MK memerintahkan revisi UU Peradilan Militer dalam jangka waktu maksimal 2 tahun. Dalam pertimbangannya, MK menilai harus dilakukan perubahan dengan memuat substansi yang jelas dan tegas berkaitan dengan definisi/pengertian tindak pidana militer dan tindak pidana umum hingga batasan kewenangan mengadili/yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum berkenaan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI.
“Termasuk dalam hal ini, berkenaan dengan mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat mengenai penentuan forum peradilan terhadap suatu perkara, khususnya dalam hal terdapat perbedaan pendapat apakah suatu perkara diajukan pada peradilan militer atau peradilan umum sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU 31/1997 yang juga didalilkan atau dipersoalkan konstitusionalitasnya oleh para Pemohon,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut bahwa justifikasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit. Sementara itu, dalam konteks ini, berkenaan dengan kategori yurisdiksi peradilan umum adalah berkaitan dengan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP yang dilakukan oleh prajurit TNI seharusnya menjadi yurisdiksi peradilan umum.
"Secara a contrario, jika suatu tindak pidana yang dilakukan prajurit merupakan tindak pidana umum maka secara formal lebih tepat diperiksa oleh peradilan umum," kata Hakim MK.
Namun, MK memahami bila dalam keadaan tertentu, perluasan yurisdiksi peradilan militer bisa dirumuskan secara khusus dan terbatas serta dapat diberikan sebagai bentuk pengecualian.