Konten dari Pengguna

Anda Sedikit Lengah, Banner Terpasang Megah

Zahrothus Sita Ismadi

Zahrothus Sita Ismadi

Mahasiswi Universitas Jember

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Zahrothus Sita Ismadi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap kali perhelatan politik mendekat atau sebuah produk privat ingin mencari panggung gratisan, wajah kota kita langsung berubah menjadi etalase raksasa yang semrawut. Spanduk, baliho, dan banner dipasang secara ugal-ugalan tiang listrik dililit kawat, trotoar diokupasi, hingga batang pohon dipaku tanpa ampun. Fenomena ini bukan lagi sekadar "pemandangan biasa", melainkan sebuah invasi ruang publik yang secara terang-terangan melecehkan supremasi hukum. Ironisnya, para aktor politik yang menjajakan janji penegakan hukum dan kesejahteraan, justru memulai langkahnya dengan melanggar hak-hak dasar warga negara dan merusak fasilitas umum.

Ruang publik dan lingkungan yang asri bukanlah sekadar bonus tata kota, melainkan hak konstitusional. Praktik memaku pohon dan memasang baliho yang menghalangi trotoar secara langsung menabrak Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28H ayat (1) yang secara tegas menyatakan: "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat..."

Ketika pohon-pohon yang seharusnya menjadi paru-paru kota mati perlahan karena dipaku, dan estetika kota berubah menjadi sampah visual, hak warga negara atas "lingkungan yang baik dan sehat" telah dirampas demi ego popularitas segelintir elite politik dan entitas bisnis.

Secara regulasi, jalan raya memiliki fungsi mutlak untuk kelancaran dan keselamatan lalu lintas, bukan untuk billboard gratisan. Pemasangan banner di persimpangan, pembatas jalan, atau rambu lalu lintas yang menutupi blind spot pengendara adalah sebuah pelanggaran hukum. Hal ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pada Pasal 28 ayat (1) dan (2) disebutkan larangan bagi setiap orang untuk melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan. Banner yang roboh ke tengah jalan atau menghalangi pandangan pengemudi bukan hanya "mengganggu fungsi", tapi berpotensi mencabut nyawa orang lain.

Khusus untuk atribut politik, aturan mainnya sebenarnya sudah dibuat sangat rigid. Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, khususnya pada Pasal 70, telah mengatur daftar hitam lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Dalam aturan tersebut, dilarang keras menempelkan atribut di: Fasilitas pelayanan kesehatan dan tempat ibadah, gedung milik pemerintah; fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum (termasuk taman dan pepohonan).

Ketika regulasi ini diabaikan, kita dihadapkan pada sebuah pertanyaan birokratis yang mendasar: ke mana aparat penegak Peraturan Daerah?

Di tingkat daerah, setiap pemerintah memiliki Perda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang mengatur larangan merusak fasilitas umum dan pepohonan. Namun, penegakannya kerap tumpul ke atas. Satpol PP yang biasanya garang menertibkan gerobak pedagang kecil pinggir jalan, mendadak kehilangan tajinya ketika harus berhadapan dengan baliho raksasa milik ketua partai atau calon pejabat.

Ini adalah bentuk disfungsi administrasi publik. Kebijakan publik yang seharusnya melindungi hak-hak warga kota justru tak berdaya menghadapi vandalisme visual yang dibekingi oleh kepentingan politik atau kekuatan pemodal. Ruang publik, trotoar, dan pepohonan kota adalah properti milik rakyat, bukan papan reklame gratis milik partai politik maupun perusahaan privat. Warga berhak menuntut pemerintah daerah, Bawaslu, dan Satpol PP untuk berhenti tutup mata. Cabut dan bersihkan semua banner ilegal tanpa pandang bulu, berikan sanksi denda administratif yang menjerakan kepada vendor atau pemesannya.

Jika untuk taat pada aturan tata letak spanduk saja mereka gagal, bagaimana bisa masyarakat menitipkan urusan pengelolaan anggaran negara dan nasib bangsa kepada mereka?

Gambar Ilustrasi buatan AI