Usai Putusan Mahkamah Konstitusi, Prajurit Diadili di Pengadilan Negeri?

Peneliti, Advokat, dan Konsultan Hukum
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Yuniar Riza Hakiki tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Michael Histon Sitanggang baru 15 tahun ketika dianiaya di Medan pada Mei 2024. Pelakunya seorang prajurit, Sertu Reza Pahlivi. Ia didakwa dengan UU Perlindungan Anak yang ancamannya sampai 15 tahun penjara. Tuntutannya 1 tahun, vonisnya 10 bulan. Sejak penyidikan ia tidak ditahan, dan tetap berdinas selama sidang berjalan.
Seandainya pelakunya tukang ojek, montir, atau dosen, perkaranya akan ditangani polisi, jaksa, lalu pengadilan negeri. Karena pelakunya berseragam, jalurnya lain: Polisi Militer, Oditur Militer, Pengadilan Militer. Yang menentukan ke mana sebuah perkara pergi ternyata bukan apa yang dilakukan, tetapi siapa yang melakukan.
Logika inilah yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi oleh Lenny Damanik, ibunda Michael, bersama Eva Melina Br. Pasaribu, anak wartawan Rico Sempurna Pasaribu yang tewas bersama tiga anggota keluarganya dalam pembakaran rumah di Karo. Kamis, 15 Oktober 2026, sembilan hakim konstitusi menjawabnya dengan suara bulat melalui Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025.
Minta Satu Frasa, Diberi Satu Undang-Undang
Permintaan para Pemohon sebetulnya sederhana. Frasa "tindak pidana" dalam Pasal 9 angka 1 UU 31/1997 tentang Peradilan Militer diminta dimaknai sebagai "tindak pidana militer". Dengan begitu, prajurit yang menganiaya, mencuri, atau membunuh warga sipil diadili berdasarkan undang-undang tindak pidana umum di peradilan umum, sama seperti warga lain.
Mahkamah memberi lebih dari yang diminta. Seluruh UU 31/1997 tentang Peradilan Militer dinyatakan inkonstitusional bersyarat dan wajib diubah paling lama dua tahun, yaitu sampai maksimal tanggal 15 Oktober 2028. Jika tenggat itu lewat, undang-undang tersebut tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Alasannya, frasa "tindak pidana" adalah norma inti yang menentukan pasal-pasal lain: siapa penyidiknya, bagaimana penahanannya, di mana forumnya. Menafsirkan satu frasa tanpa menata sisanya hanya akan memunculkan kerancuan baru di lapangan.
Ukuran yang dipakai Mahkamah patut dicatat. Legitimasi peradilan militer lahir dari kekhususan perkaranya, bukan dari status pelakunya. Desersi atau menolak perintah dinas memang urusan militer, karena sifat melawan hukumnya muncul dari kedinasan dan disiplin. Menganiaya anak di jalan tidak demikian.
Mahkamah merumuskannya dalam satu kalimat yang layak dikutip: "semakin jauh suatu tindak pidana dari karakter khusus kemiliteran, semakin lemah pula alasan untuk mempertahankannya dalam yurisdiksi peradilan militer."
Supaya tidak salah paham, peradilan militer ini tidak dibubarkan. Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 tetap mengakuinya. Yang dikoreksi adalah batas wilayah kerjanya.
Janji Reformasi yang Tertahan 22 Tahun
Yang paling menggelitik dari putusan ini justru bukan gagasannya, karena gagasan itu sudah lama ada. Arah pemisahan yurisdiksi ditetapkan sejak awal reformasi lewat Tap VII/MPR/2000, lalu diturunkan ke Pasal 65 ayat (2) UU 34/2004 tentang TNI. Bunyinya jelas bahwa prajurit tunduk pada peradilan militer untuk pelanggaran hukum pidana militer, dan pada peradilan umum untuk pelanggaran hukum pidana umum.
Masalahnya ada pada satu pasal peralihan. Pasal 74 UU TNI menyatakan ketentuan itu baru berlaku setelah undang-undang peradilan militer yang baru terbentuk. Undang-undang baru itu tidak kunjung lahir. Ketentuan yang dirancang sebagai jembatan sementara malah bertahan 22 tahun, dan oleh Mahkamah disebut sebagai akar masalah. Ketika UU TNI diubah lewat UU 3/2025, rumusan yang sama tetap dipertahankan, dan tetap menggantung.
Bagi perancang peraturan perundang-undangan, ini pelajaran yang mahal. Ketentuan peralihan yang menggantungkan norma pokok pada undang-undang lain tanpa tenggat bisa berubah menjadi penundaan permanen. Norma yang sudah disepakati dapat dibekukan tanpa perlu dicabut.
