Konten dari Pengguna
Mengembalikan "Marwah" Desentralisasi dan Otonomi Daerah di Indonesia
19 Mei 2025 16:59 WIB
·
waktu baca 11 menit
Kiriman Pengguna
Mengembalikan "Marwah" Desentralisasi dan Otonomi Daerah di Indonesia
Tulisan ini sebagai bentuk kritik dan saran terhadap konsep desentralisasi dan otonomi daerah yang selama ini belum berhasil dijalankan di Indonesia serta masih jauh dari cita-cita reformasiZacilasi Wasia
Tulisan dari Zacilasi Wasia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pasca reformasi tahun 1999, salah satu semangat reformasi ialah menggeser sistem sentralistik ke sistem desentralisasi yang bertujuan untuk memberikan kebebasan dan kemudahan bagi daerah-daerah di Indonesia untuk mengurus daerahnya masing-masing. Pemberian desentralisasi ini diharpkan dapat menjadi instrumen penting bagi derah-daerah untuk lebih tanggap dan menyelesaikan berbagai problematika yang ada di daerah dan tidak terlalu bergantung kepada pusat. Tetapi pada kenyataannya memang desentralisasi masih sangat sulit untuk diterapkan di Indonesia yang merupakan negara kesatuan. Desentralisasi di Indonesia layaknya "Rumah dengan banyak kamar, tapi hanya satu kunci dipegang oleh pemilik utama" artinya bahwa meskipun Indonesia menerapkan desentralisasi dan otonomi daerah dalam mengatur dan mengawasi daerah-daeranya tetapi tidak selaras dengan nilai-nilai desentralisasi dan otonomi daerah bahkan dalam versi lebih buruk dapat dikatakan bahwa Indonesia merupakan negara penganut desentralisasi rasa sentralisasi.
ADVERTISEMENT
Sesungguhnya para pemangku kebijakan tidak konsisten dengan semangat awal reformasi karena semakin hari kewenangan daerah semakin dipersempit dan justru diperluas ke pemerintah pusat. Dalam konsep desentralisasi yang ideal, seharusnya kebebasan yang diberikan kepada pemerintah daerah harusnya diperluas (pada tataran ideal dan jangan sampai berlebihan) bukannya makin dipersempit sehingga negara sendiri bingung membedakan antara desentralisasi dan sentralisasi. Dominasi pusat atas daerah terus masif sedangkan pengaruh daerah dalam membangun Indonesia justru semakin dikerdilkan dan hilang dayanya dalam mengembangkan daerahnya. Daerah-daerah di Indonesia rata-rata memiliki ketergantungan yang sangat tinggi kepada pemerintah pusat. Contohnya dalam hubungan keuangan pusat dan daerah, dimana daerah masih memiliki ketergantungan yang sangat tinggi terhadap dana transfer pusat ke daerah sedangkan daerah sendiri tidak mampu mengembankna Pendapatan Asli Daerah (PAD).
ADVERTISEMENT
Salah satu faktor yang membuat daerah sulit untuk mengembangkan daerahnya ialah karena ketidakmampuan untuk mengambil kebijakan-kebijakan strategis yang berhubungan dengan kepentingan daerah karena semuanya terpusat. Misalkan dengan adanya UU cipta Kerja telah mengambil seluruh kewenangan daerah untuk menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dialihkan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Hal ini tentu berdampak kepada pendapatan daerah yang memiliki potensi sumber daya melimpah tetapi tidak mendapat hasil yang sepandan karena semua dialihkan ke pemerintah pusat. Hal ini tentu sangat berpengaruh kepada pembangunan daerah yang terlalu bergantung kepada pusat sehingga ketergantungan makin tinggi. Dalam kondisi demikian, bagaimana mungkin dapat dikatakan bahwa desentralisasi dan otonomi daerah telah berjalan secara optimal? Tulisan ini dirangkai dalam sudut pandang ”mengembalikan marwah desentralisasi dan otonomi” untuk mengingatkan kepada kita semua bahwa penyelenggaraan negara republik saat ini perlu dievaluasi dan ditata kembali sesuai dengan yang dicita-citakan pada saat reformasi tahun 1998 lalu. Konsep yang paling tepat digunakan sebagai pisau analisa dalam tulisan ini yakni konsep republikanisme yang telah lama hilang dari konsep negara kesatuan republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
KONSEP REPUBLIKANISME
Republik jangan hanya dipahami sebagai bentuk negara, tetapi mesti dipahami sebagai filosofi penyelenggaraan negara Indonesia. Sejak awal pembentukan Indonesia sebagai negara republik telah menimbulkan perdebatan yang cukup alot mengenai bentuk negara. Apabila menelusuri risalah sidang BPUPK, perdebatan terkait dengan bentuk negara cukup masif disampaikan oleh para founding fathers tetapi perdebatan terbatas pada pilihan antara monarchi atau republik tetapi tidak dibahas secara komprehensif mengenai makna dan konsekuensi dari diantunya suatu bentuk negara. Terkait dengan bentuk negara republik, founding fathers tidak menjelaskan secara lebih mendalam mengenai makna republik yang akan dianut oleh Indonesia saat itu karena semangat awalnya ialah membebaskan Indonesia dari kolonialisme yang berpotensi menimbulkan kesenjangan dan perpecahan bagi bangsa dan negara Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dalam konsep dasar republikanisme, terdapat beberapa preposisi yang dianggap penting yakni (Robet 2021):
a. Kebaikan bersama (common good). Dalam konsep dasar ini, dimaknai bahwa republikanisme menekankan bahwa kepentingan bersama merupakan orientasi utama dalam sebuah negara republik. Mesti dipahami juga bahwa common good dalam konsep republikanisme tidak mengarah kepada kepentingan bersama bagi golongan atau kelompok tertentu yang sering digunakan oleh penguasa yang otoriter.
