Konten dari Pengguna

Menuju Usaha Mikro Kecil dan Menengah Naik Kelas melalui Digitalisasi

Zilmi Haridhi
Seorang paralegal dan peneliti hukum di Edi Yunara, S.H & Associates Law Firm
30 September 2024 10:09 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Zilmi Haridhi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gambar 1. Keadaan Pasar Tradisional di Indonesia. Sumber: Canva.
zoom-in-whitePerbesar
Gambar 1. Keadaan Pasar Tradisional di Indonesia. Sumber: Canva.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah mendorong digitalisasi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan target 30 juta pengusaha UMKM beralih ke ranah digital pada 2024. Hingga awal Desember 2023, pelaku UMKM di ekosistem digital sebanyak 27 juta. Menurut Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Thohir, Pasar Digital (PaDi) UMKM mencatat nilai transaksi sebesar Rp37,2 triliun sejak diluncurkan pada 2019 hingga Oktober 2023.
ADVERTISEMENT
Sektor UMKM berkontribusi 61% terhadap Produk Domestik Bruto (PDP), setara Rp9.580 triliun. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Indonesia memiliki 65,5 juta UMKM (99%) dari keseluruhan unit usaha. Hingga Semester I – 2021, UMKM menyerap sekitar 117 juta pekerja (97%) dari total tenaga kerja, dan menghimpun 60,4% dari total investasi. UMKM dengan pengetahuan teknologi (digital) memiliki keunggulan bersaing lebih tinggi. Proses digitalisasi terkait aspek pembayaran, manajemen keuangan, dan pemasaran produk.
Menurut Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin, digitalisasi dapat membantu pelaku UMKM memperluas akses pasar dan mempermudah pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standar (QRIS). Digitalisasi UMKM memberikan berbagai manfaat, tetapi juga memungkinkan kendala dalam prosesnya antara lain skill dan kemampuan literasi digital pelaku UMKM yang terbatas.
ADVERTISEMENT

Manfaat Digitalisasi UMKM

Gambar 2. Pedagang di Pasar Tradisional yang Mengalami Penurunan Minat oleh Pembeli Akibat Peralihan ke Ekonomi Digital. Sumber: Canva.
Peningkatan dan perkuatan lingkungan digital merupakan aspek krusial untuk diterapkan. Menurut data Google Temasek & Bain, valuasi ekonomi digital Indonesia meningkat sebesar 49% pada 2021 mencapai US$70 miliar. Ekonomi digital di Indonesia dinggap sebagai yang terbesar di Asia Tenggara. Kontribusi nilai ekonomi digital Indonesia mencapai 6% dari PDB.
Digitalisasi UMKM membawa manfaat, pertama, memperluas pangsa pasar ke seluruh Indonesia. Dalam hal ini, pelatihan penggunaan aplikasi pengeditan dan pemanfaatan media sosial menjadi hal yang penting. Media sosial tidak hanya berfungsi sebagai platform penjualan daring, tetapi juga meningkatkan perhatian konsumen terhadap produk UMKM.
Kedua, meningkatkan pendapatan melalui penggunaan layanan keuangan digital. Berdasarkan studi Singtel Singapore (2019), UMKM yang telah mengadopsi teknologi digital mengalami kenaikan pendapatan sebesar 26%. Hasil surveri OVO dan Core Indonesia (2021) menyatakan, 84% dari mitra UMKM merasa manfaat pembayaran digital (e-wallet) selama pandemi.
ADVERTISEMENT
Ketiga, mengurangi biaya pemasaran, logistik, dan pengiriman. Teknologi digital meningkatkan efisiensi dalam operasional UMKM. Contoh, penggunaan teknologi cloud computing memberikan kemudahan dalam pengelolaan dan penyimpanan data, mempercepat proses pengolahan data, dan meningkatkan aksesibilitas informasi. Menurut sebuah studi ASEAN, digitalisasi meningkatkan efisiensi UMKM dengan mengurangi ongkos produksi sebesar 44%.
Pemerintah memiliki kewajiban terus menggalakkan upaya digitalisasi UMKM sebagai suatu bentuk memajukan kesejahteraan umum, sesuai tujuan Negara Republik Indonesia. Keberhasilan digitalisasi UMKM akan memberikan dampak positif yang besar bagi perekonomian nasional, mengingat besarnya kontribusi sektor UMKM terhadap PDB dan banyaknya serapan tenaga kerja dari sektor ini.

