Konten dari Pengguna

Kemajuan Ekonomi Tak Seharusnya Dibayar dengan Kerusakan Alam

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Yusi Ramadani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi menggambarkan dilema pembangunan dan perlindungan lingkungan. Hutan yang masih alami berdampingan dengan pembukaan lahan, aktivitas industri, pertambangan, pencemaran sungai, serta sampah plastik di kawasan pesisir. Sumber: Ilustrasi dibuat menggunakan ChatGPT (AI), 2026.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menggambarkan dilema pembangunan dan perlindungan lingkungan. Hutan yang masih alami berdampingan dengan pembukaan lahan, aktivitas industri, pertambangan, pencemaran sungai, serta sampah plastik di kawasan pesisir. Sumber: Ilustrasi dibuat menggunakan ChatGPT (AI), 2026.

Indonesia memiliki kekayaan alam yang menjadi penopang kehidupan sekaligus sumber penggerak ekonomi. Hutan menyediakan habitat dan menyimpan karbon, sungai memasok air, tanah mendukung produksi pangan, sementara laut menjadi sumber penghidupan bagi jutaan masyarakat. Kekayaan tersebut juga mendorong perkembangan pertambangan, perkebunan, industri pengolahan, energi, dan berbagai kegiatan ekonomi di daerah.

Pertumbuhan ekonomi tentu penting. Investasi dapat membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan pendapatan, dan mendorong pembangunan infrastruktur. Persoalan muncul ketika pemanfaatan sumber daya alam tidak diimbangi perlindungan lingkungan yang memadai. Hutan yang kehilangan tutupan, air yang tercemar, tanah yang mengalami degradasi, dan pesisir yang rusak bukan hanya persoalan ekologis. Semua itu dapat memengaruhi kesehatan, mata pencaharian, serta kualitas hidup masyarakat.

Pembangunan seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan tentang seberapa besar investasi yang masuk atau seberapa cepat ekonomi tumbuh. Hal yang tidak kalah penting adalah apakah lingkungan masih mampu menopang kehidupan setelah berbagai kegiatan pembangunan berlangsung.

Pertumbuhan Mulai Menekan Alam

Pembukaan lahan, kegiatan pertambangan, perluasan perkebunan, pembangunan kawasan industri, dan pemanfaatan energi membutuhkan ruang serta sumber daya dalam jumlah besar. Setiap kegiatan memiliki karakter dan risiko yang berbeda. Jika perencanaannya mengabaikan daya dukung lingkungan, manfaat ekonomi dapat disertai pencemaran, perubahan fungsi lahan, kerusakan habitat, dan meningkatnya risiko bencana.

Gambaran tekanan tersebut terlihat dari data kehutanan Indonesia. Kementerian Kehutanan mencatat luas lahan berhutan pada 2024 mencapai sekitar 95,5 juta hektare atau 51,1 persen dari total daratan Indonesia. Pada tahun yang sama, deforestasi neto tercatat sebesar 175,4 ribu hektare, setelah memperhitungkan deforestasi bruto sebesar 216,2 ribu hektare dan reforestasi sebesar 40,8 ribu hektare. Angka ini menunjukkan bahwa upaya mempertahankan tutupan hutan masih menjadi pekerjaan penting di tengah kebutuhan pembangunan.

Kehilangan hutan bukan satu-satunya persoalan. Di kawasan perkotaan, pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi dapat meningkatkan tekanan terhadap kualitas udara, ketersediaan air, dan pengelolaan limbah. Wilayah pesisir menghadapi persoalan berbeda, mulai dari perubahan penggunaan lahan hingga kerusakan ekosistem yang berfungsi melindungi pantai dan menjadi habitat berbagai spesies. Perbedaan kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan lingkungan tidak dapat diselesaikan dengan satu pendekatan untuk seluruh Indonesia.

Kerusakan Alam Berujung pada Kehidupan Masyarakat

Dampak kerusakan lingkungan sering kali dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di sekitar sumber tekanan. Petani membutuhkan tanah yang produktif dan pasokan air yang memadai, nelayan bergantung pada kondisi ekosistem perairan, sementara masyarakat perkotaan memerlukan udara bersih dan sistem pengelolaan limbah yang berfungsi. Ketika kualitas lingkungan menurun, sumber penghidupan mereka ikut menghadapi risiko.

Pencemaran air, misalnya, dapat mengurangi kualitas sumber air dan mengganggu kehidupan organisme perairan. Penurunan kualitas udara dapat meningkatkan paparan polutan yang berdampak pada kesehatan. Sementara itu, degradasi tanah dapat mengurangi produktivitas lahan dan menambah beban biaya bagi masyarakat yang menggantungkan pendapatan pada sektor pertanian.

