Konten dari Pengguna

Kematian Remaja dan Reformasi Polri yang Terhenti di Lapangan

Ismail Mony

Ismail Mony

Alumni Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Malang 2025, Ketua Umum HMI Koorkom UMM 2024-2025

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ismail Mony tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi dugaan kekerasan terhadap remaja 14 tahun, menggambarkan kontras antara anak dan aparat penegak hukum. Foto: Ismail Mony/Penulis
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dugaan kekerasan terhadap remaja 14 tahun, menggambarkan kontras antara anak dan aparat penegak hukum. Foto: Ismail Mony/Penulis

Di tengah upaya reformasi kepolisian sejak era reformasi politik, harapan publik terhadap perubahan nyata di tubuh Polri sering berhadapan dengan kenyataan menyakitkan. Tragedi tragis menimpa warga sipil yang tidak bersenjata—dari Affan Kurniawan, driver ojek online yang tewas akibat kontak fisik dengan kendaraan taktis Brimob saat demonstrasi di Jakarta pada 2025, hingga kasus Afif Maulana, bocah 13 tahun yang ditemukan meninggal di bawah Jembatan Kuranji, Padang pada Juni 2024, yang diduga dianiaya anggota Samapta Bhayangkara saat meredam tawuran. Belum lama setelah itu, GRO, siswa SMK 17 tahun di Semarang, tewas ditembak polisi pada November 2024, meski rekaman CCTV menunjukkan tidak ada tawuran di lokasi. Teranyar, Februari 2026, Arianto Tawakal, remaja 14 tahun di Tual, Maluku, meninggal setelah diduga menjadi korban kekerasan oknum Brimob.

Kumpulan kasus ini memunculkan pertanyaan serius: apakah reformasi kepolisian yang selama ini digaungkan benar-benar menanamkan profesionalisme dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam praktik sehari-hari?

Kronologi yang Menggugah Pertanyaan

Kasus Arianto terjadi ketika ia dan kakaknya melintas dengan sepeda motor di kawasan RSUD Maren. Rombongan Brimob sedang patroli rutin; tanpa peringatan atau upaya de-eskalasi, Bripda MS diduga menghantam kepala Arianto dengan helm taktis, membuatnya terjatuh, cedera serius, dan meninggal di rumah sakit.

Keluarga dan saksi mata menggambarkan tragedi itu:

“Anak itu tidak berbuat apa-apa. Hanya melintas, tapi kemudian ia terkapar. Kami kehilangan anak kami tanpa alasan, dan tidak ada yang menjelaskan mengapa ini terjadi.”

Kutipan ini memperlihatkan bagaimana aparat, dalam konteks sipil biasa, menggunakan kekuatan tanpa dialog atau komunikasi yang layak.

Bukan Kasus Tunggal: Pola Kekerasan Aparat di Daerah Lain

Laporan Amnesty International dan KontraS menunjukkan bahwa kasus Arianto bukan fenomena tunggal. Gelombang protes antara 25 Agustus–1 September 2025 di 19 kota besar, termasuk Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Yogyakarta, mencatat 1.036 orang menjadi korban kekerasan aparat dalam 69 insiden, sebagian besar demonstran damai. Aparat menggunakan gas air mata, water cannon, dan pemukulan; hampir 300 anak-anak termasuk di antara lebih dari 4.000 yang diamankan.

Demonstrasi menolak perubahan undang-undang pada Agustus 2024 mencatat 24 insiden kekerasan di 14 kota, termasuk pemukulan sewenang-wenang dan penggunaan water cannon. KontraS menegaskan bahwa kekerasan aparat—termasuk penembakan, pemukulan, dan penahanan administratif—menyebabkan ratusan warga luka atau ditahan.

Pola konsisten muncul: kekuatan digunakan sebelum komunikasi atau peringatan, korban sebagian besar warga sipil tanpa ancaman nyata, dan akuntabilitas aparat sering tertunda atau minim transparansi. Realitas ini menunjukkan masalah struktural: budaya penegakan hukum aparat yang menempatkan kekerasan lebih dominan daripada dialog dan penghormatan HAM.

Reformasi Kepolisian: Struktur Formal, Budaya yang Tak Berubah

Reformasi Polri mencakup pembaruan struktur, kode etik internal, dan pelatihan berbasis HAM. Namun, kasus-kasus di atas menunjukkan reformasi masih simbolik. Menurut United Nations Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials, penggunaan kekuatan harus memenuhi prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Dugaan kekerasan tanpa dialog terhadap Arianto dan warga sipil lain menunjukkan pelanggaran prinsip proportionality dan necessity.

Teori democratic policing menekankan bahwa reformasi bukan hanya aturan formal, tetapi juga internalisasi profesionalisme dan penghormatan HAM di setiap level organisasi. Tanpa transformasi budaya internal aparat, aturan formal berisiko menjadi retorika. Usman Hamid, Direktur Amnesty International Indonesia, menegaskan:

“Insiden seperti di Tual menunjukkan masih berulangnya praktik kekerasan aparat kepolisian terhadap warga sipil, termasuk anak di bawah umur.”

Kepercayaan Publik yang Tergerus

Kekerasan aparat yang menimbulkan korban jiwa berulang kali mengikis kepercayaan publik. Warga tidak lagi melihat aparat sebagai pelindung, melainkan potensi ancaman. Profesor HAM Philip Alston menekankan: warga harus hidup tanpa rasa takut terhadap aparat; ketika aparat menyerang warga sipil yang tidak bersenjata, legitimasi moral negara terkikis.

Di Tual, protes damai dan tuntutan pertanggungjawaban menegaskan perlindungan anak dan warga sipil masih isu mendasar. Media sosial menjadi ruang kritik terhadap kesenjangan antara reformasi formal dan praktik nyata.

Reformasi Polri: Potensi, Keterbatasan, dan Tantangan Nyata

Reformasi Polri membutuhkan penguatan nyata di lapangan melalui pengawasan independen, pelatihan HAM aplikatif, dan sanksi tegas. Lembaga eksternal seperti Komnas HAM dan Kompolnas harus memiliki akses penuh untuk investigasi dan publikasi hasil transparan. Pelatihan harus dilengkapi simulasi nyata dan evaluasi rutin. Pelanggaran yang menimbulkan cedera atau kematian harus diproses terbuka, dengan sanksi administratif dan pidana jelas.

Pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri sering disebut solusi strategis, namun pengalaman sebelumnya menunjukkan tanpa mandat kuat, kewenangan investigatif, dan mekanisme pengawasan nyata, komisi berisiko menjadi retorika formal tanpa dampak praktis. Reformasi hanya akan berhasil jika pengawasan, pelatihan, dan sanksi berjalan terpadu, sehingga profesionalisme dan penghormatan HAM meresap ke praktik operasional.

Penutup: Reformasi Formal Belum Menyentuh Realitas Praktis

Kasus Arianto Tawakal, bersama rentetan kekerasan serupa di daerah lain, menegaskan bahwa reformasi Polri, meskipun tertulis dalam undang-undang dan kode etik, belum sepenuhnya berhasil di lapangan. Budaya profesionalisme, akuntabilitas nyata, dan penghormatan HAM—terutama bagi anak-anak dan warga sipil tak bersenjata—harus diterapkan konkret, bukan sekadar dokumen formal. Tanpa itu, tragedi serupa akan terus berulang, dan janji reformasi tetap menjadi retorika. Evaluasi jujur harus mendorong tindakan nyata di level operasional, bukan hanya struktur organisasi formal.