Di persidangan, DPR, Presiden, dan Panglima TNI berpendapat mekanisme koneksitas sudah memadai. Kasus Rico Pasaribu memperlihatkan batasnya bahwa tiga pelaku sipil diadili, sementara prajurit yang namanya kerap disebut di persidangan tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka. Lagi pula, koneksitas hanya bekerja jika pelakunya campuran sipil dan militer. Prajurit yang berbuat sendirian tidak tersentuh mekanisme ini.
Ada juga persoalan yang lebih mendasar. Hukum acara militer tidak mengenal praperadilan dan prapenuntutan. Penahanan bergantung pada keputusan atasan. Korban/keluarga korban tidak punya jalur formal untuk menguji keputusan penyidik atau perwira penyerah perkara.
Mahkamah juga mencatat bahwa rekrutmen dan pembinaan karier hakim militer masih di bawah Panglima TNI. Hakim yang jujur sekalipun akan sulit terlihat netral jika kariernya bergantung pada institusi yang sama dengan terdakwa.
Setelah ini Prajurit Diadili di Pengadilan Negeri?
Belum. Hal ini perlu diluruskan karena banyak dipahami keliru. Selama masa tenggat, UU 31/1997 masih berlaku utuh. Putusan MK tidak berlaku surut, dan Mahkamah tidak memerintahkan penangguhan kebijakan apa pun. Perkara prajurit yang sedang berjalan hari ini tetap ditangani Puspom, Oditur, dan Pengadilan Militer. Perubahan forum baru terjadi setelah ada undang-undang pengganti.
Artinya, lagi-lagi bola kini ada di tangan DPR dan Presiden, pihak yang sama yang membiarkan Pasal 74 menggantung selama 22 tahun. Di situlah taruhan putusan ini.
Apakah pembentuk undang-undang bebas memilih desainnya? Ada ruang, tetapi sempit. Mahkamah menyatakan tindak pidana umum oleh prajurit "seharusnya menjadi yurisdiksi peradilan umum", dan bahwa "tidak ada pilihan lain" selain menyegerakan undang-undang sesuai Pasal 65 UU TNI.
Pertimbangan semacam ini menjadi dasar langsung amar, sehingga ikut mengikat. Yang tersisa untuk dirumuskan adalah definisi tindak pidana militer, pengecualian terbatas untuk keadaan perang di daerah pertempuran, forum penyelesai sengketa kewenangan, penyatuan pembinaan hakim militer di bawah Mahkamah Agung, dan aturan peralihan. Jika undang-undang pengganti kembali memakai ukuran status pelaku, ia terbuka untuk diuji lagi.
Urgensi Pengawalan Putusan
Menurut saya, ada empat hal yang perlu dikawal publik dalam dua tahun ke depan.
Pertama, jalur cepat legislasi. RUU ini dapat masuk daftar kumulatif terbuka Prolegnas sebagai tindak lanjut putusan MK, sehingga tidak perlu menunggu antrean prioritas tahunan.
Kedua, akses nyata bagi penyidik. Polri harus bisa memeriksa, menangkap, dan menahan prajurit, termasuk masuk ke lingkungan kesatuan. Komandan wajib tidak menghalangi, dengan sanksi bila melanggar. Tanpa itu, perpindahan ke peradilan umum hanya pindah gedung.
Ketiga, wilayah abu-abu dijawab tegas. Misalnya penganiayaan saat bertugas, penyalahgunaan senjata dinas untuk urusan pribadi, serta tindak pidana di luar KUHP seperti narkotika, KDRT, kekerasan seksual, dan perlindungan anak.
Keempat, partisipasi yang bermakna. Korban, keluarga korban, serta publik yang menaruh perhatian terhadap isu ini perlu didengar, bukan hanya TNI, Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung.
Dua tahun terdengar lama. Namun, untuk undang-undang yang dari dulu bermasalah di soal yurisdiksi, waktu itu tidak longgar. Putusan ini sebaiknya sebagai penyelesai kebuntuan, bukan untuk mengulang perdebatan.
Pada akhirnya, ini soal kesamaan di depan hukum. Seragam tetap layak dihormati, karena ada tugas menjaga negara. Tapi ketika prajurit menganiaya anak di jalan, yang diadili adalah perbuatannya, di pengadilan yang sama dengan warga negara lainnya.
Yuniar Riza Hakiki, S.H., M.H.
Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) FH UII dan Advokat pada Sui Iuris Law Office (SILO).
