Mengganti "Ijazah" dengan "Gagasan" Sebagai Syarat Rekrutmen Pejabat Publik

Alumni Fakultas Hukum UII Yogyakarta
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Zieyad Alfeiyad Ahfi - tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Isu ijazah Jokowi hingga hari ini masih terus dipertengkarkan. Polemik tersebut seolah-olah ditempatkan sebagai isu yang sangat penting bagi publik, sampai diperdebatkan selama bertahun-tahun lamanya di ruang publik kita yang semakin kehilangan kualitas deliberatifnya (pertengkaran yang berbasis nalar atau gagasan).
Padahal, persoalan ijazah ini sesungguhnya merupakan persoalan sederhana. Siapapun calon pejabat publik yang berani menyerahkan berkas pencalonannya ke meja KPU, semestinya sudah harus siap membuka diri kepada publik.
Hal ini wajar dalam kerangka negara demokrasi, karena warga negara berhak mengetahui latar belakang orang yang akan mereka pilih dan yang kelak akan mengelola pajak serta hajat hidup mereka selama masa jabatannya.
Namun polemik ijazah ini berkembang sampai melampaui batas rasionalitas publik. Masalah ini semakin diperkeruh oleh polarisasi antara pendukung, penentang, buzzer politik, hingga media mainstream yang terus mereproduksi isu tersebut sebagai konsumsi "yang penting" bagi publik. Akibatnya, perdebatan yang seharusnya hanya bersifat administratif antara warga negara dan pejabat negara, berubah menjadi polemik politik dan hukum berkepanjangan yang menyita energi publik.
Terlepas dari polemik tersebut, pertanyaan yang lebih mendasar justru jarang diajukan dalam polemik tersebut: andaikan ijazah Jokowi palsu, apakah seluruh kebijakan politik yang pernah ia putuskan selama menjabat otomatis menjadi gugur?
Begitupun sebaliknya, jika ijazah itu asli, apakah keabsahan selembar dokumen itu otomatis dapat mengembalikan semua kerusakan politik yang pernah ia perbuat? Pertanyaan-pertanyaan ini menunjukkan bahwa substansi kepemimpinan tidak bisa serta-merta ditentukan oleh sekadar persoalan ijazah semata.
Yang Penting dan Tidak Penting dalam Republik
Menurut Aristoteles, penggagas pertama paham republik, politik diartikan sebagai upaya untuk mencapai eudaimonia (hidup yang baik). Paham ini berangkat dari konsep bahwa manusia adalah zoon politikon (binatang yang berpolitik). Manusia baru dapat disebut manusia jika ia mau menggunakan akal pikirannya untuk mencapai kemaslahatan kehidupan yang baik. Jika tidak, maka yang tersisa hanyalah sisi kebinatangannya.
Bagi Plato, cara mencapai kehidupan bersama yang baik itu, syarat wajib yang harus dipenuhi adalah adanya sebuah eidos (ide). Tanpa ide, ruang publik akan kering, karena akan diisi oleh orang-orang "yang penting ngomong," bukan "ngomong yang penting."
Di titik ini, memperdebatkan keaslian ijazah Jokowi seharusnya tidak boleh lagi diberi tempat di ruang publik kita. Jika yang dibutuhkan adalah "ide," maka keharusan memiliki ijazah sudah tidak dibutuhkan lagi sebagai syarat administrasi menjadi pejabat publik. Ia harus diubah menjadi: keharusan memiliki ide (gagasan).
Kalau berkaca pada zaman republik klasik, tepatnya di zaman Yunani Kuno (Athena), ketika ingin merumuskan suatu kebijakan, para warga berkumpul dan saling berpendapat tentang gagasannya untuk menemukan ide siapa dan mana yang paling logis (dapat diterima) untuk disepakati sebagai penuntun arah kehidupan bersama.
Nyatanya ijazah tidak berkorelasi dengan kompetensi. Banyak dari pejabat kita saat ini yang lolos melalui proses demokrasi elektoral, berlomba-loma memperpanjang gelar hanya untuk mempertegas identitas sosialnya, alih-alih mempertajam nalar publiknya.
Seandainya mereka adalah orang-orang yang memiliki gagasan, tidak mungkin kebijakan politik dan percakapan publik kita dari hari ke hari semakin jauh dari kebaikan bersama dan hanya berputar pada sebagian kecil golongan saja.
Rekrutmen Calon Pejabat dalam Republik
Para pendiri bangsa telah memilih demokrasi sebagai sistem politik yang paling mungkin untuk mewujudkan nilai-nilai republik: pemerintahan yang dikelola secara gotong-royong. Tetapi masalahnya, semakin ke sini konsolidasi demokrasi di Indonesia justru semakin mengarah kepada konsolidasi elite.
Kondisi ini dapat dilihat dalam beberapa proses pembentukan undang-undang yang semakin terpusat di kalangan elite parlemen dan pemerintah dengan menghancurkan kekuatan oposisi dan mengabaikan pelibatan partisipasi publik bermakna, seperti RUU KPK, Minerba, Cipta Kerja, BUMN, TNI, dan UU problematik lainnya.
