Konten dari Pengguna

Data Center Tumbuh, Jangan Biarkan Kebisingan Menjadi Masalah Baru

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Yusi Ramadani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi data center yang beroperasi dekat permukiman dengan potensi kebisingan yang mengganggu warga. Sumber: Ilustrasi dibuat menggunakan ChatGPT (AI), 2026.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi data center yang beroperasi dekat permukiman dengan potensi kebisingan yang mengganggu warga. Sumber: Ilustrasi dibuat menggunakan ChatGPT (AI), 2026.

Pencemaran lingkungan tidak hanya berbentuk air yang tercemar, udara yang dipenuhi emisi, atau tanah yang mengalami penurunan kualitas. Ada pula gangguan yang tidak terlihat secara kasatmata, tetapi dapat dirasakan dan didengar setiap hari. Salah satunya adalah pencemaran suara. Kebisingan yang terlalu tinggi dan berlangsung dalam waktu lama dapat mengganggu kenyamanan, aktivitas, waktu istirahat, bahkan kesehatan manusia.

Perkembangan teknologi digital membuat persoalan ini semakin relevan. Di balik layanan internet, komputasi awan, kecerdasan buatan, penyimpanan data, dan berbagai layanan digital yang digunakan masyarakat, terdapat data center yang harus beroperasi secara terus-menerus. Fasilitas tersebut membutuhkan sistem pendingin, generator, kipas, pompa, dan berbagai peralatan mekanis yang dapat menjadi sumber kebisingan.

Data Center Terus Bertambah

Kebutuhan terhadap data center semakin besar seiring meningkatnya penggunaan teknologi digital. Fasilitas ini menjadi bagian penting dalam menopang berbagai layanan yang membutuhkan penyimpanan dan pemrosesan data. Pemerintah juga melihat industri data center sebagai bagian dari perkembangan ekonomi digital Indonesia, sekaligus sektor yang membutuhkan dukungan energi dalam jumlah besar.

Pertumbuhan tersebut membuat persoalan lokasi menjadi semakin penting. Data center membutuhkan lahan, listrik, jaringan telekomunikasi, serta akses yang memadai. Ketika fasilitas dibangun di kawasan yang berdekatan dengan permukiman, masyarakat sekitar berpotensi ikut merasakan dampak dari aktivitas operasionalnya.

Saat Suara Mesin Menjadi Gangguan

Sumber kebisingan data center tidak hanya berasal dari server. Sistem pendingin, generator cadangan, kipas, pompa, dan peralatan mekanis lainnya dapat menghasilkan suara yang berlangsung dalam waktu panjang. Jika fasilitas beroperasi selama 24 jam, suara tersebut juga berpotensi hadir pada waktu masyarakat sedang beristirahat.

Bagi warga yang tinggal jauh dari fasilitas, suara mesin mungkin hanya dianggap sebagai persoalan teknis. Keadaannya berbeda bagi masyarakat yang rumahnya berada dekat dengan sumber suara. Paparan yang berulang dapat mengganggu tidur, konsentrasi, dan kenyamanan. Pada tingkat dan kondisi tertentu, kebisingan juga dapat meningkatkan risiko terhadap kesehatan pendengaran.

Persoalannya bukan semata-mata seberapa keras suara yang dihasilkan, tetapi juga berapa lama masyarakat terpapar dan seberapa dekat mereka dengan sumber kebisingan. Karena itu, keberadaan data center di sekitar permukiman perlu direncanakan dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan dan masyarakat sejak awal.

Kasus Jatiluhur Menjadi Perhatian

Kekhawatiran mengenai dampak data center bukan sekadar persoalan yang mungkin terjadi di masa depan. Pembangunan pusat data AI milik BDx di Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada 2026 mendapat perhatian pemerintah dan masyarakat. Proyek tersebut dilaporkan memiliki kapasitas listrik hingga 640 MW dan pembangunannya sempat dihentikan karena dokumen AMDAL serta Persetujuan Bangunan Gedung belum tuntas.

