THR dan Gaji Cair, Jangan Lupa Bayar Zakat

29 Mei 2019 3:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Zakat Fitrah di Masjid Istiqlal. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Zakat Fitrah di Masjid Istiqlal. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Saat ini Anda boleh saja senang karena uang THR dan gaji sudah cair. Tapi, bagi Anda umat Islam jangan sampai lupa untuk menunaikan kewajiban membayar zakat.
ADVERTISEMENT
Mulai dari zakat fitrah yang wajib dikeluarkan jelang Lebaran nanti, hingga zakat mal (harga).
Perencana Keuangan dari Mitra Rencana Edukasi (MRE), Mike Rini Sutikno mengatakan alokasi zakat menjadi penting dalam pengelolaan keuangan. Baiknya, perlu disiapkan sedari awal.
"Saran saya tak perlu menunggu sisa, begitu terima THR dan gaji segera saja alokasikan untuk pembayaran zakat dan langsung potong," ujarnya kepada kumparan, Rabu (29/5).
Mike melanjutkan, dana dari THR dan gaji kemudian bisa dibagi sesuai dengan prioritas. Ia merinci, sebaiknya uang itu digunakan untuk cicilan utang 5-15 persen, membayar premi asuransi 5-15 persen, keperluan hidup dan Lebaran, hingga investasi.
"Selain itu berapa besarnya, Alokasi 10 persen dari THR cukup ideal untuk investasi," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, ia mengingatkan agar disiplin dalam keuangan. Pasalnya, di momen jelang Lebaran banyak godaan yang bisa membikin anggaran bobol. Misalnya saja, banjir diskon.
"Hindari belanja karena diskon, karena ini hanya memuaskan keinginan yang tak ada habisnya. Namun sesuaikan dengan kebutuhan, sehingga selalu berdasarkan prioritas," tandasnya.