Negara Terkutuk Sumber Daya: Sentralisasi Kuasa dan Biografi Rezim Di Balik Asap

Penggiat Sosial Politik - Founder KOLEEGA (Koneksi Lentera Egaliter) - Pengurus Koalisi Pemuda Islam (KOPI) Indonesia- Sekretaris Jenderal PB HMI MPO 2020-2022
Ā·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Zunnur Roin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Asap itu selalu pulang ke alamat yang sama. Kalimat itu mungkin terdengar puitis, namun ia adalah kesimpulan paling jujur dari data.
Sepanjang Januari hingga Juli 2026, luas kebakaran hutan dan lahan nasional mencapai 202.004 hektare, naik hampir tujuh puluh persen dari tahun sebelumnya. Pada jendela yang lebih sempit, antara Agustus hingga September, lebih dari lima ribu titik sumber asap terdeteksi, dan peta sebarannya tidak pernah acak.
Hampir sembilan ratus titik berada di dalam konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, tujuh ratus lebih di dalam konsesi sawit, dan hampir tiga ribu di dalam Kesatuan Hidrologis Gambut. Lebih dari dua ribu titik bahkan merupakan kebakaran berulang di lokasi yang pernah terbakar antara 2015 hingga 2023.
Angka-angka itu mengajarkan satu hal, api memiliki ingatan spasial. Ia kembali ke tempat di mana gambut telah dikeringkan, kanal dibiarkan menganga, dan pengawasan dititipkan pada mekanisme pasar.
El NiƱo memang memperparah musim kering, tetapi ia tidak pernah memilih alamat konsesi. Alamat itu dipilih oleh kebijakan, dan kebijakan itu bernama sentralisasi kuasa.
Untuk memahami mengapa api betah, kita perlu membaca perubahan regulasi bukan sebagai daftar pasal, melainkan sebagai perpindahan kuasa yang diam-diam. Sebelum Undang-Undang Cipta Kerja disahkan, arsitektur kehutanan masih menyimpan sisa etika reformasi.
Undang-Undang Kehutanan mewajibkan negara mempertahankan minimal tiga puluh persen kawasan hutan dari luas daerah aliran sungai atau pulau. Setiap perubahan peruntukan dan fungsi hutan membutuhkan persetujuan DPR, sebuah jembatan check and balances yang membuka ruang debat publik.
Lebih dari itu, hukum mengenal frasa yang sangat moral, pemegang izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran di areal kerjanya. Frasa itu adalah doktrin tanggung jawab mutlak, yang menempatkan konsesi bukan sebagai hak panen, melainkan sebagai amanah pengawasan.
Namun logika itu dibalik secara hampir senyap setelah Omnibus Law. Batas ekologis tiga puluh persen itu dihapus dan diganti dengan kewenangan Pemerintah Pusat untuk menentukan luas kawasan sesuai kondisi fisik dan geografis. Angka yang dulu menjadi jangkar berubah menjadi diskresi yang lentur.
Persetujuan DPR untuk perubahan kawasan juga ditiadakan, sehingga publik kehilangan jembatan untuk bersuara ketika hutan lindung hendak diubah menjadi hutan produksi.
Yang paling menentukan di lapangan adalah perubahan konstruksi tanggung jawab itu sendiri. Rumusan tanggung jawab mutlak diubah menjadi sekadar kewajiban upaya. Cukup dengan menunjukkan telah berupaya melakukan pencegahan, maka perusahaan dapat berlepas diri dari api yang membakar arealnya.
Di titik ini hukum tidak lagi menghukum kelalaian, melainkan memaafkannya. Bersamaan dengan itu, seluruh proses penilaian lingkungan ditarik ke pusat. Komisi Penilai Amdal yang melibatkan daerah dan organisasi masyarakat sipil dibubarkan dan diganti Tim Uji Kelayakan bentukan Pusat, kewenangan daerah menentukan UKL-UPL dicabut, dan partisipasi publik dipersempit hanya pada masyarakat terdampak langsung melalui PP 22 Tahun 2021.
Maka lahirlah sebuah paradoks kelembagaan yang kita sebut contrarius actus, Pemerintah Pusat memegang kunci penerbitan persetujuan sebagai keputusan tata usaha negara yang hanya bisa dibatalkan oleh yang menerbitkannya, sementara Pemerintah Daerah hanya diberi porsi menindak di lapangan.
Ketika Sumatera Selatan mencatat 285 hotspot dalam satu periode pemantauan, bupati dan gubernur yang pertama kali menghirup asap justru harus menunggu notifikasi dari Jakarta. Api bekerja dalam hitungan jam, birokrasi bekerja dalam hitungan bulan, dan di dalam jarak itulah asap menemukan ruangnya untuk tumbuh.
Jerebu Dalam Rezim Soeharto Hingga Prabowo
Jika kita tarik garis lebih panjang, asap ini bukan hanya soal regulasi hari ini, melainkan biografi dari setiap rezim yang pernah berkuasa. Pada masa Soeharto, hutan diperlakukan sebagai mesin devisa.
Tahun 1995 tercatat 586 Hak Pengusahaan Hutan menguasai sekitar 63 juta hektare, dan konsolidasi kapital politik dilakukan melalui asosiasi industri kayu dan sawit. Titik paling fatal adalah Proyek Pengembangan Lahan Gambut Satu Juta Hektare di Kalimantan Tengah pada 1995 hingga 1997.
