Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia hanya bisa pasrah terhadap keputusan organisasi perdagangan dunia WTO yang memenangkan gugatan Brasil soal impor ayam . Keputusan tersebut diketuk WTO pada 10 Juli 2019.
ADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, menyampaikan bahwa pemerintah akan mengikuti keputusan WTO yakni membuka keran impor ayam dari Brasil. Sebelumnya sejak 2014, Indonesia mempersulit Brasil mengimpor lantaran jumlah produksi ayam dalam negeri berlebihan.
“Kita tidak mungkin menyatakan tidak bisa. Kalau kita melarang, melanggar ketetapan WTO, ya kita pasti salah,” ungkap Enggar saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (7/8).
Adapun langkah yang akan diambil dalam waktu dekat ialah dengan melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan. Nantinya pasal yang menghambat impor ayam akan direvisi.
“Ya ada pasal-pasal itu akan disesuaikan. Tidak usah ada kekhawatiran karena masih ada rangkaian yang lain, karena kita pada dasarnya peraturan itu dibuat jangan melanggar (aturan WTO), jangan memberikan batasan,” tegas Enggar.
ADVERTISEMENT
Dia menyebut apabila keputusan WTO itu tak ditindaklanjuti, dikhawatirkan Brasil melakukan retaliasi atau tindakan pembatasan impor balasan. Pun hal tersebut ditakutkan juga diikuti 19 negara anggota WTO lain yang akan merugikan Indonesia.
“Kalau tidak (ditindaklanjuti) ya mereka memiliki hak untuk melakukan retaliasi dengan berbagai produk yang sama atau produk lainnya, dan 19 negara lain akan ikut serta,” sebutnya.
Namun demikian, ayam yang diimpor dari Brasil wajib memiliki sertifikat halal. Sebelumnya impor ayam asal Brasil tidak bisa masuk Indonesia karena tidak memiliki sertifikat sanitasi internasional serta sertifikat halal.
Brasil pun diminta untuk segera mengurus sertifikat halal. Terdapat 2 lembaga yang akan mengurus, yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan otoritas serupa di Brasil.
ADVERTISEMENT
“Semua perdagangan pangan dari hewan itu harus ada. Bagaimana kalau masuk sini enggak sehat kan. Itu harus memiliki sertifikat halal, Brasil mengakui itu masuk Indonesia harus halal, WTO juga akui itu,” imbuh Direktur Perundingan APEC dan Organisasi Internasional Kemendag, Antonius Yudi Triantoro.