Konten dari Pengguna

Feminisme Transformatif dan Perubahan Struktur Sosial

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Zaki Fahrezi Alam tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Strategi Mewujudkan Kesetaraan Hak Pendidikan Perempuan di Indonesia

Gambar 1. Ilustrasi Siluet perempuan dengan gradasi warna merah muda yang merepresentasikan keragaman identitas dalam struktur sosial (Sumber Canva.com (dokumentasi pribadi))

Ketimpangan Gender dalam Struktur Sosial

Pernahkah kita berpikir mengapa laki-laki dan perempuan terkadang diperlakukan dengan cara yang berbeda, bahkan sebelum mereka benar-benar paham apa yang mereka inginkan dalam hidup? Sejak kecil, mungkin kita sudah akrab dengan anggapan atau penilaian bahwa laki-laki harus kuat, berani, dan menjadi pemimpin, sedangkan perempuan diharapkan bersikap lembut, penurut, dan pandai mengurus rumah tangga. Sekilas, anggapan atau penilaian tersebut mungkin terlihat biasa karena sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Namun, jika kita melihatnya secara lebih lanjut, kebiasaan tersebut dapat membatasi seseorang untuk berkembang sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya.

Bersama kita melihat melalui perspektif sosiologi, laki-laki dan perempuan dapat dipahami melalui konsep diferensiasi sosial berdasarkan jenis kelamin dan gender. Perbedaan tersebut seharusnya tidak menjadi alasan untuk menempatkan satu pihak lebih tinggi daripada pihak lainnya. Masalah muncul ketika perbedaan justru berkembang menjadi ketimpangan dalam hal kedudukan, kekuasaan, kesempatan, dan pengakuan sosial. Sebagai contoh, seorang perempuan yang bercita-cita menjadi pemimpin dianggap kurang pantas, sementara laki-laki yang tertarik pada pekerjaan pengasuhan terlihat kurang maskulin. Contoh sederhana tersebut menunjukkan Bahwasannya persoalan gender bukan hanya berkaitan dengan perlakuan masyarakat, tetapi juga dengan batasan sosial yang memengaruhi pilihan hidup seseorang.

Salah satu faktor yang membuat ketimpangan gender terus bertahan adalah sistem patriarki (Rokhmansyah, 2013, p.32). Yang membahas patriarki sebagai sistem yang menempatkan laki-laki dalam posisi dominan. Dominasi tersebut dapat terlihat melalui kebiasaan yang diwariskan dari generasi ke generasi, misalnya ketika anak laki-laki lebih didorong untuk mengejar pendidikan tinggi karena dianggap sebagai calon pencari nafkah utama, sedangkan anak perempuan lebih sering diarahkan untuk mengutamakan urusan rumah tangga. Kondisi ini berkaitan dengan proses sosialisasi melalui keluarga, sekolah, lingkungan pertemanan, dan media yang membentuk pemahaman tentang perilaku yang dianggap pantas bagi setiap gender.

Jika stereotip tersebut terus diterima sebagai sesuatu yang wajar, kesempatan seseorang untuk berkembang dapat menjadi terbatas. Dalam menghadapi persoalan ini, feminisme hadir sebagai perspektif yang mengkritik ketidakadilan gender dan memperjuangkan kesetaraan hak. Salah satu pendekatan yang relevan adalah feminisme transformatif, yang tidak hanya menuntut kesempatan yang sama bagi perempuan, tetapi juga mendorong perubahan terhadap struktur sosial, norma, kebiasaan, dan relasi kekuasaan yang mempertahankan ketimpangan. Dengan demikian, kesetaraan tidak cukup diwujudkan melalui aturan formal, tetapi juga membutuhkan perubahan cara pandang masyarakat.

