Konten dari Pengguna

Hukuman Bagi Pelaku Bocorkan Data Pribadi Beserta Cek Handphone Tanpa Izin

Yulia Ismawati
Mahasiswa Universitas Islam 45 Bekasi Prodi Ilmu Pemerintahan
15 November 2022 22:06 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Yulia Ismawati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Potret Kartu Keluarga sebagai data pribadi (Foto: Dokumen Pribadi)
zoom-in-whitePerbesar
Potret Kartu Keluarga sebagai data pribadi (Foto: Dokumen Pribadi)
ADVERTISEMENT
Pada akhirnya Indonesia mengeluarkan dan memiliki aturan terkait perlindungan data pribadi. Banyaknya pembocoran data membuat masyarakat risih bahkan takut dalam hal pembocoran data pribadi tersebut. Hal ini sangat berbahaya bagi seseorang yang memiliki data pribadi yang sangat penting.
ADVERTISEMENT
Baru-baru ini ada beberapa berita yang beredar tentang kasus bocornya data-data pribadi seperti bocornya data BPJS Kesehatan, data aset negara, dan komisi pemilihan umum. Kebocoran data tersebut sering terjadi di Indonesia lebih seringnya terjadi di kalangan masyarakat. Karena, adanya kelemahan regulasi dan rendahnya dalam kesadaran yang tidak begitu kuat terhadap keamanan siber. Keamanan siber tersebut tidak hanya terjadi kepada masyarakat saja, tetapi juga terlihat pada lembaga atau badan.
Maka dari itu di terbitkanlah RUU Perlindungan Data Pribadi sejak tahun 2016 untuk melindungi data-data pribadi milik orang lain. Seiring berjalannya waktu kasus tersebut semakin meningkat membuat masyarakat takut adanya beredar kasus tentang bocornya data-data pribadi.
Pada akhirnya RUU Perlindungan Data Pribadi telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang pada rapat paripurna di persidangan DPR RI. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi resmi disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 17 Oktober 2022.
ADVERTISEMENT
Perlindungan data pribadi merupakan salah satu data milik seseorang yang sudah ter-verifikasi dan merupakan salah satu dari Hak Asasi Manusia (HAM). Ruby Alamsyah seorang pakar IT ahli Forensik digital mengatakan jika menilai dalam pengesahan UU PDP tersebut sangat bermanfaat dan memberikan keuntungan kepada masyarakat. Karena, ada landasan hukum untuk mengelola data bertanggung jawab terhadap keamanan data masyarakat.
Kasus dalam pembocoran data-data pribadi akan mendapatkan sanksi yang terjerat pada pasal 65 ayat (2) yang berisi tentang jika ada seorang yang membocorkan data pribadi orang lain maka akan dipidana dengan pidana tersebut paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda sebanyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Ada beberapa larangan terkait perlindungan data pribadi yang menyangkut pada pasal 65 yaitu pemalsuan data pribadi, mengumpulkan beberapa data pribadi milik orang lain, dan menggunakan data milik orang lain tanpa izin pemiliknya.
ADVERTISEMENT
Selain itu ada hukuman bagi yang cek Handphone tanpa izin orang lain. Berdasarkan pada pasal 30 ayat 1 Undang-Undang I-TE yang berisi tentang aturan hukum cek Handphone milik orang lain menyebabkan orang tersebut dipenjarakan atau diberi sanksi sesuai dengan perbuatannya. Ada dua jenis data yang harus kita lindungi yaitu data pribadi bersifat umum dan data pribadi bersifat spesifik.
Dengan adanya UU yang sudah disahkan membuat masyarakat menjadi lebih tenang. karena, ada hukum yang melindungi masyarakat atau pengguna internet. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 juga bermanfaat untuk menghindari dari beberapa ancaman kejahatan secara langsung dan tidak langsung, bahkan untuk mencegah data pribadi dari pihak yang tidak bertanggung jawab.