Konten dari Pengguna

Judi Online dalam Pandangan Islam

Yazid fadhlurrohman yusuf
Mahasiswa Program Studi Ekonomi Syariah S1 Universitas Pamulang
19 Juni 2024 14:17 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Yazid fadhlurrohman yusuf tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Judi Online (dokpri)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Judi Online (dokpri)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Judi online telah menjadi fenomena global yang semakin marak dengan kemajuan teknologi. Akses yang mudah dan cepat melalui internet membuat banyak orang tergiur untuk mencoba peruntungan dalam berbagai bentuk perjudian, mulai dari taruhan olahraga hingga kasino virtual. Namun, dari perspektif syariah, judi online menghadirkan berbagai persoalan moral dan hukum yang perlu diperhatikan oleh umat Islam.
ADVERTISEMENT
Dalam Islam, judi, atau dalam istilah Arabnya "maysir" dan "qimar," dilarang keras. Larangan ini didasarkan pada beberapa ayat Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW. Allah berfirman dalam Surah Al-Maidah ayat 90:
"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."
Ayat ini secara tegas mengharamkan perjudian bersama dengan minuman keras dan perbuatan lainnya yang dianggap sebagai tindakan tidak bermoral. Dalam hadis, Nabi Muhammad SAW juga menyatakan bahwa "Barang siapa yang berkata kepada temannya, 'Mari kita berjudi,' maka hendaklah ia bersedekah" (HR. Bukhari dan Muslim).
Judi online tidak hanya melanggar larangan syariah, tetapi juga membawa dampak negatif yang sangat besar. Judi memiliki potensi besar untuk menimbulkan kecanduan. Seseorang bisa kehilangan kendali atas waktu dan uang yang dihabiskan, yang pada akhirnya dapat merusak kehidupan pribadi dan pekerjaannya, serta sering kali berujung pada masalah kesehatan mental seperti depresi dan kecemasan. Selain itu, kerugian finansial juga merupakan dampak yang umum, karena berjudi pada dasarnya adalah bentuk spekulasi dengan risiko tinggi. Peluang untuk kalah jauh lebih besar daripada peluang untuk menang, sering kali berujung pada kerugian finansial yang besar dan utang yang mempengaruhi stabilitas ekonomi keluarga. Dampak sosialnya juga sangat besar, dengan masalah seperti gangguan rumah tangga, peningkatan utang, dan tindakan kriminal akibat desakan kebutuhan finansial yang tidak terpenuhi. Belum lagi Hubungan sosial dengan teman dan kerabat juga bisa terganggu akibat ketergantungan pada judi. Dalam Islam, memperoleh uang melalui cara yang tidak jelas dan merugikan orang lain dianggap haram. Judi termasuk dalam kategori ini karena keuntungan satu pihak berarti kerugian bagi pihak lain. Prinsip keadilan dan kebajikan dalam Islam menekankan pentingnya mencari nafkah dengan cara yang halal dan baik.
ADVERTISEMENT
Menghadapi fenomena judi online yang kian marak di Indonesia, umat Islam perlu mengambil langkah-langkah untuk menghentikan penyebaran judi online di Indonesia. Pendidikan dan penyadaran menjadi langkah pertama yang penting untuk meningkatkan kesadaran umat tentang bahaya dan hukum judi online. Pendidikan agama yang kuat dapat membantu memahami dan menjauhi praktik-praktik yang dilarang oleh Islam. Penyuluhan melalui khutbah, seminar, dan media sosial dapat menjadi sarana efektif dalam menyampaikan pesan ini. Selain itu, pemerintah dapat berperan dengan memberlakukan aturan yang ketat terhadap situs-situs judi online dan memperkuat pengawasan agar akses ke situs-situs tersebut dapat diminimalisir. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku dan penyedia layanan judi online juga sangat diperlukan untuk mengurangi praktik ini. Menyediakan alternatif hiburan yang halal dan sehat juga dapat menjadi solusi untuk mengalihkan perhatian dari judi online. Kegiatan olahraga, seni, dan rekreasi dapat menjadi pilihan yang positif. Komunitas dan organisasi Islam juga dapat berperan aktif dalam menyediakan program-program yang bermanfaat dan menarik bagi masyarakat. Selain itu, menyediakan layanan konseling dan rehabilitasi bagi mereka yang terkena dampak negatif judi online sangat penting. Bantuan psikologis dan finansial dapat membantu mereka pulih dan kembali menjalani kehidupan yang lebih baik. Dukungan dari keluarga dan lingkungan sekitar juga sangat penting untuk membantu korban judi online bangkit dari kecanduan.
ADVERTISEMENT
Judi online dalam pandangan Islam jelas merupakan perbuatan yang dilarang dan berpotensi menimbulkan kerugian besar, baik secara moral maupun ekonomi. Islam mengajarkan umatnya untuk menjauhi segala bentuk perjudian karena dampak negatif yang ditimbulkannya. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk menjaga diri dan keluarganya dari jerat judi online dan berupaya hidup sesuai dengan nilai-nilai Islam yang mengutamakan kejujuran, kerja keras, dan keadilan dalam setiap aspek kehidupan. diharapkan fenomena judi online dapat diminimalisir dan masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang lebih sehat dan berkah.