Jenis-jenis Zakat yang Wajib Dibayar

29 Mei 2019 3:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peluncuran Gerai Zakat Saham Foto: Ema Fitriyani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Peluncuran Gerai Zakat Saham Foto: Ema Fitriyani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bagi umat Islam, zakat menjadi kewajiban yang tak bisa diabaikan. Bukan sekadar menunaikan rukun Islam, zakat juga bermanfaat untuk meminimalisir kesenjangan si kaya dan si miskin.
ADVERTISEMENT
Saking pentingnya zakat, Perencana Keuangan dari Mitra Rencana Edukasi (MRE), Mike Rini Sutikno pun mengingatkan agar mengutamakan membayar zakat begitu pemasukan didapat. Misalnya saja, dari uang gaji hingga THR.
"Prioritaskan untuk membayar kewajiban zakat fitrah, zakat penghasilan dan zakat harta maal," kata dia kepada kumparan, Rabu (29/5).
Lalu, apa jenis-jenis zakat yang wajib untuk dibayar?
Zakat Fitrah
Menjelang Lebaran, zakat yang wajib dikeluarkan ialah zakat fitrah. Besaran zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok seperti beras.
Zakat Maal (harta)
Ada beragam jenis zakat maal (harta), namun yang paling umum ialah zakat penghasilan. Di samping itu, ada pula zakat perniagaan, pertanian, ternak, hingga emas.
Zat maal ini berbeda dengan zakat fitrah yang terbatas diperuntukkan hanya saat jelang Lebaran. Sebab, zakat maal bisa dibagikan sepanjang tahun. Jumlahnya pun, memiliki perhitungan tersendiri.
ADVERTISEMENT
Kedua zakat itulah yang wajib dibayarkan oleh umat Islam. Mike menegaskan, pengaturan keuangan untuk zakat itu bahkan harus menjadi prioritas.
"Saran saya tak perlu menunggu sisa, begitu terima THR dan gaji segera saja alokasikan untuk pembayaran zakat dan langsung potong," tandasnya.