Urgensi Reposisi Bakom RI: Dari Pengeras Suara Menjadi Telinga Negara
Tulisan dari Zulfikar Fuad tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pada Minggu sore, 4 Oktober 2026, dua hari setelah melantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Presiden Prabowo Subianto memanggilnya ke Hambalang. Menurut Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Presiden meminta Bakom tidak hanya menyampaikan kebijakan, tetapi juga mendengarkan masukan, keluhan, dan kritik masyarakat, lalu meneruskannya kepada kementerian dan lembaga terkait, termasuk kepada Presiden.
Presiden Prabowo menekankan agar Bakom membangun komunikasi pemerintah yang sederhana, mudah dipahami, terbuka, dan dialogis kepada masyarakat. Pemerintah, dengan kata lain, ingin lembaga komunikasinya menjadi telinga, bukan sekadar pengeras suara.
Arah baru ini patut disambut positif. Bakom dibentuk pada 17 September 2025 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2025 sebagai transformasi dari Kantor Komunikasi Kepresidenan, dengan tugas membantu Presiden mengorkestrasi komunikasi dan informasi kebijakan serta program strategis pemerintah.
Dalam sekitar setahun, kepalanya sudah berganti tiga kali: dari Angga Raka Prabowo ke Muhammad Qodari, dan kini Syahganda Nainggolan. Pergantian ini menjadi momentum yang baik untuk bertanya bukan lagi apa yang harus diubah, melainkan apa yang diperlukan agar arah baru ini benar-benar berjalan dan tidak berhenti sebagai slogan.
Komunikasi sebagai Proses Dua Arah
Pada dasarnya, komunikasi adalah proses dua arah: pesan disampaikan, ditanggapi, lalu ditindaklanjuti. Dalam buku Managing Public Relations (1984), James Grunig dan Todd Hunt merumuskan empat model kehumasan. Dua di antaranya searah, yaitu publisitas dan penyebaran informasi. Dua lainnya dua arah, yaitu model asimetris dan simetris.
Perbedaan kedua model dua arah itu penting. Model asimetris memang melibatkan umpan balik, tetapi tujuannya membujuk publik agar menerima pandangan organisasi. Model simetris memakai riset dan dialog untuk membangun saling pengertian, sehingga organisasi pun terbuka untuk menyesuaikan diri. Demokrasi membutuhkan model terakhir. Mendengar hanya untuk menyusun pesan yang lebih meyakinkan belum cukup. Mendengar sedianya berarti kesediaan mempertimbangkan masukan dalam proses kebijakan.
Dalam demokrasi, rakyat adalah pemegang kedaulatan. Aspirasi, keluhan dan kekhawatiran rakyat bukan sekadar reaksi atas kebijakan, melainkan masukan berharga bagi perumusan kebijakan itu sendiri. Bila suara masyarakat mengalir baik menuju pengambil kebijakan, komunikasi publik memperoleh legitimasi sosial yang kuat dan pemerintah semakin dekat dengan kenyataan di lapangan.
Menyampaikan dan Mendengar: Dua Fungsi yang Berbeda
Ada dua fungsi komunikasi negara yang sering dicampuradukkan. Fungsi pertama adalah menyampaikan: pernyataan resmi, respons cepat terhadap isu aktual, dan klarifikasi atas informasi yang keliru. Fungsi ini melekat pada figur pimpinan dan menuntut kecepatan serta ketepatan. Fungsi kedua adalah mendengar: menghimpun aspirasi, memetakan opini, menganalisis kegelisahan publik, lalu mengolahnya menjadi bahan pertimbangan kebijakan. Fungsi ini menuntut ketekunan, metode, dan independensi analisis.
Struktur Bakom memuat jabatan Juru Bicara Presiden yang menurut Perpres diangkat Presiden secara tersendiri. Dalam praktiknya, fungsi itu dibagi. Sejak April 2025, Menteri Sekretaris Negara ditugaskan ikut aktif menjadi juru bicara, Kepala Bakom pernah ditugaskan menjalankannya, dan Sekretaris Kabinet juga kerap menyampaikan sikap pemerintah. Pembagian yang cair ini memberi fleksibilitas, tetapi membuat publik sulit membedakan siapa yang berbicara atas nama Presiden dan siapa yang bertugas mendengar.
