Intip Lagi Barang Bukti Rumah Febrie-Cafe Cipete: Emas 74 Kg-Uang Ratusan Miliar

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Kortastipidkor resmi menetapkan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT ASABRI usai penggeledahan di sejumlah lokasi.

Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor, serta Cafe de'CLAN Signature di Cipete, Jakarta Selatan.

Rangkaian penggeledahan tersebut menghasilkan penyitaan sejumlah barang bukti bernilai fantastis. Mulai dari puluhan kilogram emas batangan, uang tunai ratusan miliar rupiah, berbagai mata uang asing, hingga brankas berukuran besar diamankan penyidik untuk kepentingan penyidikan.

Berikut rangkuman barang bukti yang berhasil diamankan penyidik berdasarkan keterangan resmi kepolisian dan informasi yang telah dipublikasikan.

Emas Batangan 74 Kilogram

Barang bukti yang paling menyita perhatian adalah 74 kilogram emas batangan yang ditemukan dalam penggeledahan di rumah pribadi Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Deretan emas yang menjadi barang bukti dari perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang ditampilkan pada konferensi pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, pada Jumat (10/7). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Temuan emas tersebut langsung menjadi sorotan karena nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah mengikuti harga emas saat ini. Namun, hingga kini Polri belum mengungkap asal-usul maupun status hukum kepemilikan emas tersebut karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

Febrie sendiri membenarkan rumah di Sentul yang digeledah merupakan rumah pribadinya.

"Yang kedua tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," kata Febrie kepada wartawan.

Uang Tunai Hampir Rp500 Miliar

Selain emas, penyidik juga mengamankan uang tunai dalam jumlah besar. Total uang yang diamankan mencapai sekitar Rp476 miliar dalam bentuk rupiah maupun berbagai mata uang asing.

Polisi mengamankan semua barang bukti usai polisi memberikan keterangan pers terkait perkembangan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Polri belum menjelaskan secara rinci komposisi maupun asal-usul uang tersebut karena seluruhnya masih didalami dalam proses penyidikan.

Menanggapi penyitaan tersebut, Febrie menyatakan seluruh uang yang ditemukan memiliki pemilik yang jelas dan akan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum.

"Mengenai uang yang ditemukan, saya sudah jelaskan bahwa itu ada pemilik, ada kegiatan. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, tetapi tentunya melalui forum yang sesuai prosedur hukum," ujarnya.

Temuan di Cafe de'CLAN Signature

Tak hanya rumah pribadi Febrie Adriansyah, penyidik juga menggeledah Cafe de'CLAN Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Sejumlah anggota Brimob berjaga saat penggeledahan di sebuah Cafe oleh Bareskrim Polri di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Foto: Dok. Istimewa

Lokasi ini turut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan tiga perkara dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sedikitnya 71 item barang bukti.

Barang bukti itu terdiri atas uang tunai, berbagai mata uang asing, dokumen, perangkat elektronik, hingga beberapa brankas yang kemudian dibawa untuk kepentingan penyidikan.

Uang Dolar Singapura, Dolar AS hingga 16 Mata Uang Asing

Dari Cafe de'CLAN Signature, penyidik mengamankan uang tunai dalam jumlah besar.

Di antaranya sekitar 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang dalam 16 jenis mata uang asing lainnya dengan total nilai sekitar Rp7,2 miliar.