Keamanan dalam Berselancar di Dunia Maya

Yushito Eswanda
Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Konten dari Pengguna
22 Januari 2021 7:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Yushito Eswanda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Images by @nahelabdlhadi / Unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Images by @nahelabdlhadi / Unsplash.com
ADVERTISEMENT
Kemajuan teknologi pada saat ini, sangat berpengaruh pada kebutuhan manusia akan keingintahuannya yang ikut meningkat. Salah satu cara manusia memenuhi keingintahuannya yaitu dengan Browsing atau berselancar di dunia maya atau Internet. Artinya dengan banyaknya para pengguna baru Internet ini, membentuk sebuah peluang untuk seseorang untuk berbuat kejahatan di sarana yang sangat mudah sekali semua orang untuk menjangkaunya. Sehingga diperlukannya sebuah keamanan untuk menjaga para pengguna Internet ini agar bisa berselancar dengan aman dan nyaman.
ADVERTISEMENT
Keamanan merupakan hal yang dibutuhkan dalam kehidupan kita saat ini. Seperti dengan adanya polisi, kita menjadi lebih aman untuk bepergian kemanapun, dengan adanya petugas keamanan kita jadi lebih merasa aman apabila kita berada di sebuah konser musik. Sehingga keamanan menjadi sebuah hal yang penting agar kita merasa aman dan bebas untuk melakukan banyak hal. Dalam berselancar di Internet, tentunya kita diberikan kebebasan yang menghasilkan kegiatan kejahatan untuk menjebak para pengguna Internet.
Kejahatan adalah sebuah tindakan yang melanggar aturan atau bertentangan dengan hukum yang akibatnya dapat membuat seseorang terjerat dengan sebuah hukuman atau sanksi. Dalam dunia mayapun ada fenomena Cybercrime atau kejahatan di dunia maya, yaitu sebuah kejahatan atau tindakan ilegal yang dilakukan dengan jaringan komputer dan internet untuk mendapatkan keuntungan dari korban yang dirugikan.
ADVERTISEMENT
Cybercrime sendiri sudah bermula dari tahun 1870-an dimana kejahatannya berupa merusak sistem komunikasi telepon baru negara dengan merubah otoritas yang dilakukan oleh para remaja, lalu pada tahun 1988 ada kejahatan berupa cyber attack dimana si pelaku membuat virus untuk menyerang komputer yang mengakibatkan kurang lebih 10 persen komputer di dunia yang terhubungan di internet mengalami gangguan hingga mati total.
Terjadinya kejahatan tentunya dimulai oleh adanya kesempatan, kesempatan seseorang untuk belajar dan memahami cara kerja sebuah sistem membuat celah tersendiri untuk ia melakukan aksi kejahatan. Dalam cybercrime sendiri para pelakunya bukan orang sembarangan, yaitu mereka yang memang ahli dan menguasai bidang komputer atau teknologi informasi. Karena kejahatan ini dilakukan secara jauh atau si pelaku tidak bertemu langsung dengan si korban, sehingga banyak korban yang melapor ke kepolisian tetapi membutuhkan pelacakan pelaku yang lumayan lama bahkan sampai tidak bisa terlacak.
ADVERTISEMENT
Menurut, situs databoks yang bersumber dari Kepolisian Republik Indonesia pada bulan januari hingga september tahun 2020 sendiri, Polri menerima 2.259 laporan kasus kejahatan di dunia maya. Kejahatan yang diterima korban ada yang berupa penipuan online, pencurian identitas, manipulasi data, pemerasan, peretasan atau hacking hingga penyebaran konten provokatif.