Bagi para ilmuwan politik dan hukum, situasi ini disebut dengan legislasi otokratik: sebuah agenda politik otoritarianisme yang dilakukan oleh para pemimpin yang terpilih lewat proses demokrasi elektoral dengan mengatasnamakan hukum. Dalam prosesnya, secara prosedur seolah-olah demokratis, tapi sejatinya yang sedang mereka lakukan adalah menabrak etika konstitusionalisme.
Kalau melihat penyebab utama dari terjadinya kondisi tersebut, tidak salah rasanya jika kita menyebut hal ini disebabkan oleh rusaknya tata kelola partai politik. Di era pascareformasi, alih-alih semakin demokratis, kelembagaan partai politik di Indonesia justru semakin menunjukkan perilaku anti-demokrasi.
Setidaknya, perilaku itu dapat dilihat dari tiga faktor; patronase di tubuh partai (kekuasaan dikontrol oleh orang-orang tertentu); relasi klientelistik (antara partai dengan pendonor yang menopang sumber daya partai);dan privatisasi partai (partai tidak terlihat sebagai entitas kolektif, melainkan hanya sebagai representasi figur tertentu).
Akibat dari pengaruh tersebut masih menggurita di dalam tubuh partai politik kita, tidak perlu heran apabila dalam beberapa periode terakhir (termasuk sekarang), partai di DPR cenderung mudah menyerahkan diri untuk bersekongkol membangun koalisi gemuk di pemerintahan dan bersama-sama mencampakkan ideologi partainya.
Dari sekian banyak fungsi partai, salah satu fungsi pentingnya adalah fungsi rekrutmen politik. Partai diberi kewenangan oleh demokrasi dan hukum sebagai jembatan bagi warga yang ingin duduk pada jabatan publik.
Di sinilah letak permasalahannya: dengan kondisinya yang problematis itu, partai politik justru menjadi otoritas yang berwenang dalam menentukan siapa-siapa saja calon pejabat publik yang layak dipertarungkan di dalam pemilihan umum untuk duduk di jabatan publik dan menentukan nasib hidup bangsa ini.
Memang secara administratif resmi, penentunya adalah KPU. Tapi KPU hanya dalam posisi pasif. Menerima dan memeriksa berkas yang diserahkan partai. Sementara yang berwenang aktif menyeleksi "figur" sebagai calon adalah konfigurasi internal partai politik itu sendiri.
Meskipun undang-undang mewajibkan partai politik dikelola dengan prinsip demokrasi, tetap saja, pengaruh patronase, pendonor dan privatisasi partai tidak dapat dielakkan dalam proses pengambilan keputusan partai. Sehingga pola rekrutmen yang masih digunakan oleh partai politik kita saat ini adalah pola dominasi. Inilah yang dikhawatirkan oleh pemikir republik sejak dulu: terjadinya dominasi elite.
Masalah ini sebenarnya sudah masuk ke dalam kategori "kronis." Tapi nahasnya, percakapan publik kita masih berada di seputaran "keaslian ijazah." Pernahkah kita bertanya: apa alasan partai-partai pendukung Jokowi memilih Jokowi sebagai calon yang mereka usung? Apakah karena faktor ideologis? Faktor populis? Faktor ekonomis? Atau karena di ijazahnya tertulis sebagai "lulusan UGM?"
Adapun tahap "uji publik" dalam penyelenggaraan pemilihan kita sekarang, hanya dilakukan di tahap "debat calon," saat calon-calon itu sudah resmi menjadi kandidat yang siap dipilih. Bagaimana kalau seandainya semua calon yang berdebat itu adalah calon yang sejak awal tidak dikehendaki publik dan tidak kompeten?
Selain itu, dalam tahapan tersebut, yang menguji bukanlah publik (warga), melainkan lembaga penyelenggara yang pertanyaannya belum tentu bersumber dari keresahan publik. Kekhawatirannya, perdebatan berpotensi sekadar menjadi ajang "uji hafalan," bukan ruang "uji gagasan" yang berkualitas.
Kalau kita hanya dipaksa menerima calon yang diusung partai dengan proses rekrutmen yang tertutup, maka kita sama saja seperti "membeli kucing dalam karung." Tidak tahu gagasannya, ideologinya, dan seluruh ide yang ada di balik batok kepalanya.
Sudah saatnya kita mendorong "gagasan" sebagai syarat boleh atau tidaknya seseorang didaftarkan sebagai calon, dan berhenti menjadikan "ijazah" sebagai barang yang dianggap penting dalam proses pencalonan.
Dengan menempatkan gagasan sebagai prasyarat utama, partai politik akan terdorong untuk lebih berhati-hati dalam melakukan rekrutmen calon. Tujuannya tentu saja bukan semata-mata hanya untuk memenuhi syarat legalitas. Lebih dari itu, untuk memperoleh syarat yang paling penting dari demokrasi, yakni legitimasi.
