Konten dari Pengguna

PUG dan Interseksionalisme Simbolik pada Kurikulum Pendidikan Indonesia

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Zaki Fahrezi Alam tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gambar 1. Ilustrasi Kesetaraan Gender dalam Pendidikan (Sumber : Canva.com (Dokumentasi Pribadi))
zoom-in-whitePerbesar
Gambar 1. Ilustrasi Kesetaraan Gender dalam Pendidikan (Sumber : Canva.com (Dokumentasi Pribadi))

Apa itu PUG?

PUG atau singkatan dari Pengarusutamaan Gender, yang merupakan sebuah strategi diprakarsai oleh pemerintah Indonesia. Strategi tersebut sebagai sebuah proses, cara, dan strategi sistematis pembangunan berkelanjutan dalam mencapai kesetaraan gender di berbagai program hingga dalam pembentukan rancangan, implementasi, dan evaluasi kebijakan. Pengarusutamaan Gender disusun serta diatur dalam Inpres nomor 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional. Berdasarkan kebijakan tersebut, Pengarusutamaan Gender dilaksanakan dengan melalui beberapa tahap pelaksanaan utama antara lain dari analisa gender, upaya KIE (Komunikasi, Informasi, dan Edukasi), penyusunan langkah dan indikator gender, dan integrasi dalam kebijakan pembangunan nasional.

Gambar 2. Bentuk Ketidakadilan Gender dan Pengarustamaan Gender (Sumber : https://dpppa.manadokota.go.id/site/pug)

Dengan berdasarkan apa yang telah dijelaskan secara mendasar sebelumnya mengenai PUG atau Pengarusutamaan Gender tersebut, bahwasannya terlihat sebuah bentuk upaya dari pemerintah Indonesia dalam mencapai kesetaraan gender. Tentunya, strategi ini dipergunakan dalam pelaksanaan nya berlaku untuk seluruh program, institusi pemerintahan, dan kebijakan. Berfokus pada Institusi pendidikan sebagai salah satu institusi utama yang pada hakikatnya menjadi sebuah ujung tombak serta penentu masa depan sebuah bangsa. Namun pada kenyataannya, dalam berjalannya pendidikan di negara ini penuh akan dinamika serta tantangan yang memiliki relasi pada isu gender.

PUG dan Interseksionalisme dalam Kurikulum Formal dan Tersembunyi

Pengarusutamaan Gender dalam pendidikan tentunya hadir tidak hanya sebagai bentuk kebijakan atau regulasi semata, namun juga terlihat pada praktiknya secara langsung pada kurikulum formal sebagai utama dan kurikulum tersembunyi. Menurut Pierre Bourdieu tentang institusi pendidikan, bahwa institusi pendidikan dapat mereproduksi nilai dan struktur sosial dalam masyarakat melalui interaksi dan kebiasaan simbolik. Merelasikannya pada PUG, tidak hanya terhadap kurikulum formal saja namun kurikulum tersembunyi sebagai salah satu alat dalam membentuk sebuah cara pandang, kesadaran, dan sikap mengenai kesetaraan gender. Melihat dari konsep cultural reproduction, maka pada praktiknya ketimpangan gender dapat muncul melalui kurikulum tersembunyi, karena ada terbentuknya standar normal yang dikonstruksi dari pihak dominan.

PUG melalui kurikulum sebagai salah satu strategi yang dapat membantu dalam memahami keragaman identitas sosial peserta didik di lingkungan masyarakat. Berdasar pada pemikiran Paulo Freire yang berpusat pada pendidikan sebagai alat pembebasan yang melahirkan pola pikir kritis, sehingga dalam praktiknya institusi pendidikan atau lingkup pendidikan (sekolah) didorong menciptakan sebuah ruang pembelajaran yang bebas diskriminasi, ruang yang membantu para peserta didik dalam berpola pikir kritis, dan tempat peserta didik untuk bertransformasi serta eksternalisasi ke masyarakat sosial yang lebih terbuka serta inklusif.

PUG sudah ada, Mengapa Kesetaraan Gender pada Pendidikan belum terwujud?

"All pedagogic action is objectively symbolic violence insofar as it is the imposition of a cultural arbitrary by an arbitrary power.

(Bourdieu & Passeron, 1977).