Jenis-jenis kejahatan yang dilakukan di Internet ini banyak sekali ragamnya, seperti Phishing atau penipuan yaitu pelaku menipu korbannya agar memberikan informasi pribadi korban seperti nomor rekening, nomor kartu kredit, atau kata sandi akun. Biasanya pelaku menghubungi korban dengan memberikan spam email yang memang disebar karena mereka memiliki daftar email para calon korban, korban sendiri biasanya merupakan orang yang awam dalam menggunakan internet sehingga mudah untuk digiring oleh pelaku untuk membuka tautan bahkan sampai mengisi informasi pribadinya. Malware atau virus, virus sendiri banyak sekali jenisnya dan berbeda-beda fungsi menyerangnya. Virus merupakan benalu yang paling berbahaya apabila sudah masuk kedalam perangkat kita, dimana ia akan mencoba mencari informasi pribadi dan akan langsung dikirim ke si pelaku tanpa sepengetahuan korban, virus juga bisa berfungsi sebagai perusak perangkat seperti kita sama sekali tidak bisa membuka program yang dimiliki atau dokumen korban yang jadi terkunci yang berujung ke pemerasan dimana korban diperas untuk membayar agar virus tersebut dihilangkan dengan mengirim ke rekening pelaku. Dan yang paling sering terjadi yaitu adalah peretasan atau hacking yang sering terjadi di media sosial, dimana pelaku meretas akun korban untuk mencari informasi pribadi dan mengacak-acak akun pribadinya. Aktivitas peretasan ini sering terjadi di Indonesia karena memang banyak tersebar cara untuk melakukan kegiatan peretasan. Dari kejahatan tersebut masih banyak lagi kejahatan yang ada di Internet seperti merusak website sebuah perusahaan untuk membuat kerugian dari perusahaan yang dirusak.
ADVERTISEMENT
Sehingga dengan banyaknya kasus kejahatan ini, banyak perusahaan memulai membuat layanan untuk keamanan perangkat para pengguna internet dari serangan yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan, bahkan website media sosial biasanya menganjurkan penggunanya untuk menambah pengamanan tambahan, tidak hanya kata sandi tapi dengan 2 langkah aktivasi yang terhubung dengan nomor pribadi agar akun media sosial hanya bisa di akses apabila sudah menerima kode dari sms di telepon penggunanya.
Bahkan pemerintah juga turun untuk menerapkan peraturan dalam penggunaan internet seperti pada Pasal 27 UU ITE Tahun 2008 mengenai Phising, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.” Dengan ancaman pidana pasal 45(1) KUHP dengan pidana penajara paling lama 6 tahun denda hingga 1 miliar rupiah. Tentunya dengan dibentukan seperti pasal 27 tersebut pengguna lebih merasa aman dan para pelaku kejahatan dapat dilacak dan diberikan sanksi yang berat karena tentunya mengganggu para pengguna Internet yang lain.
ADVERTISEMENT
Walaupun dengan adanya layanan keamanan dan juga peraturan pemerintah yang sudah memberlakukan hukuman untuk para pelaku kejahatan ini, kita tidak boleh lengah karena teknologi yang semakin canggih tentu membuat banyak kemungkinan para pelaku kejahatan untuk melakukan tindakan lebih dari yang ada saat ini, sehingga bertanggung jawab dalam membuka sesuatu di Internet merupakan hal yang penting agar kita tidak menjadi sasaran kejahatan.
Kita sebagai pengguna internet yang baik tentu harus ikut andil dalam menyebarkan konten positif seperti di sosial media agar keluarga atau teman kita lebih aware dengan segala fenomena atau kejahatan yang terjadi di dunia maya dan bisa terhindar dari segala kejahatan.
Dapat kita simpulkan bahwa, para pelaku kejahatan tidak memandang siapa target yang diincarnya, dengan kelebihan Internet yang memungkinkan kita berhubungan dengan orang asing tanpa perlu bertemu langsung, membuat kesempatan para pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Sehingga tanggung jawab kita sebagai pengguna Internet yang cerdas yaitu menggunakan internet dengan seperlunya dan tidak membuka situs-situs yang mencurigakan atau mudah percaya dengan penawaran yang banyak beredar agar aman dalam berselancar dan kita perlu menyebar informasi yang positif dan bermanfaat untuk mencegah orang disekitar kita terjebak oleh perangkap para kejahatan dunia maya ini. Tentu saja itulah usaha yang masih bisa kita lakukan untuk menjaga ekosistem di sekitar kita dahulu untuk terhindar dari segala kejahatan, ditambah dengan berlangganan atau membeli layanan pengamanan untuk perangkat kita juga diperlukan tetap terhindar dari segala bahaya yang ada di internet.
ADVERTISEMENT