Tantangan HAKI dan Kontrak di Era Digital: Antara Perlindungan dan Inovasi

Legal Associate Leo&Partners, Legal Officer PT Kaila Talent Partner
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Zidane Azharian Kemal Pasha tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perkembangan teknologi dan ekonomi digital saat ini membawa dampak besar terhadap sistem perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia. Di satu sisi, kemajuan teknologi mempermudah proses penciptaan, distribusi, dan komersialisasi karya intelektual. Namun di sisi lain, muncul berbagai persoalan baru yang berkaitan dengan penegakan hukum, penyalahgunaan karya digital, serta kompleksitas dalam penyusunan kontrak lisensi dan kerja sama HAKI.
Salah satu isu aktual adalah penerapan kewajiban pelaporan tahunan (annual working statement) bagi pemegang paten yang diberlakukan melalui perubahan Undang-Undang Paten pada tahun 2024. Ketentuan ini mewajibkan setiap pemegang paten untuk melaporkan penggunaan paten mereka di Indonesia, baik melalui kegiatan produksi, impor, maupun pemberian lisensi. Kebijakan ini dinilai positif karena dapat meningkatkan transparansi dan pengawasan terhadap pemanfaatan hak paten di dalam negeri. Namun, bagi sebagian pihak, aturan ini juga dianggap menambah beban administratif, terutama bagi pemegang paten asing yang belum beroperasi secara aktif di Indonesia.
Selain itu, revisi Undang-Undang Paten melalui Omnibus Law 2023 juga menimbulkan perdebatan. Sebelumnya, pemegang paten diwajibkan melakukan produksi di dalam negeri atau mentransfer teknologi sebagai bentuk “local working”. Kini, kewajiban tersebut dilonggarkan sehingga cukup dengan melakukan salah satu kegiatan antara produksi, impor, atau pemberian lisensi. Perubahan ini dinilai dapat menarik investasi asing karena lebih fleksibel, tetapi di sisi lain berpotensi menghambat transfer teknologi ke industri lokal yang seharusnya menjadi salah satu tujuan perlindungan HAKI.
Dalam konteks kontraktual, perkembangan dunia digital menuntut bentuk kontrak yang lebih adaptif. Kontrak lisensi, perjanjian kerja sama riset, maupun kesepakatan publikasi digital kini harus memperhatikan aspek baru seperti hak distribusi daring, perlindungan data, serta penggunaan teknologi Digital Rights Management (DRM). Banyak pelanggaran terjadi bukan karena lemahnya aturan, tetapi karena kontrak yang disusun tidak mencakup pengaturan mengenai penggunaan karya di ruang digital yang sifatnya lintas batas negara.
Di sisi lain, penegakan hukum terhadap pelanggaran HAKI di Indonesia masih menghadapi tantangan serius. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), tercatat sekitar 296 kasus pelanggaran HAKI terjadi dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir. Kasus pelanggaran merek menjadi yang paling dominan, diikuti pelanggaran hak cipta dan paten. Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum tidak hanya bergantung pada keberadaan undang-undang dan kontrak, tetapi juga pada efektivitas penegakan di lapangan.
Kebijakan pidana dalam KUHP baru yang akan berlaku mulai tahun 2026 juga memberikan pengaruh terhadap perlindungan HAKI. Penyalahgunaan atau pemalsuan merek kini dapat dijatuhi hukuman hingga empat tahun penjara atau denda sebesar lima ratus juta rupiah. Oleh karena itu, dalam setiap perjanjian lisensi atau kontrak kerja sama merek, penting untuk mencantumkan klausul sanksi dan tanggung jawab hukum secara lebih rinci agar pelanggaran dapat ditindak secara tegas.
Selain upaya di tingkat nasional, Indonesia juga memperkuat kerja sama internasional dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) melalui penandatanganan Letter of Intent (LoI) untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan diplomasi HAKI. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekosistem inovasi yang berkelanjutan dan selaras dengan standar internasional.
Secara keseluruhan, dinamika regulasi dan praktik kontrak HAKI di Indonesia menggambarkan upaya untuk menyeimbangkan antara perlindungan terhadap pencipta dan kebutuhan akan iklim investasi yang kondusif. Tantangan terbesar ke depan adalah bagaimana memastikan kontrak-kontrak HAKI disusun secara jelas, adil, dan adaptif terhadap perubahan teknologi. Dengan demikian, HAKI tidak hanya menjadi instrumen hukum yang bersifat formalitas, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif dan inovasi nasional.
Ditulis Oleh Zidane Azharian Kemalpasha
