Proses Penyaluran BPUM di Jawa Barat, Bagaimana Implementasinya?

Zahra Afina F P
I am a Public Administration Student at University of Indonesia
Konten dari Pengguna
3 Desember 2021 12:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Zahra Afina F P tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: Zahra Afina Fiedy Putri
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Zahra Afina Fiedy Putri
ADVERTISEMENT
Pada masa pandemi covid-19 pelaku usaha mikro mengalami kesulitan dalam menjalankan usahanya adanya penurunan daya beli masyarakat. Berdasarkan BPS (2018), sejak tahun 2006 hingga 2016 jumlah usaha mikro di Provinsi Jawa Barat mengalami peningkatan sebesar 51%, yaitu dari 3.011.214 unit menjadi 4.545.874 unit. Hal ini menandakan bahwa terdapat potensi pertumbuhan usaha mikro di Jawa Barat untuk mendorong PDB Indonesia. Namun, dengan adanya kebijakan PSBB mengakibatkan menurunnya produktivitas pelaku usaha dan daya beli masyarakat yang menurun. Penurunan drastis pada daya beli masyarakat akan turut berdampak kepada para pelaku usaha, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Kepala Departemen Pengembangan UMKM dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia (BI), Yunita Resmi Sari dalam webinar ‘Memulihkan Ekonomi Dengan Menyelamatkan UMKM Dari Krisis, Efektif?’ pada 19 Maret 2021 memaparkan bahwa menurut survei yang dilakukan BI, diketahui sebanyak 87,5% UMKM terdampak Covid-19, sekitar 83,2% diantaranya berdampak negatif di sisi penjualan (Saputra, 2021). Sebelum merebaknya virus Covid-19 di Indonesia, UMKM memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Kontribusi UMKM terhadap pendapatan domestik bruto (PDB) Indonesia, menurut Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, terus meningkat mencapai 61% terhadap PDB atau setara dengan Rp8.952 triliun dari total Rp14.837 triliun PDB Indonesia pada tahun 2018. Dengan adanya penambahan modal usaha dari program BPUM, diharapkan dapat mempertahankan usahanya dimasa pandemi sehingga kebutuhan sehari-hari dapat terpenuhi.
ADVERTISEMENT
Dalam mengatasi hal tersebut, pemerintah mengambil langkah dengan menjalankan program Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) atau dikenal juga dengan Bantuan Presiden (Banpres) produktif sebagai Program PEN yang dikhususkan bagi para pelaku usaha mikro. Program ini diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020. Pada tahun 2020, program BPUM memberikan dana hibah sebesar Rp 2.400.000,- yang disasarkan pada pelaku usaha mikro yang berdampak Covid-19 dan memiliki keterbatasan dalam menjalankan usahanya.

Bagaimana Efektivitas Proses Penyaluran BPUM di Jawa Barat?

Proses penyaluran pada hakikatnya perlu diperhatikan untuk memantau sejauh mana program dari pelayanan yang diberikan dilaksanakan secara baik dan sesuai dengan yang direncanakan mengingat program ini adalah sebuah kebijakan yang baru sehingga harus dilaksanakan dengan baik agar tujuannya tercapai.
Gambar Efektivitas Proses Penyaluran Program BPUM di Jawa Barat
Berdasarkan hasil kuesioner yang dilakukan kepada 313 responden, diketahui bahwa mayoritas penerima program BPUM Tahun 2020 di Provinsi Jawa Barat berada di tingkat cukup baik sebanyak 211 responden. Sementara sebanyak 93 responden baik terhadap proses penyaluran program BPUM tahun 2020 dan 9 responden memberikan jawaban buruk terhadap proses penyaluran program BPUM tahun 2020. Perlu kita ketahui bahwa aspek proses mempertimbangkan dua hal yaitu dari sisi proses pendaftaran dan pencairan program BPUM di Jawa Barat. Mayoritas penerima program BPUM di Jawa Barat menganggap proses pendaftaran maupun pencairan dana program BPUM 2020 di Jawa Barat sudah cukup baik.
ADVERTISEMENT