Kutipan tersebut pun dapat digunakan untuk menjelaskan bahwa kurikulum tidak pernah menjadi sebuah hal yang sepenuhnya netral. Nilai, norma, dan pengetahuan yang dianggap "normal" dalam sekolah sering kali mencerminkan kepentingan kelompok dominan. Dalam konteks ini, yaitu pengarusutamaan gender, stereotip laki-laki sebagai pemimpin dan perempuan sebagai pengasuh dapat terus direproduksi melalui kurikulum tanpa disadari.

Nilai serta stereotip yang telah erat dalam diri setiap individu di masyarakat terkait pembagian peran gender tersebut, tentunya sangat mempengaruhi pada reproduksi nilai, norma, budaya, hingga kebijakan baru perihal pembagian gender tersebut. PUG yang hadir sebagai strategi untuk pencapaian kesetaraan gender, terutama pada gender biner “laki-laki” dan “perempuan” tersebut masih belum dapat atau belum mampu meraih kesetaraan gender yang direncanakan. Pada kenyataannya, kaum dominan yang memiliki latar belakang baik secara biologis, kekuasaan, dan lainnya, akan terus mereproduksi sebuah nilai atau pengetahuan, salah satunya melalui kurikulum pendidikan untuk tetap melanggengkan serta normalisasi nilai bawaan yang telah ada.

Dalam hal ini, tentunya menjadi hambatan bagi salah satu kaum yang non-dominan dalam kebebasan untuk berekspresi baik secara simbolik ataupun non-simbolik. Karena adanya stereotip yang cukup mengikat berupa nilai yang telah ada, maupun internalisasi melalui ilmu pengetahuan atau kurikulum yang telah terbentuk. Pada sesungguhnya meskipun kurikulum utama atau kurikulum nasional telah menerapkan strategi PUG dan nilai kesetaraan gender, namun hal itu belum cukup, karena masih ada kurikulum tersembunyi di dalam berjalannya setiap institusi pendidikan. Sehingga hal tersebut yang tentunya menjadi salah satu tantangan terhadap upaya pengajar dalam menginternalisasi nilai-nilai PUG dan Kesetaraan Gender kepada peserta didik yang sesungguhnya, karena adanya keterikatan pada nilai serta norma yang berlaku pada lingkup masyarakat sekitar. Dibalik kurikulum tersembunyi tersebut pun terdapat interseksionalisme simbolik yang berdasarkan pada nilai serta norma pada lingkup masyarakat, yang menjadikan internalisasi secara langsung maupun tidak langsung, sehingga menjadi sebuah kebiasaan, pola pikir, dan perilaku dalam kehidupan sehari-hari yang dilakukan oleh peserta didik.

Penutup

Pengarusutamaan Gender (PUG) merupakan salah satu strategi penting untuk mewujudkan kesetaraan gender dalam institusi pendidikan, tetapi penerapan atau implementasinya masih dihadapi berbagai tantangan. Keberadaan kurikulum tersembunyi sering kali memproduksi nilai, norma, dan stereotip gender yang telah mengakar dalam masyarakat sehingga menghambat tercapainya kesetaraan yang diharapkan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perubahan kurikulum formal saja belum cukup tanpa diikuti transformasi budaya dan praktik sosial di lingkungan pendidikan. Oleh sebab itu, upaya dalam mewujudkan kesetaraan gender tentunya memerlukan salah satu pendekatan yang lebih komprehensif dengan memperhatikan pengaruh interseksionalisme simbolik yang membentuk pola pikir dan perilaku peserta didik.

Diharapkannya juga pada kebijakan yang perlu menyesuaikan pada perkembangan zaman serta kondisi masyarakat yang mulai berubah. Bentuk pemahaman secara lebih lanjut oleh para pengajar mengenai Pengarusutamaan Gender serta pengetahuan akan gender secara lebih lanjut, supaya dapat lebih dalam untuk memahami keragaman karakteristik peserta didik. Tidak hanya hal itu saja, namun inklusivitas yang adil serta setara bagi seluruh para peserta didik dalam mengekspresikan identitas sosial berupa gender, di ruang lingkup pendidikan tanpa adanya marginalisasi simbolik, keterasingan sosial, penilaian negatif, dan diskriminasi.