Gambut yang selama ribuan tahun menyimpan air dikeringkan dengan kanal-kanal raksasa demi ambisi swasembada beras yang gagal total. Ketika proyek itu ditinggalkan, ia meninggalkan lahan kering yang sangat mudah terbakar, dan hingga 2026, lahan itulah yang terus menjadi sumber asap berulang.
Reformasi kemudian membawa desentralisasi, namun desentralisasi tanpa penguatan kapasitas pengawasan hanya melahirkan raja-raja kecil konsesi di tingkat kabupaten, dan kebakaran besar 1997-1998 serta 2015 adalah anak kandung dari model itu.
Pada era SBY dan Jokowi, negara mencoba menjahit luka dengan moratorium sawit dan pembentukan Badan Restorasi Gambut, namun pada saat yang sama, Undang-Undang Cipta Kerja justru memberi kemudahan pelepasan kawasan hutan untuk Proyek Strategis Nasional. Moratorium yang semula bersifat menjaga diubah menjadi instrumen yang memudahkan.
Ironi mencapai puncaknya pada rezim hari ini. Pada Oktober 2015, Prabowo Subianto sendiri menulis pernyataan keras meminta agar karhutla ditetapkan sebagai bencana nasional karena dampaknya yang sangat memprihatinkan, bahkan mengusulkan pembentukan kementerian khusus bencana dengan satelit pendeteksi seperti Rusia.
Sembilan tahun setelah pernyataan itu, ketika karhutla 2026 telah meluas tidak hanya di Sumatera dan Kalimantan tetapi sporadis hingga Jawa, Bali-Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua, dan ketika koalisi masyarakat sipil melaporkan krisis polusi dengan PM2.5 pada kategori berbahaya, status bencana nasional itu tak kunjung datang.
Di sinilah kausalitasnya menjadi jelas, setiap rezim memandang hutan sebagai deposito rente yang dapat dicairkan untuk legitimasi pertumbuhan, bukan sebagai sistem hidup yang harus dirawat.
Derita Negara Terkutuk
Inilah mengapa teori kutukan sumber daya alam menemukan relevansinya yang paling menyakitkan di depan mata kita. Istilah resource curse yang diperkenalkan Richard Auty pada 1993 dan diuji oleh Sachs dan Warner menjelaskan paradoks negara yang dikaruniai kekayaan melimpah justru tumbuh lebih lambat dan lebih timpang karena dimanjakan oleh uang mudah.
Kutukan itu bekerja bukan karena alamnya salah, melainkan karena institusinya malas membangun tata kelola. Dalam konteks karhutla, kutukan itu menjelma dalam tiga wajah yang saling mengunci.
Wajah pertama adalah negara pemburu rente, di mana hutan diubah menjadi stok izin kertas yang diperjualbelikan. Ketika penerimaan negara bergantung pada CPO, batubara, dan pulp, ada insentif untuk membiarkan api sebagai eksternalitas yang ditransfer kepada publik, sementara rente dinikmati segelintir pemegang konsesi.
Wajah kedua adalah penyakit Belanda versi gambut. Lonjakan ekspor komoditas mentah mematikan insentif diversifikasi, kita mengekspor bahan mentah murah dan mengimpor krisis kesehatan yang sangat mahal. Dari total 24,2 juta hektare Kesatuan Hidrologis Gambut, 16,4 juta hektare berada dalam kondisi rawan, dan 8,3 juta hektare sudah dikelola oleh 936 konsesi.
Wajah ketiga adalah kemalasan investasi pad a manusia dan kearifan lokal. Karena uang mudah datang dari tanah, negara enggan berinvestasi pada sistem pemantauan yang transparan dan pada pengetahuan masyarakat adat yang selama berabad-abad menjaga hutan. Undang-Undang Cipta Kerja bahkan menghapus rujukan pada kearifan lokal itu.
Maka karhutla adalah wujud paling telanjang dari kutukan yang dikelola, ia bukan kutukan alam, melainkan kutukan yang sengaja dibuat murah agar rente tetap mahal.
Opini ini tidak ditulis untuk mengajak kita memakai masker yang lebih tebal. Ia ditulis untuk mengajak kita melek bahwa masker yang kita pakai hari ini adalah produk dari pasal-pasal yang diubah kemarin.
Kita harus menuntut dikembalikannya tiga jangkar yang hilang itu. Jangkar ekologis yang kuantitatif agar batas minimal hutan kembali menjadi norma hukum yang mengikat, bukan diskresi yang lentur.
Jangkar tanggung jawab agar prinsip tanggung jawab mutlak pemegang konsesi atas api di arealnya dipulihkan, karena tanpa itu hukum hanya menjadi surat imbauan.
Dan jangkar demokrasi ekologis, agar kewenangan pengawasan dan penilaian lingkungan dikembalikan kepada daerah dan publik yang pertama kali mencium asap, bukan kepada mereka yang duduk jauh di gedung kementerian di Jakarta.
Jika tiga jangkar itu tidak kembali, maka 2026 bukan tahun terburuk. Ia hanyalah trailer untuk musim asap berikutnya, dengan naskah yang sama, pemain yang sama, dan kita yang tetap diminta bersabar sambil menahan napas. Melek berarti menolak untuk terus menahan napas. Melek berarti menuntut agar mereka yang memegang izin juga memegang tanggung jawab.