Kendala Digitalisasi UMKM

Gambar 3. Gambaran Para Pedagang di Pasar Tradisional. Sumber: Canva.
Upaya digitalisasi UMKM menemui berbagai hambatan. Berdasarkan catatan Kemenkop dan UKM, sebanyak 70,2% UMKM mengalami hambatan saat mencoba bertransformasi melalui pemanfaatan teknologi digital. Kendala itu antara lain, pertama, keterbatasan skill dan kemampuan literasi digital pelaku UMKM. Hal ini dikarenakan, menurut Rahma Sugihartati, digitalisasi UMKM menyangkut berbagai aspek operasional usaha, seperti pengelolaan keuangan, pengadaan barang, dan manajemen pesanan yang perlu dikuasi oleh pelaku UMKM.
ADVERTISEMENT
Kedua, kesulitan modal. Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengakui sebagian besar pelaku UMKM masih dianggap “unbankable” atau belum memiliki akses perbankan. Menurut catatan Bank Indonesia, sebanyak 69% pelaku UMKM masih bergantung pada modal sendiri atau keluarga untuk mendanai usahanya. Untuk mengatasi ini, menurut Menteri Koperasi dan UKM, dapat diterapkan pendekatan credit scoring agar track record kesehatan usaha pelaku UMKM secara digital dapat dideteksi. Dengan pendekatan ini, tidak dibutuhkan agunan dalam bentuk aset untuk mendapatkan pembiayaan UMKM. Pendekatan ini sudah diterapkan di 145 negara. Berdasarkan penelitian di berbagai negara, sistem pembukuan digital terbukti mempercepat proses credit scoring sebesar 80%, meningkatkan kecepatan pengajuan pinjaman hingga 30% dan persetujuan pinjaman sebesar 47%.
ADVERTISEMENT
Dari aspek legislasi, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) telah memberikan pengaturan yang memihak pada kepentingan pelaku UMKM. UU PPSK mewajibkan perbankan dan lembaga keuangan non-bank untuk memberikan kemudahan akses pembiayaan UMKM dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. UU PPSK juga mengatur skema penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit bagi pelaku UMKM yang mengalami kredit macet di bank BUMN. Pemutihan kredit ini untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada pelaku UMKM.
Ketiga, keterbatasan UMKM memenuhi standardisasi produk. Berdasarkan data Badan Standardisasi Nasional (BSN), pelaku UMKM yang memiliki produk dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) kurang dari 10% dibanding jumlah UMKM yang 65 juta. Hal ini disebabkan sejumlah faktor, mulai dari kesadaran pelaku UMKM yang perlu ditingkatkan hingga kendala biaya untuk memenuhi standar SNI. Produk dengan standar tinggi akan meningkatkan kepercayaan konsumen, mendorong pertumbuhan pembelian, dan memberikan dampak positif bagi perekonomian. Menko Perekonomian terus mendorong standardisasi dengan menyediakan kemudahan bagi Usaha Mikro dan Kecil agar dapat memperoleh sertifikasi SNI melalui program SNI Bina-UMK.
ADVERTISEMENT
Upaya mengatasi hambatan digitalisasi UMKM sangat urgen untuk dilakukan Pemerintah, bersama UMKM dan pihak terkait untuk mempercepat kemajuan UMKM dan meningkatkan daya saing di tingkat nasional maupun pasar global. Percepatan UMKM naik kelas dan berdaya saing tinggi akan memberikan dampak positif bagi perekonomian, mengingat UMKM merupakan penggerak roda ekonomi nasional.