Kata Sri Mulyani soal Kenaikan Uang Cuti dan BPJS Kesehatan yang Tekor

12 Agustus 2019 17:58 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas melayani pengurusan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melayani pengurusan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaikkan tunjangan cuti tahunan atau uang cuti bagi para pejabat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS. Mengacu pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS meliputi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
Dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No. 112/PMK.02/2019, uang cuti Dewan Pengawas dan Dewan Direksi BPJS dinaikkan menjadi 2 (dua) kali gaji atau upah, dari sebelumnya hanya 1 (satu) kali gaji atau upah.
“Tunjangan cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diberikan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi dengan ketentuan: a. paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan b. paling banyak 2 (dua) kali Gaji atau Upah,” demikian dinyatakan dalam Pasal 12 PMK No. 112/PMK.02/2019.
Dari hitungan kumparan yang mengacu ke berbagai peraturan, dengan kenaikan itu maka para pejabat BPJS akan mendapat uang cuti terendah Rp 162 juta, yakni untuk anggota dewan pengawas. Sedangkan yang tertinggi Rp 300 juta untuk direktur utama.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
Secara keseluruhan, pemerintah harus menggelontorkan dana Rp 5,064 miliar dalam setahun, untuk uang cuti dua dirut, delapan direksi, dua ketua dewan pengawas, dan 12 anggota dewan pengawas di BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
Kenyataan ini bertolak belakang dengan kondisi keuangan BPJS Kesehatan, yang dalam beberapa tahun terakhir terus tekor. Bahkan BPJS Kesehatan masih memiliki tunggakan ke sejumlah rumah sakit. Pada 2019 ini, defisit keuangannya diperkirakan melebihi Rp 28 triliun.
Menanggapi hal ini, Sri Mulyani, menyatakan uang cuti dan masalah keuangan di BPJS Kesehatan merupakan dua hal yang berbeda.
“Kalau itu masalah lain di BPJS Kesehatan. Itu adalah internal mereka yang berhubungan dengan masalah administrasi,” katanya saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/8).
Dia menegaskan, soal kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang tekor, itu merupakan masalah internal di institusi tersebut dan sedang diselidiki oleh pemerintah.
“Yang berhubungan dengan pengaturan cuti maupun pembayarannya (BPJS Kesehatan), itu sama sekali beda. Yang disampaikan Anda dalam media mengenai itu mungkin salah. Tidak ada hubungannya itu. Itu adalah masalah internal yang kita periksa, bagaimana mereka mengatur. Itu sama sekali berbeda,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
kumparan juga mengonfirmasi soal kenaikan uang cuti ini ke Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, namun pesan singkat tak direspons. Sedangkan panggilan telepon ditolak. Demikian juga pihak BPJS Ketenagakerjaan tak merespons.