Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
ADVERTISEMENT
Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 02 kembali menangkap satu kapal ikan asing (KIA) asal Malaysia, pada Jumat (21/6). Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman, mengungkapkan ini merupakan kapal Malaysia ketiga yang ditangkap terkait praktik illegal fishing , dalam sepekan terakhir.
ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan, sebelumnya KP Orca 02 telah menangkap dua kapal ikan asal Malaysia, masing-masing pada Sabtu (15/6) dan Selasa (18/6).
Penangkapan ini menambah deretan KIA Malaysia yang ditangkap KKP sejak Januari hingga Juni 2019, menjadi 17 kapal. Sementara KIA lainnya, Vietnam sebanyak 15 kapal dan Filipina 3 kapal.
Agus menambahkan, penangkapan tersebut diawali dari deteksi KP Orca 02 yang dinakhodai oleh Capt. Sutisna Wijaya, atas keberadaan kapal penangkap ikan di perairan Selat Malaka, tanpa mengibarkan bendera kebangsaan.
“KP Orca 02 mencurigai keberadaan 1 kapal yang tidak mengibarkan bendera kebangsaan sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di wilayah perairan belum disepakati batasnya (grey area)," katanya melalui pernyataan tertulis yang diterima kumparan, Sabtu (22/6).
Kemudian KP Orca 02 melakukan proses penghentian dan pemeriksaan kapal tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan kapal dengan nama PKFB 1802 yang diawaki oleh lima orang berkewarganegaraan Myanmar itu, memiliki dokumen perizinan perikanan dari Pemerintah Malaysia.
ADVERTISEMENT
KKP kemudian berkoordinasi dengan Aparat Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), dan selanjutnya KP Orca 02 bersama kapal patroli APMM Penggalang 13 melakukan klarifikasi atas seluruh dokumen dan awak kapal PKFB 1802.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kapal tersebut benar memiliki izin dari Pemerintah Malaysia. Namun seluruh awak yang bekerja di kapal tersebut adalah WN Myanmar yang tak memiliki izin resmi (ilegal). Atas dasar itu, kapal patroli APMM mengonfirmasi bahwa kapal tersebut dapat dilanjutkan proses hukum oleh Pemerintah Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, pihak APMM juga menyampaikan bahwa apabila kapal PKFB 1802 dilepas oleh KP Orca 02, maka akan ditangkap oleh kapal patroli APMM dikarenakan WN asing yang bekerja tanpa izin serta tidak mengibarkan bendera kebangsaan.
ADVERTISEMENT
Untuk proses hukum lebih lanjut atas praktik illegal fishing , kapal dan seluruh awaknya dikawal ke Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau.
“Proses penyidikan akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan, sesuai Undang-undang Perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar," pungkas Agus.