Perhatian terhadap proyek tersebut juga berkaitan dengan potensi dampak lingkungan, termasuk kebisingan dan penggunaan sumber daya air. Pemerintah Provinsi Jawa Barat kemudian menyiapkan tim ahli untuk mendampingi pembahasan AMDAL proyek tersebut. Peristiwa ini memperlihatkan bahwa pembangunan data center berskala besar tidak cukup dinilai dari kapasitas teknologi dan nilai investasinya saja.

Kondisi di Jatiluhur seharusnya menjadi pelajaran bahwa persoalan lingkungan perlu dibahas sebelum fasilitas beroperasi. Semakin besar skala data center, semakin penting pula memastikan lokasi, kebutuhan energi dan air, kebisingan, serta kondisi masyarakat di sekitar telah diperhitungkan.

Bising Pun Ada Batasnya

Indonesia telah memiliki Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor KEP-48/MENLH/11/1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan. Untuk kawasan perumahan dan permukiman, baku tingkat kebisingan ditetapkan sebesar 55 dB(A). Aturan tersebut juga mengatur pengukuran tingkat kebisingan dengan memperhatikan kondisi waktu dan karakter lingkungan.

Pengendalian dampak lingkungan secara lebih luas juga memiliki dasar melalui PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan persetujuan lingkungan dan pengelolaan dampak kegiatan.

Perkembangan data center yang semakin cepat tetap membutuhkan perhatian regulasi. Bukan berarti fasilitas tersebut tidak memiliki aturan, tetapi skala dan karakter teknologi yang terus berkembang membuat kebutuhan terhadap pedoman yang lebih spesifik semakin penting, terutama untuk aspek energi, air, lingkungan, dan dampak sosial.

Tanggung Jawab Tidak Berhenti pada Pengembang

Pemerintah memiliki peran untuk memastikan pembangunan sesuai dengan tata ruang, persetujuan lingkungan, bangunan gedung, dan ketentuan lingkungan yang berlaku. Pengembang juga harus memastikan sumber kebisingan dapat dikendalikan dan dampak terhadap masyarakat tidak diabaikan.

Masyarakat di sekitar lokasi pun perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai rencana pembangunan, potensi dampak, hasil pemantauan, serta mekanisme penyampaian keluhan. Keterbukaan seperti ini penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui keberadaan data center setelah fasilitas tersebut selesai dibangun.

Tanggung jawab tersebut seharusnya berjalan bersama. Pemerintah mengawasi, pengembang mengendalikan dampak, sementara masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan terhadap kondisi lingkungan di sekitarnya.

Bangun Data Center, Kendalikan Bisingnya

Pengendalian kebisingan dapat dimulai dari pemilihan lokasi. Jarak dari permukiman, karakter kawasan, arah penyebaran suara, posisi generator dan mesin, hingga desain bangunan perlu diperhitungkan sejak awal. Penggunaan peredam suara, enclosure mesin, desain ruang mekanis, vegetasi penyangga, dan pemantauan tingkat kebisingan dapat menjadi bagian dari pengelolaan fasilitas.

Langkah tersebut akan lebih efektif jika dilakukan sebelum pembangunan dimulai. Menunggu keluhan masyarakat setelah data center beroperasi justru membuat persoalan lebih sulit diselesaikan. Setiap fasilitas seharusnya sudah memiliki perencanaan mengenai sumber kebisingan, tingkat paparan, langkah pengendalian, serta mekanisme pemantauan.

Indonesia tetap membutuhkan data center untuk menopang ekonomi digital, kecerdasan buatan, dan berbagai layanan teknologi. Pertumbuhan tersebut tidak harus bertentangan dengan perlindungan lingkungan. Teknologi dapat berkembang dan investasi dapat berjalan tanpa membuat masyarakat harus menerima dampak yang sebenarnya dapat dikendalikan.

Data center boleh bekerja 24 jam. Teknologi boleh berkembang semakin cepat. Tetapi masyarakat tidak seharusnya membayar kemajuan digital dengan kebisingan yang sebenarnya dapat dicegah.