KKP dan Instansi Terkait Proses 33 Kasus Destructive Fishing

28 Mei 2019 8:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti kasus Destructive Fishing yg ditangani KKP. Foto: Dok. KKP
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti kasus Destructive Fishing yg ditangani KKP. Foto: Dok. KKP
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, POLRI, dan TNI AL memproses kasus penangkapan ikan dengan cara merusak atau destructive fishing.
ADVERTISEMENT
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP, Agus Suherman, mengungkapkan dalam kerja sama tersebut, ada 33 kasus kegiatan penangkapan ikan dengan cara merusak selama tahun 2019 yang berhasil diproses.
Agus menambahkan, kasus-kasus destructive fishing ini umumnya dipahami sebagai kegiatan penangkapan ikan menggunakan cara-cara yang tidak ramah lingkungan, seperti penggunaan bom, racun, dan setrum.
Nelayan yang diamankan karena kasus Destructive Fishing yg ditangani KKP. Foto: Dok. KKP
Dari sejumlah kasus tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Direktorat Jenderal PSDKP berhasil memproses 11 kasus di beberapa lokasi, yaitu 1 kasus di Lombok Timur (NTB), 1 kapal di Kupang (NTT), 4 kapal di Kapoposang (Sulsel), dan 5 kapal di Raja Ampat (Papua Barat).
Sementara kasus yang ditangani Penyidik Polri sebanyak 21 kasus, yaitu 7 kasus di Lampung, 4 kasus di Kalimantan Selatan, 1 kasus di Sulawesi Selatan, 3 kasus di Nusa Tenggara Timur, 2 kasus di Jawa Timur, dan 4 kasus di Nusa Tenggara Barat.
ADVERTISEMENT
Dalam hal pengungkapan kasus destructive fishing, Penyidik TNI AL telah berhasil menangkap 1 kapal pelaku pengebom ikan di Luwuk, Sulawesi Selatan pada tahun 2019 ini.
Barang bukti kasus Destructive Fishing yg ditangani KKP. Foto: Dok. KKP
"Kegiatan penangkapan ikan dengan cara merusak atau tidak ramah lingkungan merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Adapun bagi pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar," kata Agus di Jakarta, Selasa (28/5).
Tingkatkan Intensitas Pengawasan Destructive Fishing
Dalam rangka mengatasi kegiatan destructive fishing di perairan Indonesia, KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP meningkatkan intensitas pengawasan khususnya pada area-area yang memiliki kerawanan tinggi terjadinya destructive fishing.
Kasus Destructive Fishing yg ditangani KKP. Foto: Dok. KKP
ADVERTISEMENT
Lokasi-lokasi yang telah diidentifikasi antara lain Nias, Anambas, Lampung, Madura, Lombok, Sumbawa, Kendari, Konawe, Pangkajene Kepulauan, Maluku Utara, Banggai, Balikpapan, dan Raja Ampat.
Hal ini merupakan langkah penting untuk terus menjaga kelestarian sumber daya perikanan dari dampak besar yang akan ditimbulkan dari kegiatan penangkapan ikan yang merusak.
Barang bukti kasus Destructive Fishing yg ditangani KKP. Foto: Dok. KKP
"Dampak yang ditimbulkan akibat destructive fishing tidak kalah dibandingkan dampak akibat illegal fishing. Sebagai contoh penggunaan bom dan racun ikan dengan target ikan-ikan karang mengakibatkan kerusakan dan kematian terumbu karang di sekitarnya," tambah Agus.
Selain itu, langkah-langkah pengawasan yang sifatnya persuasif dan pencegahan juga akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal PSDKP bekerja sama dengan pihak-pihak terkait baik pemerintah maupun swasta.