Konten dari Pengguna

Pandemi COVID-19 dan Hukum di Indonesia

Muhammad Zidan Anshori
Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta - Program Studi Hukum Keluarga
8 Agustus 2024 10:20 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Zidan Anshori tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DALAM REFLEKSI ANTROPOLOGI DAN SOSIOLOGI HUKUM
Source image : pexels.com/Anna Shvets
Hukum merupakan cerminan dari kehendak manusia, karena manusia adalah objek yang diatur oleh hukum. Hukum harus menyesuaikan dengan dinamika sosial masyarakat. Perkembangan masyarakat dapat berjalan cepat atau lambat, termasuk dengan adanya Pandemi COVID-19 yang dampaknya benyeluruh pada kehidupan global termasuk di Indonesia. Dampak Pandemi COVID-19 tidak terbatas pada kesehatan masyarakat, tetapi juga pada perekonomian, kehidupan sosial, dan tatanan hukum. Perubahan sosial yang signifikan akibat pandemi ini menuntut pemerintah untuk membuat peraturan yang responsif dan adaptif. Hal ini dilakukan dengan harapan dapat menekan angka penyebaran COVID-19 dan meminimalisir kerugian yang ditimbulkan. Dengan kata lain, hukum harus menyesuaikan diri dengan dinamika perubahan sosial, termasuk dalam merespons tantangan seperti pandemi COVID-19 yang membawa dampak signifikan di berbagai sektor kehidupan.
ADVERTISEMENT
Masyarakat senantiasa mengalami perubahan-perubahan, dan karena itu perubahan terhadap hukum dapat terjadi. Karena perubahan yang timbul mengharuskan persiapan dalam menyusun langkah-langkah untuk menghadapi perubahan tersebut menuju kehidupan yang baru. Mungkin jika disimpulkan ada dua unsur yang mempengaruhi hal itu; pertama, Kemunculan situasi atau kondisi baru yang belum pernah terjadi sebelumnya. Keadaan baru ini dapat menimbulkan tantangan dan permasalahan yang membutuhkan pendekatan yang berbeda dari sebelumnya. dan kedua, Kesadaran dari masyarakat itu sendiri akan perlunya melakukan perubahan dan penyesuaian untuk merespons keadaan baru yang timbul. Masyarakat harus memiliki kemauan dan kemampuan untuk beradaptasi terhadap perubahan, baik dari segi perilaku, pola pikir, maupun tindakan.
Menurut buku Ilmu Hukum karya Satjipto Rahardjo, hukum tidak boleh dipandang sebagai sesuatu yang tiba-tiba muncul tanpa sebab. Sebaliknya, hukum merupakan bagian dari proses sosial yang dinamis dalam masyarakat, tanpa mengubah bentuk dan strukturnya. Selaras dengan pendapat Renner bahwa konsep hukum dapat tetap berada dalam bentuk yang sama sambil mengubah fungsi-fungsi sosial mereka secara fundamental. Menurut pemikiran Yeheskel Dror, hukum dapat berperan penting dalam mendorong perubahan sosial melalui tiga cara: Pertama, Hukum dapat membentuk institusi-institusi sosial yang akan berpengaruh langsung terhadap karakter dan arah perubahan sosial yang terjadi, kedua, Hukum dapat menyediakan kerangka institusional bagi lembaga atau agensi yang secara khusus dirancang untuk mempercepat proses perubahan, ketiga, Hukum dapat menetapkan kewajiban-kewajiban hukum yang dapat menciptakan situasi atau kondisi yang mendorong terjadinya perubahan.
ADVERTISEMENT
Kemudian, dalam tulisan Satjipto Rahardjo mengenai Masyarakat dan Ketertibannya, mengatakan bahwasannya masyarakat dengan kehidupannya akan berjalan tertib dan teratur jika didukung oleh adanya suatu hukum (tatanan). Terlebih pengaruh dari adanya perubahan sosial, maka sebuah hukum yang jelas diperlukan untuk mengatur keteraturan dalam masyarakat.
