Konten dari Pengguna

Hak Asuh Bersama: Arah Baru Hukum Keluarga Indonesia

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Yunita tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Akibat Hukum Perceraian. Sumber: www.istockphoto.com
zoom-in-whitePerbesar
Akibat Hukum Perceraian. Sumber: www.istockphoto.com

Sengketa hak asuh anak figur publik yang ramai diperbincangkan akhir-akhir ini kembali memunculkan pertanyaan, "Siapa yang paling berhak dan layak mengasuh anak?" Pertanyaan tersebut seolah wajar dari kacamata masyarakat.

Padahal, persoalan utama setelah perceraian bukanlah soal pihak yang menang dalam perebutan hak asuh, melainkan memastikan hak anak untuk memperoleh kasih sayang, perhatian, dan pengasuhan dari kedua orang tuanya tetap terjaga.

Badan Pusat Statistik Nasional (BPS) menyampaikan bahwa pada tahun 2025 tingkat perceraian naik 10% dari tahun sebelumnya menjadi 438.168 kasus. Kenaikan ini berbanding lurus dengan fenomena permohonan hak asuh anak dan pengaduan konflik keluarga yang dalam rilis Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sepanjang 2021–2025 terdapat lebih dari 7.500 pengaduan.

Kondisi ini dapat dipahami karena hak asuh selama ini masih dipersepsikan sebagai hak eksklusif yang menentukan kehidupan anak, sehingga sering kali menjadi objek perselisihan orang tua pascaperceraian.

Akibatnya, orang tua yang tidak memperoleh hak asuh kerap mengalami kesulitan bertemu anak, tidak jarang hubungan keduanya terputus akibat konflik yang berkepanjangan bahkan timbulnya alienasi orang tua (parental alienation). Anak seolah-olah berada di titik tarik-menarik antara kepentingan orang tua, padahal sejatinya anaklah yang paling membutuhkan perlindungan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dalam Pasal 41 telah melegitimasi kepentingan terbaik bagi anak atau best interest of the child sebagai prinsip yang harus diutamakan.

Kedua orang tua diberikan tanggung jawab hukum untuk memelihara dan mendidik anak meskipun perkawinan putus melalui perceraian. Dengan kata lain, perceraian hanya mengakhiri hubungan suami istri, tetapi tidak mengakhiri kewajiban orang tua terhadap anak.

Anak dan Konflik Orang Tua. Sumber: www.istockphoto.com

Sayangnya, penerapan pengaturan di Indonesia masih berfokus pada penetapan hak asuh tunggal (sole custody) daripada hak asuh bersama (joint-custody) setelah putusan dijatuhkan. Contohnya adalah Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI), Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2017 dan yurisprudensi lainnya yang menjadikan umur anak di bawah 12 tahun sebagai penentuan pemegang hak asuh.

Akibatnya, sengketa sering kali tidak benar-benar berakhir ketika hakim mengetukkan palu. Perselisihan ini kemudian berkembang menjadi persoalan akses bertemu anak, pengambilan keputusan mengenai pendidikan, kesehatan, hingga pembagian tanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan anak. Tidak sedikit putusan yang sulit dijalankan karena minimnya mekanisme yang mendorong kerja sama kedua orang tua.

Relevansi joint-custody dan perkembangan anak

Di sinilah joint-custody yang mengedepankan konsep co-parenting menjadi relevan. Joint-custody merupakan hak pengasuhan yang menempatkan ayah dan ibu sebagai mitra dalam membesarkan anak meskipun ikatan perkawinan telah berakhir. Studi yang dilakukan Robert Bauserman, Ph.D., yang diterbitkan dalam Journal of Family Psychology tahun 2002 menunjukkan bahwa orang tua adalah kunci keberhasilan penyesuaian diri anak.

Bauserman menemukan bahwa anak dalam pengaturan hak asuh bersama memiliki lebih sedikit masalah perilaku dan emosional, harga diri yang lebih tinggi, dan hubungan keluarga serta prestasi sekolah yang lebih baik dibandingkan dengan mereka yang berada dalam situasi hak asuh tunggal.

Model ini tidak selalu berarti anak tinggal bergantian di dua rumah, melainkan menekankan komunikasi yang sehat, pembagian tanggung jawab yang jelas, serta keterlibatan kedua orang tua dalam setiap keputusan penting yang menyangkut kepentingan anak.

Sejatinya, pengaturan itu telah ada

Pengasuhan Bersama. Sumber: www.istockphoto.com

Berbagai negara telah mengembangkan pendekatan yang mendorong keterlibatan kedua orang tua pascaperceraian selama tidak terdapat kekerasan dalam rumah tangga, penelantaran, atau keadaan lain yang membahayakan anak. Pendekatan tersebut lahir dari kesadaran bahwa anak pada dasarnya membutuhkan figur ayah dan ibu secara bersamaan. Kehadiran salah satu tidak dapat sepenuhnya menggantikan peran yang lain.

Indonesia memang tidak dapat serta-merta mengadopsi model dari negara lain. Sistem hukum, budaya, dan struktur keluarga memiliki karakteristik yang berbeda. Namun, konstruksi hukum joint-custody sejatinya telah ada dalam peraturan perundang-undangan Indonesia meski tidak dicantumkan secara harfiah.

Pengaturan tersebut tertuang dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa setiap anak mempunyai hak untuk diasuh sendiri oleh orang tuanya, kecuali jika ada pertimbangan atau aturan sah yang menunjukkan bahwa pengasuhan tersebut tidak menjamin kepentingan terbaik bagi anak.

Joint-custody layak dipertimbangkan sebagai arah pembaruan hukum keluarga. Pengadilan tidak cukup hanya menetapkan dengan siapa anak tinggal, tetapi juga perlu mendorong adanya pengaturan pengasuhan bersama yang lebih rinci mengenai hak akses, pembagian waktu, mekanisme komunikasi, serta tanggung jawab lain orang tua pascaperceraian. Dengan demikian, putusan pengadilan tidak berhenti sebagai dokumen hukum, melainkan benar-benar menjadi instrumen perlindungan bagi anak.

Sudah saatnya ukuran keberhasilan hukum keluarga tidak lagi didasarkan pada siapa yang memenangkan hak asuh, melainkan pada sejauh mana hukum mampu menjaga keberlangsungan hubungan anak dengan kedua orang tuanya. Anak bukanlah trofi yang diperebutkan setelah perceraian. Mereka adalah subjek hukum yang memiliki hak untuk tumbuh dalam kasih sayang, rasa aman, perhatian, dan tanggung jawab bersama dari ayah dan ibunya. Pergeseran dari paradigma "perebutan hak asuh" menuju "hak asuh bersama" bukan sekadar pembaruan model, melainkan kebutuhan mendesak untuk mewujudkan sistem hukum keluarga yang lebih berkeadilan dan benar-benar berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.