Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten dari Pengguna
Saat Hak Rakyat Dibatasi tapi Gaya Hidup Oknum Pejabat Silau Bergengsi
17 April 2023 15:47 WIB
Tulisan dari Zulfa Widia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan penyelewengan dana pajak yang terjadi di bawah naungan Kementerian di Indonesia menjadi suatu tindakan yang sangat merugikan negara dan masyarakat. Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang sangat penting untuk menjalankan roda pemerintahan dan membangun infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Frasa dugaan kini sudah menjadi fakta dan rahasia umum bahwa kasus penyelewengan dana pajak terjadi baru-baru ini di lingkungan kantor pajak oleh Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, yang baru terungkap.
Keterungkapan tersebut buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya yaitu Mario Dandy Satrio terhadap David Ozora putra Petinggi GP Anshor yang viral usai divideokan oleh Agnes kekasih Mario.
Hasil pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sebagian harta Rafael yang belum didukung dengan bukti otentik kepemilikan, bahkan parahnya lagi sebagian aset diatasnamakan pihak terafiliasi: orang tua, adik, kakak, teman.
Hal itu pula yang menyebabkan Rafael Alun dipecat dari pejabat Ditjen Pajak Eselon III pada tanggal 08 Maret 2023. Bahkan sebagai pegawai pajak, Rafael tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, melakukan pencucian uang, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut terbukti dengan gaya hidup keluarganya yang glamor di luar nalar, ditambah lagi kelakuan salah satu anaknya yang sewenang-wenang karena merasa punya kuasa dan merasa dilindungi.
Padahal, saat ini tengah digaungkannya sosialisasi anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU/PPT) pada seluruh Lembaga bahkan Instansi dengan diadakannya pemilik manfaat (beneficial owner) dan sistem go anti money laundering (GoAML) yang diluncurkan oleh PPATK, yang berlandaskan pada Peraturan Presiden (Perpres) No 13 Tahun 2018 tentang Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) dari Korporasi dalam Ranngka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dan berdasarkan Perka PPATK nomor 1, 2 dan 3 Tahun 2021.
Itu dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) yang semestinya didukung penuh oleh pejabat dan aparat.
ADVERTISEMENT
Namun, fakta yang terjadi justru malah sebaliknya. Oknum pejabat mempertontonkan diri dengan kerakusannya melakukan pencucian uang demi memamerkan gaya hidup mewah keluarganya.
Tentunya, sebagai negara demokratis yang berlandaskan pada prinsip good governance, maka pemerintah harus melakukan tindakan yang tegas dan transparan terkait kasus penyelewengan dana pajak ini. Tindakan hukum harus dilakukan secara adil dan terbuka kepada seluruh lapisan masyarakat.
Tidak hanya diberlakukan kepatuhan terhadap masyarakat sipil yang akhir-akhir ini bahkan sangat memaksakan karena akses usaha masyarakat yang belum taat pajak dibatasi tidak bisa mengembangkan usahanya secara legal.
Sementara itu, para oknum pejabat terang-terangan “lolos” menyelewengkan dana pajak yang susah-payah disisihkan oleh masyarakat demi berstatus warga negara taat pajak.
ADVERTISEMENT
Kini menjadi tugas Kemenkeu dan jajarannya untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat yang dicederai. Meyakinkan bahwa sudah ada tindakan pencegahan dan pembenahan sistem perpajakan yang dilakukan agar penyelewengan dana pajak tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.
Dengan begitu, dapat menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan menjaga kestabilan ekonomi negara.