trias Politica (Ilustrasi Sendiri Canva)
ADVERTISEMENT
Perjuangan Bangsa Indonesia sangat panjang sebelumnya penjajahan, indonesia berhasil melewati berbagai periode, dari zaman kerajaan kuno, kerajaan islam hingga disusul penjajahan dari barat, yang kemudian muncul keinginan untuk melepaskan diri dari penjajahan, maka dari itu menggunakan perlawanan fisik, negara harus memiliki sistem ketatanegaraan yang baik guna mengatur bangsanya. Secara garis besar negara diartikan sebagai suatu kesatuan dari masyarakat yang mampu berdiri sendiri yaitu sebagai negara, dalam arti bahasa indonesia politik mempunyai arti kepentingan umum warga negara (Ott,2024:1–2). Politik inilah yang akan menentukan arah tujuan negara dengan cara pelaksanaannya, dalam pelaksanaannya memerlukan kebijakan (Public policy) hal ini meliputi aturan-aturan, kebijakan, pembagian dengan hubungan melalui kekuasaan, pengambilan keputusan, serta distribusi budaya. Dalam pelaksanaannya kekuasaan negara perlu adanya batasan sehingga, tidak sewenang-wenang, tidak adanya tumpang tindih maka perlunya pembagian dan izin kekuasaan. Di republik indonesia terdapat lembaga negara (Trias Politica) sehingga tidak pemerintahan tunggal, sebelum UUD di amandemen terdapat enam pembagian yaitu : MPR, DPR, DPA BPK, dan MA, yang masing-masing ada lima berdasarkan kriteria berdasarkan trias politika yaitu: kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif, konsultatif, dan eksaminatif, yang kemudian berubah menjadi pemerintahan republik indonesia pasca amandemen ke-8 yaitu :MPR,DPR,Presiden, BPK, MA, MK dan KY. Yang terbagi atas tiga kekuasaan utama legislatif, eksekutif dan yudikatif (Umboh,2020: 2–5). Namun indonesia tidak dikatakan sepenuhnya menerapkan prinsip tria politika, meskipun begitu indonesia juga indonesia juga tidak bisa dikatakan tidak menggunakan trias politika, trias politika yang dimaksud adalah Pembagian kekuasaan yaitu dikenal sebagai tiga serangkai, legislatif, eksekutif dan yudikatif, hal ini bertujuan untuk mencegah negara dengan kekuasaan yang absolut.(Surbakti, 2024: 40–41)
ADVERTISEMENT
Prinsip Pembagian Kekuasaan:
1. Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan yang dilukiskan membuat dan merancang undang-undang, di indonesia terdapat Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
2. Kekuatan Eksekutif
Kekuasaan eksekutif ini fokus untuk melaksanakan undang-undang dan roda berputar di pemerintahan, dengan kekuasaan tertinggi dipegang oleh presiden, perlu diingat untuk menjalankan undang-undang presiden tidak mungin melaksanakannya seorang diri, sehingga wewenang presiden untuk mendelegasikan tugas eksekutif kepada pejabat yang dituju, yaitu menteri
3. Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan yudikatif adalah suatu kewajiban untuk mempertahankan undang-undang dan berhak memberikan keadilan kepada rakyat, atau sebagai hakim. hal inilah yang dimuat dalam pasal 24 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan penegakan guna menegakkan hukum dan keadilan. (Oktavira, 2024)
ADVERTISEMENT
perlu diketahui bersama jika selain tiga kekuasan tersebut, terdapat kekuasaan eksaminatif sebagaimana diamanatkan Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 , yaitu sebagai kekuasaan yang berfungsi untuk memeriksa keuangan negara yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Refernsi
Ott, J. (2024). Trias politica (separation of powers). In Encyclopedia of Quality of Life and Well-Being Research (pp. 7314–7315). Cham: Springer International Publishing.
Umboh, C. J. (2020). Penerapan Konsep Trias Politica Dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia. Lex Administratum, 8(1).
Surbakti, R. (1992). Memahami ilmu politik. Grasindo.
Oktavira, B.A. 2024. [Diakses pada 29 Desember 2024]. https://www.hukumonline.com/klinik/a/trias-politica-di-Indonesia-lt623c3bc471c1e/