b. Keutamaan Wargawi (civic virtue). Keutamaan wargawi memiliki makna bahwa dalam mengusahakan kebebasan Bersama, maka keterlibatan warga dianggap paling penting dan bukan integritas individu.
c. Partisipasi Kewarganegaraan. Republikanisme tidak dapat dilepaspisahkan dari partisipasi kewarganegaraan dalam mengusahakan kebebasan bersama.
d. Sikap Kewarganegaraan yang aktif. Konsep dasar republikanisme ini memberikan pemahaman bahwa warga negara tidak boleh pasif untuk terlibat dalam berbagai aktivitas politik yang dapat menghantarkan warga negara untuk mencapai hidup yang lebih baik dalam negara
ADVERTISEMENT
e. Patriotisme dalam memperjuangkan common good. Dalam artian bahwa diperlukan keberanian yang untuk memperjuangkan common good karena tidak mungkin memperjuangkan kebaikan bersama hanya oleh segelintir orang/individu tertentu.
PROBLEMATIKA DESENTRALISASI DAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA DALAM BINGKAI NEGARA REPUBLIK
Dalam tulisannya ”Satu Dekade, Separuh-Jalan Proses Desentralisasi”, Purwo Santoso menawarkan acuan atau tolak ukur mengenai keberhasilan/kegagalan desentralisasi yakni sebagai berikut (Purwo Santoso 2010):
1. Watak tata Pemerintahan: Desentralistis
Perubahan terlihat dari fungsi eksponen pusat, eksponen lokal maupun pola hubungan antara keduanya. Setelah kewenangan-kewenangan tertentu didesentralisasikan, maka dalam domain pemerintahan nasional terbangun tatanan yang simple untuk mengemban fungsi strategis, dan pada aras lokal berkembang tatanan yang beragam untuk mengotimalkan kapasitas problem solving secara kontekstual.
ADVERTISEMENT
2. Kapasitas mengelola konflik dan menggalang kerja sama.
Dalam format yang berbasis otonomi, konflik adalah keniscayaan dan kerja sama adalah kebutuhan. Oleh karena itu, negara yang melakukan proses desentralisasi dituntut untuk memiliki kapasitas sistemik untuk mengkonversi konflik menjadi kapasitas untuk berkreasi, dan perbedaan komponen menjadi kebulatan sinergi
3. Kapasitas mendorong kinerja melalui evaluasi
Berbeda dengan tatanan sentralistik yang dibangun untuk mengawal eksekusi rencana-rencana yang dipersiapkan eksponen nasional secara cermat, tatanan yang desentralistik justru mempersilahkan eksponen lokal untuk mengembangkan rencana-rencananya sendiri, merangcang berbagai proses perubahan yang diperlukan untuk menjamin tercapainya tujuan-tujuan nasional di dalam lokalitasnya. Dalam tata pemerintahan yang seperti ini, eksponen nasional mengendalikan bekerjanya subsistem lokal dengan sistem evaluasi. Yang perlu ditagih oleh eksponen nasional adalah kinerja, bukan kepatuhan pada resep. Di aras lokal, pelembagaan sistem evaluasi sangatlah penting. Aktualisasi semangat otonomi bukanlah ijin untuk melakukan sesuatu secara semena-mena. Eksponen lokal mengambil langkah-langkah strategis berdasarkan evaluasi yang telah dilakukannya secara seksama.
ADVERTISEMENT
4. Optimalnya delivery pelayanan publik
Muara dari proses desentralisasi adalah bisa diandalkannya eksponsn lokal dalam dalam menyelenggarakan pelayanan publik; setidaknya pelayanan publik yang bersifat dasar. Perlayanan publik ini mencakup civic services maupun civil services.