Penulis mengangkat pandemi COVID-19 sebagai contoh yang relevan untuk membahas peran hukum dalam menghadapi perubahan sosial. Pandemi ini telah menjadi katalis bagi perubahan sosial yang signifikan, tak terduga, dan memengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk bidang sosial-ekonomi. Dalam merespons situasi ini, pemerintah telah menerapkan berbagai kebijakan dan peraturan hukum untuk menekan penyebaran virus. Upaya ini menunjukkan bagaimana hukum berperan dalam mengatur dan mengarahkan masyarakat untuk menghadapi tantangan besar yang disebabkan oleh perubahan sosial yang mendadak.
ADVERTISEMENT
Perubahan sosial akibat pandemi, di satu sisi memberikan dampak positif seperti meningkatnya kesadaran teknologi, namun di sisi lain juga berdampak negatif, khususnya dalam bidang hukum. Data menunjukkan tren peningkatan kejahatan di beberapa daerah selama masa pandemi.
Kondisi ini menunjukkan bahwa perubahan sosial, seperti pandemi, berpengaruh signifikan terhadap penegakan hukum, meskipun minimnya kesadaran hukum masyarakat juga turut berperan. Dalam situasi ini, peran hukum sebagai sarana perubahan sosial menjadi penting, yang dapat dilakukan melalui tiga strategi: pembuatan peraturan perundang-undangan, optimalisasi institusi pendukung, dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Perubahan hukum secara formal melibatkan badan legislatif dan badan peradilan.
Tulisan di atas menarik untuk dikaji lebih dalam dari sudut pandang antropologi dan sosiologi hukum. Sebagai disiplin ilmu yang mempelajari hubungan antara hukum, masyarakat, dan kebudayaan, keduanya dapat memberikan perspektif yang kaya dalam memahami dinamika perubahan sosial yang dipengaruhi dan mempengaruhi sistem hukum.
ADVERTISEMENT
Dari sudut pandang antropologi hukum, kita dapat melihat bagaimana hukum tidak dapat dipisahkan dari konteks budaya dan nilai-nilai masyarakat. Pandemi COVID-19 memantik perubahan tatanan sosial dan budaya masyarakat secara signifikan, yang kemudian mengharuskan sistem hukum untuk beradaptasi dan merespons dengan cepat. Interaksi antara hukum dan perubahan sosial-budaya ini menjadi sangat jelas, di mana hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat pengatur, tetapi juga sebagai cerminan dari nilai-nilai, norma, dan kepercayaan yang dianut oleh masyarakat.
Selanjutnya, sosiologi hukum membantu kita melihat bagaimana hukum berinteraksi dengan struktur dan dinamika sosial masyarakat. Pandemi telah menciptakan ketidakstabilan dan ketegangan sosial, yang kemudian memicu munculnya perilaku-perilaku menyimpang, seperti peningkatan angka kejahatan. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak dapat dilepaskan dari konteks sosial yang melingkupinya. Efektivitas hukum sangat bergantung pada tingkat kesadaran hukum, kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum, serta interaksi antara berbagai aktor sosial yang terlibat dalam proses penegakan hukum.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan perspektif ini, pemahaman yang komprehensif mengenai perubahan sosial akibat pandemi dan implikasinya terhadap sistem hukum menjadi sangat penting. Hukum tidak dapat dipandang sebagai entitas yang vakum, melainkan harus dilihat sebagai bagian dari kompleksitas hubungan antara manusia, masyarakat, dan kebudayaan. Dengan demikian, strategi perbaikan dan reformasi hukum di masa pandemi harus melibatkan pendekatan multidisipliner, termasuk antropologi dan sosiologi hukum, untuk dapat menghasilkan solusi yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Sebagai penutup, dalam refleksi antropologi dan sosiologi hukum diatas bisa disimpulkan bahwa hukum dituntut untuk beradptasi dengan dinamika sosial yang cepat berubah, seperti dampak pandemi COVID-19, untuk memastikan respons yang efektif dan relevan terhadap tantangan baru dan perubahan sosial.