Konten dari Pengguna

RUU Tekstil: Tameng Hukum Hadang Banjir Impor, Dongkrak Industri Tekstil Lokal

Avionita Puspa Sari

Avionita Puspa Sari

Mahasiswa Hukum Universitas Sumatera Utara

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Avionita Puspa Sari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

https://pixabay.com/id/photos/tekstil-pabrik-benang-warp-3751272/
zoom-in-whitePerbesar
https://pixabay.com/id/photos/tekstil-pabrik-benang-warp-3751272/

Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia sedang dalam kondisi genting. Di satu sisi, pemenuhan sandang sebagai kebutuhan primer masyarakat dijamin konstitusi. Di sisi lain, pasar domestik dibanjiri produk impor, mulai dari fast fashion global hingga barang bekas (thrifting), yang secara masif menggerus ruang hidup industri kecil dan menengah (IKM) lokal. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan realitas yang memprihatinkan, impor benang melonjak dua kali lipat dalam delapan tahun terakhir, sementara kontribusi sektor TPT terhadap PDB justru menyusut. Ancaman ini diperparah oleh dominasi China sebagai pemasok utama bahan baku dan produk jadi, serta tren thrifting yang nilainya mencapai jutaan dolar AS. Gelombang PHK dan penutupan pabrik menjadi bukti nyata betapa industri lokal terdesak. Dalam situasi darurat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Tekstil dihadirkan sebagai respons politik hukum yang strategis. RUU ini tidak hanya dimaksudkan sebagai pengatur teknis, tetapi sebagai instrumen kedaulatan ekonomi untuk membangun kembali fondasi industri tekstil nasional yang berdaya saing dan berkeadilan. Analisis terhadap draf RUU ini mengerucut pada dua tujuan utama yaitu, pertama, menciptakan persaingan sehat dengan mengutamakan produk domestik dan kedua, mengubah preferensi masyarakat dari ketergantungan pada produk impor menjadi kecintaan pada produk lokal.

Untuk mewujudkan tujuan pertama, RUU Tekstil membekali pemerintah dengan kewenangan pengendalian impor yang kuat dan legal. Pasal-pasal kunci seperti Pasal 20 huruf c dan Pasal 21 ayat (5) secara gamblang memberikan mandat kepada pemerintah pusat untuk membatasi atau melarang impor TPT dengan alasan melindungi pasar dalam negeri, menjamin pertumbuhan industri domestik, dan menciptakan ekosistem yang berkelanjutan. Ini adalah terobosan signifikan, di mana kebijakan pembatasan impor ditingkatkan statusnya dari sekadar kebijakan teknis perdagangan menjadi instrumen hukum yang legitimate untuk perlindungan industri nasional.

Lebih detail, Pasal 26, 27, 29, dan 30 membentuk sistem pengendalian yang ketat. Mulai dari pelarangan impor barang tanpa izin atau tidak sesuai izin, hingga ketentuan tegas yang mewajibkan produk impor dalam keadaan baru, sebuah pasal yang secara langsung menargetkan praktik impor pakaian bekas (thrifting) yang merusak pasar. Dengan demikian, regulasi teknis seperti Persetujuan Impor TPT (PI-TPT) dalam Permendag No. 77/2024 mendapatkan landasan hukum yang lebih kokoh dan daya paksa yang lebih tinggi. Pendekatan ini dimaksudkan untuk menciptakan level playing field, di mana IKM lokal tidak lagi harus bertarung dengan produk impor yang masuk secara masif dan seringkali dengan harga tidak wajar.

Namun, politik hukum yang hanya defensif dengan membendung impor tidak akan cukup. RUU Tekstil juga merancang strategi ofensif untuk memperkuat industri dari dalam. Ini terlihat dari semangat integrasi yang diusung Pasal 9 Ayat (1), yang mendorong penyelenggaraan industri dari hulu hingga hilir, mencakup jaminan ketersediaan bahan baku, teknologi, hingga infrastruktur. Poin ini krusial mengingat lebih dari 60% bahan baku tekstil Indonesia masih bergantung pada impor dan mayoritas mesin produksi telah berusia tua. Selanjutnya, Pasal 19 mewajibkan pemerintah memberikan fasilitas konkret kepada pelaku usaha, khususnya UMKM, berupa akses permodalan, pelatihan, insentif, dan promosi. Kombinasi pasal-pasal ini bertujuan mentransformasi IKM dari produsen barang generik menjadi pelaku industri inovatif yang mampu menciptakan nilai tambah tinggi.

Sumber Foto: Industry.co.id

Tujuan kedua, RUU Tekstil mengubah preferensi konsumen membutuhkan pendekatan yang lebih subtil namun sistemik. Kepercayaan masyarakat terhadap kualitas produk lokal harus dibangun. Di sinilah Pasal 18 berperan penting, dengan mewajibkan pemerintah menetapkan standar kualitas, keamanan, dan kelayakan lingkungan bagi produk tekstil, serta mewajibkan pelabelannya. Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang konsisten dan terawasi diharapkan menjadi jaminan bagi konsumen bahwa produk lokal tidak kalah dari segi mutu dan durabilitas. Langkah ini penting untuk mengikis stigma lama dan membangun narasi baru bahwa "lokal bukan berarti kualitas kedua".

Transformasi paradigma juga harus terjadi di internal industri, khususnya pada aspek sumber daya manusia (SDM). Fakta menunjukkan penurunan drastis tenaga kerja tekstil dan masalah kompetensi yang berimbas pada kualitas produk. RUU Tekstil menjawabnya dengan merancang skema pembangunan SDM yang komprehensif melalui Pasal 33 dan 36. Kedua pasal ini menetapkan tiga pilar, yaitu, pendidikan, pelatihan, dan pendampingan berkelanjutan. Pelatihan dirancang tidak hanya untuk keterampilan teknis, tetapi juga manajerial dan kompetensi, dengan perspektif industri hijau. Serta meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan pekerja, diharapkan terjadi pergeseran orientasi dari mengejar kuantitas semata menuju pencapaian standar kualitas yang mampu bersaing di tingkat global. Pekerja yang kompeten dan bekerja dalam lingkungan yang adil adalah fondasi utama untuk menghasilkan produk yang unggul.

Secara keseluruhan, RUU Tekstil merepresentasikan sebuah politik hukum yang visioner dan protektif, namun tetap berorientasi pada peningkatan daya saing. RUU ini berupaya menjawab akar persoalan industri tekstil nasional dengan pendekatan multi-sektor dari penguatan regulasi perdagangan internasional, pembangunan infrastruktur industri terintegrasi, peningkatan kualitas SDM, hingga perlindungan warisan budaya tekstil Nusantara yang beragam. Keberhasilan RUU ini tidak hanya akan diukur dari berkurangnya volume impor, tetapi dari bangkitnya IKM lokal, terbukanya lapangan kerja yang layak, dan bergesernya pola konsumsi masyarakat yang lebih nasionalistis tanpa mengorbankan kualitas dan gaya. Pada akhirnya, RUU Tekstil bukan sekadar tentang kain dan pakaian, melainkan tentang kedaulatan ekonomi, pelestarian budaya, dan penciptaan keadilan bagi pelaku usaha lokal di tanah sendiri. Implementasi yang konsisten dan pengawasan yang kuat akan menjadi kunci untuk mewujudkan cita-cita besar tersebut.