Menko Yusril Tegaskan Redefinisi Korupsi Perlu Dikaji dengan Hati-hati

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (kanan) didampingi Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher (tengah), dan Ketua Komnas HAM Anis Hidayah (kiri) menyampaikan keterangan pers usai rapat koordinasi tingkat menteri di Jakarta, Jumat (9/10/2026). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (kanan) didampingi Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher (tengah), dan Ketua Komnas HAM Anis Hidayah (kiri) menyampaikan keterangan pers usai rapat koordinasi tingkat menteri di Jakarta, Jumat (9/10/2026). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai wacana perubahan definisi tindak pidana korupsi yang diusulkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan perlu dikaji lebih mendalam dan hati-hati.

Menurut Yusril, usulan tersebut masih berada pada tahap wacana sehingga diperlukan penjelasan lebih terperinci mengenai substansi perubahan yang dimaksud, termasuk kaitannya dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC).

"Usulan DEN itu baru wacana. Apa yang dikemukakan baru garis besar, belum masuk ke detail persoalan tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC, baik terkait hukum materiil maupun hukum formilnya. Karena itu, masih memerlukan pendalaman," ujar Yusril dalam keterangannya, Sabtu (24/10).

Yusril menyampaikan bahwa dirinya dijadwalkan menghadiri undangan DEN pada Senin 26 Oktober mendatang. la menduga pertemuan tersebut akan menjadi kesempatan bagi DEN untuk menjelaskan secara lebih terperinci usulan yang sedang dibahas sekaligus mendengarkan pandangannya mengenai perkembangan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.

Yusril menilai, pembahasan tersebut perlu ditempatkan dalam konteks sejarah pembentukan peraturan perundang-undangan antikorupsi di Indonesia serta komitmen Indonesia dalam pemberantasan korupsi di tingkat internasional.

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 terjadi saat dirinya menjabat sebagai Menteri Kehakiman.

Ia juga pernah menandatangani UNCAC di Markas Besar PBB di New York pada 2003 serta mengajukan rancangan undang-undang mengenai pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun yang sama.

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (kanan) didampingi Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher menyampaikan keterangan pers usai rapat koordinasi tingkat menteri di Jakarta, Jumat (9/10/2026). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

"Saya bersedia menjelaskan apabila diminta, agar kita secara jernih dapat memahami latar belakang dan sejarah penyusunan berbagai undang-undang dan konvensi PBB terkait pemberantasan korupsi. Pemahaman sejarah itu sangat penting, karena sebuah peraturan tidak muncul tiba-tiba," kata Yusril.

Yusril menekankan, setiap wacana perubahan regulasi harus didasarkan pada pemahaman yang utuh terhadap latar belakang pembentukan aturan, tujuan yang hendak dicapai, serta pengalaman penerapannya selama ini.

Karena itu, Yusril menegaskan bahwa pembahasan perubahan definisi tindak pidana korupsi tidak seharusnya langsung disikapi dengan penolakan ataupun dukungan tanpa terlebih dahulu memahami substansi usulannya.

"Semua harus ditelaah dan dipikirkan dengan jernih. Baik yang ingin merevisi maupun yang mau mempertahankan, harus berpikir bijak dan hati-hati. Tidak bisa sembarangan atau hanya semata-mata karena ingin terlihat heroik dalam memberantas korupsi, tetapi dengan pemahaman hukum yang ala kadarnya," tegasnya.

Yusril menjelaskan, perdebatan mengenai perubahan regulasi antikorupsi harus bertumpu pada argumentasi hukum yang kuat, pemahaman terhadap UNCAC, serta evaluasi yang objektif terhadap praktik penegakan hukum.

"Dengan demikian, setiap keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan tidak semata-mata didorong oleh respons terhadap polemik yang berkembang," pungkasnya.