5. Kompetensi policy-making di Tingkat lokal
Desentralisasi di Indonesia ber-langsung secara simultan dengan demokratisasi. Demokratisasi yang sejauh ini dijabarkan secara prosedural perlu dikawal dengan pengembangan kelembagaan yang memiliki kompetensi teknis dalam policymaking. Policy-making yang berlangsung memang diharapkan bersifat demokratis, namun memiliki kemampuan untuk merumuskan dan memberlakukannya cara-cata mengatasi masalah setempat.
Berdasarkan pandangan dari Santoso di atas, penulis coba mengaitkan antara tolak ukur tersebut dengan kondisi rill saat ini untuk menjadi tolak ukur menilai keberhasilan/kegagalan desentralisasi di Indonesia yang dapat diuraikan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
1. Nuansa Sentralistik dalam pembagian kewenangan
Penulis berpandangan bahwa tata kelola pemerintahan yang desntralis saat ini belum berjalan secara optimal di Indonesia. Beberapa kewenangan yang sebelumnya diberikan kepada daerah justru ditarik kembali oleh pemerintah pusat seperti contoh soal perizinan pertambangan galian C yang semulanya merupakan kewenangan kabupaten/kota, berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara (UU 3/2020), sekarang telah beralih kepada pusat. Selain itu dalam UU yang sama juga menarik kewenangan pemberian IUP yang sebelumnya berada di tingkat daerah, ditarik ke pusat. Beberapa kewenangan lain seperti urusan pendidikan tinggi yang telah ditarik ke kewenangan pemerintah pusat sejak UU 23 Tahun 2014, juga terkait dengan pengelolaan wilayah laut sejauh 0-12 Mil yang semulanya kewenangan daerah secara penuh sekarang telah diambil sebagian oleh pemerintah pusat. Penarikan kembali kewenangan yang diberikan kepada daerah ini tentu berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah-daerah untuk dapat meningkatkan pendapatan daerah sehingga akhir atau ujungnya tentu kembali bergantung kepada pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
Dengan mendasari pada fakta-fakta di atas, maka semakin memperkuat argumen bahwa nuansa sentralistik dalam pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Indonesia menunjukan kemunduran dari segi implementasi karena kewenangan daerah semkin sempit sedangkan kewenangan pusat tetap diperluas. Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 memberikan keluasan sekaligus batasan dalam menjalankan desentralisasi dalam artian, disatu sisi daerah diberikan kebebasan seluas-luasnya dalam menjalankan otonomi tetapi pada lain sisi, UUD membatasi bahwa kecuali urusan pemerintahan yang ditentukan oleh undang-undang sebagai urusan pemerintah pusat. Dengan demikian, tafsir atas ”kecuali urusan tertentu” yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 ada pada lembaga legislatif (DPR) dan eksekutif (Presiden) dengan kata lain luasnya otonomi tergantung pada DPR dan Presiden.
ADVERTISEMENT
2. Ego Sektoral yang Mengancam Desentralisasi
Dalam tulisannya, Santoso menyampaikan bahwa konflik bukan hanya soal fisik tetapi ego sektoral merupakan bagian dari problematika pelaksanaan desentralisasi. Ego sektroal di Indonesia merupakan permasalahan serius yang perlu diatasi oleh pemerintah Indonesia. Lembaga-lembaga negara bersaing untuk menunjukan siapa yang paling berpengaruh dari segi kekuasaan dan kewenangan tetapi tidak menyadari bahwa ego tersebut berdampak kepada rusaknya tatanan negara termasuk kepada desentralisasi. Kewenangan yang seharusnya menjadi bagian dari daerah justru diambil oleh pusat bahkan melalui kementrian-kementrian negara. Contoh nyata ialah konflik pengelolaan wilayah laut 0-12 Mil antara KKP dan pemerintah provinsi, juga tercermin dalam konflik tata ruang ketika akan melaksanakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dimana pelaksanaan PSN oleh Pempus (melalui kementriannya) sering bersinggungan dengan penataan ruang daerah (Prov/Kab/Kota).
ADVERTISEMENT
3. Ketergantungan Daerah Kepada Pusat
Dalam konteks ini, yang dimaksud ialah ketergantungan finansial daerah kepada pusat. Pada faktanya, kemandirian finansial merupakan salah satu tantangan yang nyata dihadapi oleh daerah-daerah di Indonesia dikarenakan hingga tulisan ini dibuat, tingkat kemandirian daerah kepada pusat masih sangat tinggi dan salah satu faktor yang menjadi penghalang kenapa daerah sulit untuk mencapai kemandirian finansial ialah karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak berkembang signifikan sehingga meyebabkan ketergantungan daerah semakin meningkat. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Alokas Transfer Ke Daerah (TKD) pada Tahun 2025 sebesar 919,87 Triliun , Naik dari Tahun 2024 sebesar 857.59 Triliun , dan tahun 2023 sebanyak 814.72 Triliun (DJPK 2024). Hal ini berbanding terbalik dari PAD rata-rata seluruh daerah Indonesia berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik Nasional, PAD daerah seluruh Indonesia sejak tahun 2022 hingga tahun 2024 berturut-turut ialah: Rp.191.136.247.640.000,0 (2022), Rp.202.962.216.104.830,0 (2023), dan Rp. 232.998.985.243.900,0 (DJPK 2024).