Dalam konteks pendidikan di Indonesia, persoalan kesetaraan gender tidak hanya berkaitan dengan ada atau tidaknya kesempatan untuk bersekolah, tetapi juga dengan kondisi sosial yang memengaruhi pengalaman dan pilihan pendidikan seseorang. Faktor ekonomi, jarak tempat tinggal, keamanan perjalanan, kondisi keluarga, serta norma sosial dapat memengaruhi akses pendidikan. Dalam situasi tertentu, anak perempuan mungkin menghadapi tuntutan untuk membantu pekerjaan rumah tangga, sementara anak laki-laki didorong untuk segera bekerja demi membantu perekonomian keluarga. Data pendidikan dari Badan Pusat Statistik (BPS) perlu dibaca secara cermat karena perbedaan capaian pendidikan laki-laki dan perempuan dapat bervariasi menurut indikator, kelompok usia, dan jenjang pendidikan. Oleh karena itu, persoalan tersebut tidak cukup dilihat hanya melalui angka partisipasi atau capaian pendidikan, tetapi juga perlu dipahami melalui kondisi sosial yang melatarbelakanginya.

Lalu, apa yang dapat dilakukan untuk mengatasi persoalan tersebut? UNICEF (2021), melalui pembahasan mengenai pendidikan transformatif gender, menekankan pentingnya pendidikan yang mampu menantang stereotip, norma gender, dan ketimpangan relasi kekuasaan. Sekolah seharusnya tidak hanya menjadi tempat untuk mempelajari mata pelajaran, tetapi juga ruang untuk membangun kesadaran mengenai keadilan dan kesetaraan. Guru dapat memberikan kesempatan berbicara dan memimpin diskusi secara adil kepada seluruh siswa, sedangkan buku pelajaran dapat menampilkan laki-laki dan perempuan dalam beragam peran tanpa menghubungkan kemampuan tertentu dengan satu gender saja.

Keluarga juga perlu memberikan dukungan yang setara agar anak laki-laki maupun perempuan dapat mengembangkan potensi dan menentukan masa depannya. Pada akhirnya, feminisme transformatif mengajak kita untuk tidak sekadar memperbaiki posisi perempuan dalam struktur sosial yang sudah ada, tetapi juga mempertanyakan apakah struktur tersebut telah memberikan keadilan kepada semua orang. Sebab, bukankah pendidikan seharusnya membantu setiap individu mengenali kemampuan, mengembangkan potensi, dan mewujudkan cita-citanya? Kesetaraan gender bukan berarti laki-laki dan perempuan harus menjadi sama dalam segala hal, melainkan memastikan setiap orang memperoleh hak, kesempatan, dan perlakuan yang adil tanpa dibatasi oleh stereotip maupun diskriminasi. Perubahan tersebut dapat dimulai dari hal sederhana, yaitu berhenti menganggap ketidakadilan sebagai sesuatu yang wajar dan mulai berani mempertanyakan kebiasaan yang selama ini kita terima begitu saja.

Kritik Feminisme Transformatif terhadap Struktur Sosial yang Tidak Setara

1. Keterbatasan Kesetaraan Formal

Feminisme transformatif mengkritik pandangan bahwa kesetaraan gender dapat diwujudkan hanya melalui pemberian hak dan kesempatan yang sama secara formal. Kesetaraan akses memang merupakan aspek penting, tetapi kesamaan akses belum tentu menghilangkan norma, praktik, dan relasi kuasa yang menyebabkan ketimpangan. Pada tahun 2021 institusi UNICEF, UNGEI, Plan International, dan Transform Education menjelaskan bahwa gender parity dalam pendidikan hanya merupakan ukuran permukaan karena ketidaksetaraan juga dapat muncul melalui stereotip, norma gender, serta ketidakseimbangan kekuasaan. Oleh karena itu, pendekatan transformatif tidak berhenti pada peningkatan akses perempuan terhadap pendidikan, tetapi berupaya mengidentifikasi dan mengubah struktur serta praktik yang mempertahankan ketidaksetaraan gender (UNICEF et al., 2021).

