3 Fakta Kenaikan Tunjangan Cuti Pejabat BPJS yang Capai Rp 300 Juta

13 Agustus 2019 8:40 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BPJS Kesehatan Foto: Antara
zoom-in-whitePerbesar
BPJS Kesehatan Foto: Antara
ADVERTISEMENT
Pemerintah menaikkan tunjangan cuti tahunan Dewan Pengawas dan Dewan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan kenaikan ini, tunjangan cuti tahunan terbesar yang diterima bisa mencapai Rp 300 juta.
ADVERTISEMENT
Kenaikan tunjangan cuti tahunan bagi Dewan Pengawas dan Dewan Direksi BPJS, dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No. 112/PMK.02/2019. Beleid tersebut mengubah PMK sebelumnya yakni No. 34/PMK.02/2015.
Berikut 3 fakta mengenai kenaikan tunjangan cuti BPJS yang dirangkum kumparan:
1. Besaran Tunjangan Cuti Naik 2 Kali Lipat
Jika dalam aturan lama, tunjangan cuti tahunan diberikan maksimal 1 kali dalam setahun dengan besaran 1 kali gaji atau upah, maka di aturan baru besarnya mencapai 2 kali gaji atau upah.
"Tunjangan cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diberikan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi dengan ketentuan: a. paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan b. paling banyak 2 (dua) kali Gaji atau Upah," demikian dinyatakan dalam Pasal 12 PMK No. 112/PMK.02/2019.
ADVERTISEMENT
Mengacu Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS ini melingkupi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
2. Tunjangan Cuti yang Diterima Capai Rp 300 Juta
Dalam sebuah rapat dengan Komisi IX DPR beberapa waktu lalu, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan gaji dirutnya sebesar Rp 150 juta per bulan. Sehingga dengan kenaikan tunjangan cuti tahunan ini, besarannya bisa mencapai Rp 300 juta per tahun.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan," begitu ditulis di penutup PMK tersebut. Sesuai dengan yang tercantum pada beleid tersebut, kenaikan tunjangan cuti tahunan itu berlaku 2 Agustus 2019.
Adapun gaji atau upah Anggota Direksi dan Dewan Pengawas BPJS diatur dalam Perpres No. 110 Tahun 2013. Rinciannya adalah:
ADVERTISEMENT
- Gaji Anggota Direksi sebesar 90 persen dari gaji direktur utama - Gaji Ketua Dewan Pengawas sebesar 60 persen dari gaji direktur utama - Gaji Anggota Dewan Pengawas sebesar 54 persen dari gaji direktur utama
Secara keseluruhan, pemerintah harus menggelontorkan dana Rp 5,064 miliar dalam setahun, untuk uang cuti dua dirut, delapan direksi, dua ketua dewan pengawas, dan 12 anggota dewan pengawas di BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
3. BPJS Kesehatan Tekor, Kok Tunjangan Naik?
Kenyataan kenaikan tunjangan cuti bertolak belakang dengan kondisi keuangan BPJS Kesehatan, yang dalam beberapa tahun terakhir terus tekor. Bahkan BPJS Kesehatan masih memiliki tunggakan ke sejumlah rumah sakit. Pada 2019 ini, defisit keuangannya diperkirakan melebihi Rp 28 triliun.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan uang cuti dan masalah keuangan di BPJS Kesehatan merupakan dua hal yang berbeda.
"Kalau itu masalah lain di BPJS Kesehatan. Itu adalah internal mereka yang berhubungan dengan masalah administrasi," katanya saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/8).
"Yang berhubungan dengan pengaturan cuti maupun pembayarannya (BPJS Kesehatan), itu sama sekali beda. Yang disampaikan Anda dalam media mengenai itu mungkin salah. Tidak ada hubungannya itu. Itu adalah masalah internal yang kita periksa, bagaimana mereka mengatur. Itu sama sekali berbeda," ujarnya.
Gedung BPJS Ketenagakerjaan Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Sementara itu, Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, menyampaikan penentuan remunerasi direksi BPJS termasuk tunjangan cuti merupakan wewenang pemerintah.
ADVERTISEMENT
Tentunya besarannya telah mempertimbangkan perbandingan profesional dengan lembaga atau badan sejenis dan kinerja institusi.
"Penetapan tunjangan cuti tahunan ini juga merujuk pada peraturan menteri keuangan sebelumnya pada tahun 2015 dan baru direvisi kembali di tahun 2019, di mana hanya diberikan 1 tahun sekali, bukan setiap bulan sebagai penambahan gaji," katanya kepada kumparan, Selasa (13/8).
Sedangkan saat kumparan melakukan konfirmasi ke Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, pesan singkat yang dikirim belum direspons.