Kendala yang dihadapi saat proses penyaluran program BPUM

Meskipun secara keseluruhan proses penyaluran program BPUM sudah cukup baik, namun dalam pelaksanaannya terdapat kendala-kendala yang dirasakan saat penyaluran BPUM 2020. Berdasarkan hasil survei, Penerima Program BPUM 2020 di Bandung, LD mengatakan bahwa pada saat pencairan dana berlangsung ricuh dan tidak tertib karena antrian yang panjang saat proses pencairan di bank penyalur dan sempat dibubarkan oleh Satgas Covid karena berkerumun. Hal tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pelaksana BPUM 2020 untuk segera memberikan solusinya.
Hal ini didukung oleh pernyataan Ketua umum HIPMI Kementara Kabupaten Garut dan Sekretaris HIPMI Kementara Provinsi Jawa Barat, Endeh Topah Muhari mengatakan bahwa terdapat kendala dalam proses pencairan di Bank BRI yaitu terkait penjadwalan penerima yang cukup ribet karena tidak diberikan sosialisasi terkait kelanjutan lulus atau tidaknya dalam proses pencairan program BPUM yang akan diberitahukan lewat SMS.
ADVERTISEMENT
Dalam proses pendaftarannya itu sendiri ditemukan kendala terutama dalam pengelolaan data program BPUM di Kementerian. Permasalahan Data memang telah menjadi persoalan yang terus terjadi di Indonesia. Dalam hal ini Tim Kelompok Kerja (Pokja) Kepala Seksi Pembiayaan Usaha Kecil Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Jawa Barat, Winny Andriany mengatakan bahwa terdapat kendala terkait banyaknya email yang belum terbuka oleh kemenkop karena terdapat puluhan ribu belum terbuka oleh Kemenkop dikarenakan keterbatasan personil dan adanya kebijakan PSBB. Selain itu, kendala yang sering terjadi saat pendaftaran ialah ketidaktelitian dari calon penerima program BPUM itu sendiri sehingga menyebabkan pengisian berulang di form, serta jenjang pengajuan program BPUM rumit akibat kurangnya tingkat pemahaman dari masyarakat.
Melihat kendala-kendala tersebut diperlukan evaluasi terkait proses penyaluran program BPUM yang dilakukan oleh BPKP, BPK, dan pihak inspektorat. Serta memperkuat kolaborasi dan sinergitas antar K/L. Selain itu, untuk mendukung proses evaluasi agar pelaksanaannya lebih baik diperlukan partisipasi masyarakat. Banyak studi empiris membuktikan kegagalan pelaksanaan kebijakan akibat tidak melakukan Evidence based policy yang menyebabkan terjadinya permasalahan. Hal ini disebabkan kurangnya partisipasi masyarakat karena partisipasinya kurang sehingga hanya menguntungkan segelintir orang sementara masyarakat malah terabaikan. Penting masyarakat diikutsertakan agar tau kondisinya seperti apa, disetiap masyarakat di daerah kebutuhannya bisa berbeda. Dalam hal ini, masyarakat dapat memberikan keluhan terkait proses penyaluran program BPUM melalui platform Lapor sehingga nantinya keluhan dan kendala yang dirasakan oleh masyarakat dapat segera diatasi.
ADVERTISEMENT
Referensi:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor. 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro Untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang
Peraturan Kementerian Koperasi dan Unit Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM
Petunjuk Pelaksanaan Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Nomor 98 Tahun 2020
Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Barat. (2018). Potensi Usaha Mikro Kecil Provinsi Jawa Barat Sensus Ekonomi 2016. https://jabar.bps.go.id/publication/2018/12/31/3f4fb99d906200ec1f386be5/potensi-usaha-mikro-kecil-provinsi-jawa-barat.html
Saputra, D. (Ed. Muhammad Khadafi). (2021, March 20). BI: Sektor UMKM Pertanian Bawa Kabar Bahagia. Bisnis.com. Retrieved on 2021, March 22 (08.34 WIB) from https://finansial.bisnis.com/read/20210320/90/1369913/bi-sektor-umkm-pertanian-bawa-kabar-bahagia