2. Kritik terhadap Struktur Patriarki

Feminisme transformatif memandang patriarki tidak hanya sebagai hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam kehidupan sehari-hari, tetapi juga sebagai relasi kuasa yang dapat melekat dalam berbagai struktur sosial dan institusi. Ketika otoritas, pengambilan keputusan, dan sumber daya lebih banyak dikaitkan dengan posisi laki-laki, kondisi tersebut dapat membentuk ketimpangan dalam kesempatan dan pengalaman perempuan. Pendekatan pendidikan transformatif karena itu menekankan pentingnya mempertanyakan relasi kuasa yang telah berlangsung dan mengubah praktik institusional yang mempertahankan ketidaksetaraan (UNICEF et al., 2021). Gagasan ini juga sejalan dengan pemikiran bell hooks (1994) yang menempatkan pendidikan sebagai ruang untuk mengembangkan kesadaran kritis dan menantang bentuk-bentuk dominasi dalam proses pembelajaran.

3. Kritik terhadap Norma dan Stereotip Gender

Feminisme transformatif juga memberikan perhatian terhadap norma dan stereotip gender yang terbentuk melalui proses sosialisasi. Anggapan bahwa laki-laki harus kuat, rasional, dan berorientasi pada ranah publik, sedangkan perempuan harus lembut dan berorientasi pada ranah domestik, dapat memengaruhi aspirasi serta pilihan individu. Dalam pendidikan, stereotip tersebut dapat muncul melalui interaksi guru dan peserta didik, kurikulum, bahan pembelajaran, maupun aktivitas di lingkungan sekolah. UNICEF (2022) menunjukkan bahwa bias dan stereotip gender dapat direproduksi melalui interaksi guru-peserta didik, kurikulum, serta materi pembelajaran dan kemudian memengaruhi identitas, aspirasi, dan harapan anak. Karena itu, pendidikan transformatif diarahkan untuk menantang norma dan stereotip tersebut, bukan sekadar menyesuaikan perempuan dengan norma yang telah ada.

4. Kritik terhadap Institusi Pendidikan

Institusi pendidikan menjadi salah satu ruang penting dalam perspektif feminisme transformatif karena pendidikan dapat berperan ganda, yaitu mempertahankan maupun mengubah ketimpangan gender. Ketimpangan dapat direproduksi melalui isi kurikulum, representasi perempuan dan laki-laki dalam bahan ajar, pola interaksi, serta praktik pembelajaran. Sebaliknya, pendidikan juga dapat menjadi ruang untuk membangun kesadaran kritis dan menantang struktur yang tidak setara. hooks (1994) melalui Teaching to Transgress menempatkan pendidikan sebagai praktik kebebasan yang mendorong peserta didik untuk berpikir kritis dan mempertanyakan batas-batas sosial yang berkaitan dengan gender, ras, dan kelas. Sejalan dengan itu, UNICEF et al. (2021) menekankan bahwa pendidikan transformatif perlu menggunakan sistem pendidikan secara keseluruhan untuk mengubah stereotip, norma, praktik, dan relasi kuasa yang menghasilkan ketidaksetaraan.

Strategi Perubahan Struktur dalam Pendidikan

1. Transformasi Institusi

Transformasi institusi pendidikan dilakukan dengan mengevaluasi kebijakan, aturan, dan praktik sekolah maupun perguruan tinggi yang dapat menciptakan diskriminasi gender. Kebijakan pendidikan perlu menjamin akses, partisipasi, keamanan, dan kesempatan berkembang yang setara bagi peserta didik perempuan. Dengan demikian, institusi pendidikan tidak hanya memberikan akses yang sama, tetapi juga memastikan tidak terdapat hambatan struktural yang membatasi perempuan dalam memperoleh pendidikan.

2. Transformasi Budaya Pendidikan

Transformasi budaya pendidikan diarahkan untuk mengubah norma patriarki dan stereotip gender yang berkembang dalam lingkungan sekolah maupun perguruan tinggi. Guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik perlu membangun budaya yang tidak menganggap bidang studi, kemampuan akademik, kepemimpinan, atau profesi tertentu sebagai milik gender tertentu. Perubahan budaya tersebut dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang mendorong perempuan untuk memiliki kesempatan dan aspirasi yang lebih luas.

