Pembangunan Melaju, Hutan Indonesia Terdesak

Mahasiswa Pascasarjana Program Studi Teknik Lingkungan Universitas Islam Indonesia
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Yusi Ramadani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Indonesia memiliki kekayaan hutan dan sumber daya alam yang besar. Kekayaan tersebut menjadi modal penting untuk pembangunan, penyediaan pangan, energi, lapangan kerja, serta pertumbuhan ekonomi. Pembangunan memang dibutuhkan, tetapi pemanfaatan sumber daya alam tetap perlu memperhatikan kemampuan lingkungan untuk mempertahankan fungsinya.
Hutan tidak hanya menyediakan kayu dan hasil hutan lainnya. Hutan menjadi habitat berbagai jenis flora dan fauna, menjaga tata air, menyimpan karbon, melindungi tanah dari erosi, serta mendukung kehidupan masyarakat. Ketika kawasan hutan berubah menjadi permukiman, perkebunan, pertambangan, atau infrastruktur, perubahan tersebut dapat memengaruhi fungsi ekologis yang sebelumnya berjalan.
Hutan di Tengah Tekanan Pembangunan
Tekanan terhadap hutan dapat muncul dari berbagai aktivitas. Pembangunan infrastruktur, perluasan kawasan permukiman, kegiatan pertanian dan perkebunan, pertambangan, serta aktivitas ekonomi lainnya membutuhkan ruang. Jika pemanfaatan ruang tidak dikendalikan, perubahan kawasan berhutan dapat terus terjadi.
Data Kementerian Kehutanan menunjukkan bahwa pada 2024 Indonesia masih memiliki 95,5 juta hektare lahan berhutan, atau sekitar 51,1% dari total daratan Indonesia. Sekitar 87,8 juta hektare di antaranya berada di dalam kawasan hutan.
Pada periode 2023–2024, Indonesia mencatat deforestasi bruto sebesar 216,2 ribu hektare. Setelah dikurangi reforestasi seluas 40,8 ribu hektare, deforestasi netto tercatat 175,4 ribu hektare. Mayoritas deforestasi bruto terjadi pada hutan sekunder, yaitu sekitar 200,6 ribu hektare atau 92,8% dari total deforestasi bruto.
Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan hutan bukan sekadar cerita tentang berkurangnya pepohonan. Perubahan tutupan hutan berkaitan dengan perubahan fungsi ruang dan bagaimana pembangunan direncanakan serta dikendalikan.
Ketika Hutan Hilang, Masyarakat Ikut Merasakan Dampaknya
Hilangnya tutupan hutan dapat mengubah kemampuan suatu wilayah dalam menyerap dan menyimpan air. Ketika vegetasi berkurang dan permukaan tanah semakin tertutup oleh bangunan atau infrastruktur, limpasan permukaan dapat meningkat. Kondisi tersebut dapat memperbesar tekanan terhadap sistem drainase dan sungai ketika curah hujan tinggi.
Kerusakan hutan juga dapat meningkatkan risiko erosi dan sedimentasi. Tanah yang kehilangan perlindungan vegetasi lebih mudah terbawa air menuju badan sungai. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat memengaruhi kualitas ekosistem perairan dan kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya tersebut.
Hutan juga memiliki fungsi penting dalam pengendalian perubahan iklim. Vegetasi menyerap karbon dari atmosfer dan menyimpannya dalam biomassa serta tanah. Ketika hutan mengalami deforestasi atau degradasi, sebagian karbon tersebut dapat dilepaskan kembali ke atmosfer.
Pembangunan Tidak Harus Mengorbankan Hutan
Pembangunan dan perlindungan hutan sebenarnya tidak harus ditempatkan sebagai dua kepentingan yang selalu bertentangan. Persoalannya terletak pada bagaimana kebutuhan pembangunan ditempatkan dalam tata ruang dan bagaimana dampak lingkungannya dikendalikan.
Pembangunan perlu diarahkan pada lokasi yang sesuai dengan fungsi ruang dan daya dukung lingkungan. Kawasan dengan fungsi ekologis penting perlu mendapatkan perlindungan yang lebih kuat. Pada saat yang sama, kegiatan pembangunan yang diperbolehkan tetap harus memenuhi ketentuan lingkungan dan melakukan pengelolaan dampak secara bertanggung jawab.
Hutan Memiliki Perlindungan Hukum
Perlindungan hutan telah memiliki dasar hukum di Indonesia. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur penyelenggaraan kehutanan, termasuk pengurusan, pemanfaatan, perlindungan, dan konservasi hutan. Ketentuan tersebut juga telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan terbaru.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi dasar penting dalam pengendalian dampak lingkungan dari berbagai kegiatan pembangunan.
Artinya, pembangunan bukan hanya persoalan membangun jalan, kawasan industri, permukiman, atau fasilitas ekonomi. Setiap kegiatan juga memiliki tanggung jawab untuk mempertahankan fungsi lingkungan dan mencegah kerusakan yang dapat merugikan masyarakat.
Menjaga Hutan Berarti Menjaga Kehidupan
Indonesia tetap membutuhkan pembangunan. Masyarakat membutuhkan infrastruktur, lapangan pekerjaan, energi, pangan, dan berbagai fasilitas untuk meningkatkan kualitas hidup. Tetapi pembangunan tidak seharusnya menghabiskan sumber daya yang juga dibutuhkan oleh generasi berikutnya.
Data resmi menunjukkan bahwa deforestasi masih terjadi. Tantangannya bukan sekadar menghitung berapa hektare hutan yang hilang, tetapi memastikan setiap perubahan penggunaan lahan dilakukan dengan perencanaan yang matang, pengawasan yang kuat, dan tanggung jawab terhadap lingkungan.
Hutan bukan ruang kosong yang bisa digunakan tanpa batas. Hutan adalah bagian dari sistem kehidupan yang menjaga air, tanah, keanekaragaman hayati, iklim, dan kehidupan masyarakat. Pembangunan boleh berjalan, tetapi hutan tetap harus memiliki ruang untuk bertahan.