Risiko tersebut dapat bertambah ketika tekanan lingkungan bertemu dengan perubahan iklim. Perubahan pola curah hujan, suhu yang meningkat, dan kenaikan muka laut dapat memperbesar tantangan yang dihadapi wilayah rentan. Hutan yang terdegradasi, daerah aliran sungai yang mengalami perubahan fungsi, atau pesisir yang kehilangan ekosistem pelindung dapat menghadapi tekanan yang lebih berat ketika terjadi cuaca ekstrem.

Biaya kerusakan lingkungan juga tidak selalu terlihat dalam perhitungan investasi. Masyarakat dapat menanggung pengeluaran untuk memperoleh air bersih, memperbaiki tempat tinggal setelah bencana, memulihkan lahan, atau mencari sumber pendapatan lain ketika mata pencaharian terganggu. Keuntungan dari suatu kegiatan ekonomi dan biaya yang muncul akibat dampak lingkungannya pun belum tentu ditanggung oleh pihak yang sama.

Aturan Perlu Berjalan Bersama Pengawasan

Indonesia telah memiliki dasar hukum untuk melindungi lingkungan hidup. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, menjadi landasan penting dalam pengendalian pencemaran, pengelolaan dampak lingkungan, pengawasan, dan penegakan hukum. Ketentuan mengenai persetujuan lingkungan serta AMDAL juga menjadi bagian dari pengaturan bagi kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting.

Keberadaan aturan tersebut perlu diikuti pelaksanaan yang konsisten. Dokumen lingkungan tidak semestinya berhenti sebagai persyaratan administratif, melainkan menjadi dasar untuk mengidentifikasi risiko, menetapkan langkah pengendalian, dan memantau dampak kegiatan selama operasional berlangsung. Pengawasan juga perlu dilakukan secara berkala agar persoalan dapat diketahui sebelum berkembang menjadi kerusakan yang lebih luas.

Pemerintah memegang peran dalam menetapkan kebijakan, mengawasi kegiatan, membuka akses informasi, dan menindak pelanggaran sesuai kewenangannya. Pelaku usaha bertanggung jawab menjalankan kegiatan sesuai ketentuan dan mengendalikan dampak yang ditimbulkan. Masyarakat pun berhak mendapatkan informasi serta menyampaikan laporan ketika menemukan dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Pembagian peran ini penting karena persoalan lingkungan tidak bisa dibebankan hanya kepada kebiasaan individu. Pilihan konsumsi masyarakat memang berpengaruh, tetapi tata ruang, sistem produksi, infrastruktur, keputusan investasi, dan kualitas pengawasan juga menentukan besar kecilnya tekanan terhadap alam.

Pembangunan Harus Memikirkan Batas Ekologis

Perlindungan lingkungan perlu dimulai sebelum kegiatan ekonomi berjalan. Pemilihan lokasi, kajian dampak, penggunaan air dan energi, pengelolaan limbah, serta perlindungan ekosistem harus menjadi bagian dari perencanaan. Pada kawasan yang rentan terhadap banjir, kekeringan, longsor, atau perubahan pesisir, risiko tersebut juga perlu diperhitungkan agar pembangunan tidak memperbesar kerentanan masyarakat.

Pendidikan lingkungan tetap diperlukan untuk membangun kesadaran masyarakat mengenai pencemaran, konservasi, perubahan iklim, dan pemanfaatan sumber daya. Meski begitu, kesadaran saja tidak cukup. Pemilahan sampah memerlukan fasilitas pengumpulan dan pengolahan, penghematan air membutuhkan infrastruktur yang mendukung, sementara pengurangan emisi memerlukan kebijakan dan pilihan teknologi yang memungkinkan perubahan dilakukan.

Keanekaragaman hayati juga perlu ditempatkan sebagai bagian dari perencanaan pembangunan. Hutan, mangrove, terumbu karang, sungai, dan berbagai ekosistem lain bukan sekadar kawasan yang belum dimanfaatkan secara ekonomi. Ekosistem tersebut menyediakan air, menyimpan karbon, melindungi pesisir, menjaga kesuburan tanah, dan menopang sumber pangan serta penghidupan masyarakat. Menjaganya berarti mempertahankan manfaat yang dibutuhkan dalam jangka panjang.

Indonesia tidak harus memilih antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan. Industri, investasi, dan pembangunan infrastruktur tetap dapat berkembang selama risiko ekologis diperhitungkan, aturan dijalankan, dan masyarakat tidak dibiarkan menanggung dampak secara sepihak.

Kekayaan alam bukan hanya sumber keuntungan hari ini, melainkan penopang kehidupan untuk masa depan. Pembangunan yang berhasil bukan semata-mata pembangunan yang menghasilkan gedung, jalan, kawasan industri, atau peningkatan pendapatan. Keberhasilannya juga ditentukan oleh kemampuan menjaga air tetap layak digunakan, tanah tetap produktif, udara tetap bersih, serta ekosistem tetap berfungsi bagi generasi berikutnya.