3. Transformasi Kurikulum dan Pembelajaran

Transformasi pendidikan dilakukan dengan mengintegrasikan perspektif kesetaraan gender ke dalam kurikulum, buku teks, materi, metode, dan evaluasi pembelajaran. Materi pembelajaran perlu menghindari representasi yang stereotip serta menghadirkan kontribusi perempuan dalam berbagai bidang pengetahuan dan kehidupan sosial. Dengan demikian, pendidikan dapat menjadi ruang untuk membangun pemahaman kritis mengenai gender sekaligus mencegah reproduksi ketimpangan melalui proses pembelajaran.

4. Transformasi Relasi Gender dalam Lingkungan Pendidikan

Transformasi relasi gender berfokus pada hubungan antara guru dan peserta didik serta hubungan antarpeserta didik yang dapat dipengaruhi oleh konstruksi gender. Kesempatan untuk berbicara, memimpin kelompok, mengikuti organisasi, memperoleh bimbingan, dan berpartisipasi dalam kegiatan pendidikan perlu diberikan tanpa didasarkan pada stereotip mengenai kemampuan laki-laki atau perempuan. Perubahan tersebut memungkinkan lingkungan pendidikan menjadi ruang yang lebih demokratis dan setara.

5. Pemberdayaan Perempuan melalui Pendidikan

Pemberdayaan perempuan dilakukan dengan memperluas akses terhadap pengetahuan, keterampilan, kepemimpinan, teknologi, serta kesempatan untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di lingkungan pendidikan. Perempuan perlu didukung untuk tidak hanya menjadi penerima pendidikan, tetapi juga menjadi subjek yang mampu menyampaikan pendapat, memimpin kegiatan, menghasilkan pengetahuan, dan menentukan pilihan pendidikan maupun kariernya. Dengan demikian, pendidikan dapat menjadi sarana untuk memperkuat kapasitas dan agensi perempuan.

6. Perubahan Relasi Kuasa dalam Pendidikan

Perubahan relasi kuasa berarti mempertanyakan struktur dan praktik pendidikan yang menyebabkan suara atau pengalaman perempuan kurang mendapatkan ruang. Perspektif feminisme transformatif tidak hanya menempatkan perempuan di dalam struktur pendidikan yang sudah ada, tetapi juga mendorong evaluasi terhadap bagaimana keputusan, pengetahuan, kepemimpinan, dan sumber daya didistribusikan. Transformasi tersebut bertujuan membangun sistem pendidikan yang memungkinkan perempuan berpartisipasi secara bermakna dalam proses pengambilan keputusan.

7. Pendekatan Interseksional dalam Pendidikan

Pendekatan interseksional diperlukan agar upaya mewujudkan kesetaraan pendidikan tidak hanya menguntungkan perempuan dari kelompok sosial tertentu. Pengalaman perempuan dalam memperoleh pendidikan dapat berbeda berdasarkan kondisi ekonomi, wilayah tempat tinggal, disabilitas, akses teknologi, lingkungan keluarga, dan faktor sosial lainnya. Oleh karena itu, kebijakan pendidikan yang transformatif perlu mempertimbangkan keragaman kondisi tersebut agar kesetaraan hak pendidikan dapat dirasakan secara lebih luas.

Kesimpulan

Feminisme transformatif memandang bahwa kesetaraan hak pendidikan perempuan tidak cukup diwujudkan melalui kesamaan akses secara formal, tetapi membutuhkan perubahan terhadap struktur sosial, budaya, norma gender, dan relasi kuasa yang masih dapat mempertahankan ketimpangan. Dalam konteks pendidikan Indonesia, transformasi dapat dilakukan melalui perubahan institusi, budaya pendidikan, kurikulum dan pembelajaran, relasi gender, pemberdayaan perempuan, serta penerapan pendekatan interseksional. Dengan demikian, pendidikan tidak hanya menjadi sarana untuk memberikan kesempatan yang setara, tetapi juga menjadi ruang untuk mengubah struktur sosial yang menghasilkan ketidaksetaraan gender dan mewujudkan hak pendidikan perempuan secara lebih adil dan bermakna.