Konten dari Pengguna

Dinamika dan ProKontra Ekstrakurikuler Wajib Pramuka dalam Pendidikan Non-Formal

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Zaki Fahrezi Alam tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gerakan Pramuka atau Pramuka yang memiliki kepanjangan “Praja Muda Karana” yang berdiri pada 6 Maret 1961, dengan tokoh utama penggagasnya yaitu Presiden Ir. Soekarno dan Sri Sultan Hamengkubuwono IX. Sehingga kemudian diterbitkannya sebuah Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 238 Tahun 1961, terkait pembentukan Gerakan Pramuka. Lalu, Gerakan Pramuka mulai terdaftar pada World Organization Of Scout Movement (WOSM) serta diakui oleh Kepanduan International pada 1 Mei 1961. Lalu pada 14 Agustus 1961, Dikenalkan secara resmi oleh Presiden Ir. Soekarno lewat pidato nya yang berlangsung di Bumi Perkemahan dan Graha Wisata Cibubur, Serta penunjukan Sri Sultan Hamengkubuwono IX sebagai Ketua Kwartir Nasional dengan julukannya “Bapak Pramuka Indonesia”, serta berlangsungnya pemberian secara simbolis Panji Gerakan Pramuka.

Namun, dengan seiring berkembangnya zaman serta perkembangan pada bidang pendidikan, yang kemudian menjadikan Pramuka sebagai Pendidikan Non-Formal dan masuk dalam Kegiagtan Belajar mengajar di Sekolah tetapi tidak berfokus pada teori, namun kepada pembentukan serta pengembangan karakter kepemimpinan, kedisiplinan, serta keterampilan hidup untuk para peserta didik. Pramuka juga memfokuskan pada pengembangan Soft Skills para peserta didik, dengan memegang teguh sistem Among yang berarti “bimbimgan tanpa paksaan” berdasarkan pernyataan Ki Hajar Dewantara :

“Ing Ngarso Sing Tuludo

Ing Madya Mangun Karso

Tut Wuri Handayani”.

Pada berlangsungnya kegiatan Kepramukaan, terbagi menjadi beberapa golongan yang disesuaikan dengan usia, serta memiliki tingkatan di setiap golongannya seperti :

Siaga : Usia 7 - 10 Tahun (Mula, Bantu, dan Tata).

Penggalang : Usia 11 - 15 Tahun (Ramu, Rakit, dan Terap).

Penegak : Usia 16 - 20 Tahun (Bantara dan Laksana).

Pandega : Usia 21 - 25 Tahun (Pandega).

Anggota Dewasa : Usia 25 Tahun keatas atau berstatus menikah.

Sistem penggolongan tersebut yang diterapkan juga di Institusi Pendidikan atau Sekolah Dasar dan Menengah dengan menyesuaikan pada tingkatan Pendidikan (SD, SMP, SMA).

Dinamika Penerapan Ekstrakurikuler Wajib Pramuka

Sumber : https://jdih.kemendikdasmen.go.id PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAHREPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2025

UU No. 12 tahun 2010 yang mengatur tentang Gerakan Pramuka dan Kegiatan Kepramukaan, serta termasuk Pendidikan Non-Formal yang diatur pada UU No. 20 tahun 2003 tentang jenis dan jenjang. Kedua UU tersebut menjadi dasar dari Permendikbud No. 63 Tahun 2014 mengenai penyelenggaraan Kegiatan Kepramukaan yang bersifat wajib di seluruh Instasi Pendidikan Sekolah Dasar hingga Menengah. Hal tersebut memiliki sebuah tujuan utama yaitu sebagai pembentukan serta pengembangan karakter, pengembangan Soft Skills, melatih kepemimpinan, dan kedisiplinan bagi para peserta didik. Namun, pada tahun 2024 adanya perubahan penyelenggaraan Kegiatan Kepramukaan yang bersifat wajib bagi Sekolah Dasar hingga Menengah, menjadi bersifat Sukarela, hal tersebut diatur pada Permendikbudristek No. 12 tahun 2024. Dan kembali berubah kembali menjadi kegiatan yang bersifat wajib pada tahun 2025, yang di atur pada Permendikdasmen No. 13 tahun 2025.

Pro dan Kontra Terhadap Dinamika Penerapan Ekstrakurikuler Pramuka

Dalam berjalannya kegiatan Ekstrakurikuler Pramuka yang sering berubah dalam penerapannya di Indonesia, tentunya menimbulkan sebuah Pro dan Kontra terhadap kegiatan tersebut yang dilaksanakan pada Institusi Pendidikan Formal. Seperti yang diketahui secara umum, banyak sekali khalayak yang menyampaikan keberpihakan, dukungan, atau pro atas penerapan dari kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pramuka ini, dengan beberapa alasan yaitu karena sebagai wadah pengembangan karakter, mendorong peserta didik kedalam hal positif, dan banyak hal lainnya yang mendukung minat bakat. Namun tidak jarang pula banyaknya kritik, pendapat negatif, atau kontra mengenai berjalannya kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pramuka ini. Sebagai contoh yaitu adanya sebuah bentuk pemaksaan terhadap para peserta didik untuk mengikuti kegiatan kepramukaan, yang dimana hal tersebut tidak sesuai dengan minat atau bakat dari peserta didik tersebut, dan apabila tidak mengikuti kegiatan kepramukaan tersebut akan berdampak kepada nilai. Tidak hanya hal tersebut saja, tetapi pendapat negatif serta ujaran kebencian sering kali diutarakan kepada kegiatan kepramukaan, karena sering kali terjadi insiden pada kegiatan kepramukaan dengan dibawah arahan beberapa oknum Pembina yang tidak bertanggung jawab, yang kemudian membahayakan hingga merenggut nyawa dari peserta didik, sehingga menimbulkan sebuah ujaran kebencian serta pendapat negatif terhadap kegiatan kepramukaan dan adanya bentuk Negative Labelling.

Solusi yang Diperlukan

Dalam hal perubahan atau dinamika yang terjadi mengenai status kegiatan Ekstrakurikuler Pramuka yang digagas sebagai awalan yaitu wajib, lalu menjadi sukarela dan kembali lagi menjadi wajib, menimbulkan ketidakpastian bagi Institusi Pendidikan Formal baik dasar maupun menengah serta akan berpengaruh bagi peserta didik. Oleh karena itu diperlukannya adanya penegasan kebijakan secara konsisten yang dibuat oleh Pemerintah atau Kementerian Pendidikan agar pelaksanaan kegiatan Pramuka dapat berjalan efektif dan diterima secara luas oleh semua pihak. Selain itu, pembinaan yang baik dan pengawasan ketat terhadap pembina Pramuka juga menjadi hal penting untuk menghindari insiden negatif yang bisa merusak citra kegiatan kepramukaan ini. sehingga, Pramuka dapat terus menjadi wadah positif yang bermanfaat bagi perkembangan peserta didik secara menyeluruh.