ADVERTISEMENT
Melihat fakta tersebut, sulit tampaknya apabila daerah dapat melaksanakan desentralisasi dan otonomi dengan baik karena masih tetap dibawah bayang-bayang pemerintah pusat. Yang ditakutkan ialah apabila daerah tidak patuh kepada apa yang direncanakan oleh pusat maka kemungkinan perimbangan anggaran melalui TKD akan dikurangi apalagi dengan hadirnya UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang menganut prinsip alokasi berbasis kinerja. Alokasi berbasis kinerja yang dimaksudkan ialah ketika daerah mendapat TKD maka alokasi TKD tersebut harus dikelola dengan baik sesuai perintah undang-undang. Artinya bahwa daerah juga tidak bebas menentukan penggunaan anggaran sesuai kebutuhan daerah. Memang mesti dipahami bahwa pemerintah pusat semakin tegas kepada daerah yang sering ”ngeyel-ngeyel” ketika diberikan otonomi yang besar akan tetapi tindakan tersebut belum tepat dan harus dievaluasi jangan sampai membatasi kebebasan daerah untuk mengupayakan pembagunan yang lebih memperhatikan kebutuhan daerah-daerah
ADVERTISEMENT
4. Problematika Pelayanan Publik yang Belum Merata
Salah satu tujuan otonomi daerah ialah untuk untuk meningkatkan pelayanan publik yang lebih optimal di daerah. Pelayanan publik diharapkan mampu dinikmati dengan baik oleh seluruh daerah. Tetapi tampaknya pelayanan publik yang dilaksanakan di seluruh daerah Indonesia belum berjalan secara optimal khususnys daerah-daerah yang dikategorikan sebagai tertinggal, terluar dan terdalam (3T). Daerah 3T yang ad di seluruh Indonesia masih memiliki keterbatasan akses pelayanan publik seperti aksebilitas, pendidikan, kesehatan, biaya mahal, maupun sarana dan prasarana yang tidak menunjang proses pelayanan publik. Salah satu kendala pelayanan publik di daerah ialah penyusunan anggaran yang tidak tepat dan tidak sesuai prioritas belum lagi soal kasus-kasus korupsi yang juga merajalela di berbagai daerah. Pengelolaan anggaran yang tidak tepat serta praktik korupsi merupakan masalah besar bagi pelayanan publik karena anggaran yang seharusnya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan publik malah disalahgunakan sehingga pemerintah tidak akan maksimal dalam memberikan pelayan kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
Kesimpulan
Berdasarkan 4 poin utama sebagaimana telah disampaikan di atas, maka penulis berpendapat bahwa makna desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia sampai saat ini belum terjalankan dengan baik. Dilain sisi, dalam konsep republikanisme yang dianut oleh negara Indonesia, seharusnya daerah-daerah diberikan kebebasan untuk melaksanakan desentralisasi dan otonomi daerah demi mendukung perkembangan daerah demi menggapai cita-cita bersama yang termaktub dalam tujuan bangsa yakni, kesejahteraan masyarakat. Pengawasan dan evaluasi memang perlu ditingkatkan dari pemerintah pusat bagi pemerintah daerah untuk memastikan bahwa daerah-daerah tidak membangkang apabila diberikan otonomi seluas-luasnya dan tetap pada koridor NKRI akan tetapi itu bukan berarti bahwa pemerintah di pusat harus mengambil alih kewenangan-kewenangan yang menjadi hak daerah yang diberikan berdaasarkan prinsip desentralisasi dan otonomi.
ADVERTISEMENT
DAFTAR BACAAN
UUD NRI 1945
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah
Santoso, P. (2010). Satu Dekade, Separuh-Jalan Proses Desentralisasi. Jurnal Desentralisasi, 8(5), 1-12.
Rizal, Choirul. 2024. “Rincian Alokasi Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa (TKDD) Dalam APBN Tahun Anggaran 2025.” Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementrian Keuangan. 2024. https://djpk.kemenkeu.go.id/?p=55914.
Robet, Robertus. 2021. Republikanisme: Filsafat Politik Untuk Indonesia. Cetakan pertama. Tangerang Selatan: Marjin Kiri.