Ini bukan kritik terhadap para pejabat tersebut. Mensesneg dan Seskab menjalankan peran penyampai pesan di tengah mandat utama yang sudah padat. Justru karena itu, fungsi mendengar membutuhkan rumah kelembagaan yang jelas. Bila Bakom hanya memperkuat fungsi menyampaikan, manfaatnya terbatas pada merapikan siapa yang berbicara. Bila ia juga menjalankan fungsi mendengar secara serius, ia menghadirkan sesuatu yang benar-benar baru.
Tiga Syarat Agar Tidak Sekadar Slogan
Pertama, kritik dan saran masyarakat benar-benar ditindaklanjuti. Pemerintah sudah memiliki banyak kanal. Ada SP4N-LAPOR!, sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional yang dasarnya Perpres Nomor 76 Tahun 2013. Ada pula jaringan humas kementerian dan lembaga serta kanal seperti Lapor Pak Polisi, Lapor Pak Menkeu, dan Lapor Pak Mentan, yang disebut Kepala Bakom sebagai sarana menyerap masukan. Bakom tidak perlu membangun sistem baru. Nilai tambahnya ada pada hal yang sulit dikerjakan satu per satu oleh kementerian: mengumpulkan dan mengolah aspirasi lintas instansi, melaporkannya kepada pimpinan negara, dan memastikan masyarakat dapat mengetahui tindak lanjutnya. Kejelasan tindak lanjut dapat sama pentingnya bagi kepuasan masyarakat dengan kecepatan balasan.
Kedua, analisis opini publik hendaknya jujur dan apa adanya. Pemetaan yang baik tidak berhenti pada hitungan unggahan atau tren percakapan di media sosial, yang kerap tidak mewakili seluruh lapisan masyarakat. Ia perlu dilengkapi survei, kajian lapangan, dan masukan dari kelompok yang jarang bersuara di ruang digital. Presiden meminta suara rakyat paling bawah sampai kepadanya. Agar itu terwujud, laporan kepada pimpinan negara perlu memuat kritik secara utuh, termasuk yang tidak menyenangkan. Laporan yang akurat justru paling berguna bagi pengambil keputusan.
Ketiga, dialog antara pemerintah dan masyarakat perlu berdiri di atas basis fakta. Di tengah derasnya disinformasi, Bakom dapat menyediakan data yang akurat dan mudah diakses agar perbincangan pemerintah dan masyarakat berlangsung dengan argumentasi yang sehat. Langkah ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menempatkan hak warga atas informasi sebagai bagian dari tata kelola yang baik.
Sederhana, Terbuka dan Dialogis
Sebagian pihak mungkin berpendapat bahwa fungsi menyerap aspirasi sudah dijalankan DPR, media, dan organisasi masyarakat sipil. Itu benar, dan Bakom tidak dimaksudkan menggantikannya. Lembaga-lembaga tersebut menjalankan fungsi representasi, pengawasan, dan kontrol sosial dengan kewenangannya masing-masing. Bakom berfungsi sebagai jalur komunikasi antara pemerintah dan masyarakat yang sederhana, terbuka dan dialogis, selaras dengan keinginan Presiden Prabowo, dan ritme pengambilan keputusan di lingkungan eksekutif.
Kekhawatiran bahwa badan komunikasi pemerintah dapat menjadi alat pengendali wacana publik juga patut dijawab dengan transparansi. Laporan kinerja yang terbuka, indikator keberhasilan yang dapat dinilai publik, serta pemisahan yang jelas antara edukasi kebijakan dan propaganda akan menjadi jaminan bahwa kepercayaan yang diharapkan benar-benar terbangun. Keterlibatan akademisi, pegiat literasi digital, dan perwakilan masyarakat dalam menilai kinerja Bakom akan memperkuat kredibilitasnya.
Sebelum diangkat sebagai Kepala Bakom RI, Syahganda Nainggolan dikenal sebagai aktivis dan analis politik, dan pengalaman itu membawa harapan tersendiri: memahami kritik dari luar dapat membantu pemerintah mendengar lebih baik dari dalam. Namun, harapan saja tidak cukup.
Ukurannya sederhana dan dapat diuji publik: apakah kritik dan saran masyarakat sampai ke meja pengambil keputusan, apakah masyarakat diberitahu perkembangan tindak lanjut atas kritik dan sarannya, dan apakah pemerintah benar-benar menjadikan kritik dan saran masyarakat sebagai bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan.
Bila ketiga ukuran itu terpenuhi, Bakom akan benar-benar menjadi ruang pertemuan antara suara pemerintah dan suara rakyat. Dengan menjadi pendengar yang baik, negara dapat merumuskan kebijakan yang relevan, berkeadilan, dan didukung seluruh rakyat Indonesia.

