Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
14 Ramadhan 1446 HJumat, 14 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Larang Mogok Kerja, Manajemen Klaim Gaji Pekerja Pelni di Atas UMP
13 Agustus 2018 14:08 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB

ADVERTISEMENT
Manajemen PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni memastikan gaji pekerjanya sudah di atas Upah Minimum Provinsi (UMP). Gaji pokok pekerja Pelni dengan grade 15 atau grade terendah sebesar Rp 389.000. Namun itu belum ditambah take home pay (THP) sehingga gaji yang diterima sebesar Rp 6.315.317 untuk full berlayar. Sedangkan gaji pokok untuk pegawai darat grade 15 sebesar Rp 391.000 plus THP sehingga menjadi Rp 4.318.162.
ADVERTISEMENT
Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Ridwan Mandaliko menyampaikan hal tersebut menyusul pernyataan Serikat Pekerja (SP) Pelni yang mengancam akan menggelar mogok kerja.
“Seluruh Nahkoda telah berkomitmen kapal tetap operasional. Semua di bawah kendali manajemen Pelni. Seluruh Nakhoda tetap mengedepankan kepentingan nasional dan komitmen pelayanan operasional terhadap konsumen," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/8)..
Ridwan berharap agar para pengguna jasa tetap tenang dan tidak perlu khawatir tentang rencana mogok nasional. Dengan gaji di atas UMP, seharusnya tidak perlu ada mogok kerja.

"Kapal tetap beroperasi di seluruh Nusantara, termasuk kapal-kapal perintis di pulau terpencil,terdepan, dan terluar. Semangat kebersamaan merupakan hal yang penting dalam upaya keberlangsungan peningkatan kinerja perusahaan. Untuk itu, kami berharap komitmen untuk memperbaiki kinerja ini bisa terus kita upayakan bersama dengan seluruh karyawan Pelni," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Serikat Pekerja Pelni (SPP) menggelar unjuk rasa di Kantor Pusat Pelni di Jalan Gajah Mada nomor 14, Jakarta Pusat, Senin (13/8). Dalam orasinya mereka mengancam akan mogok kerja pada bulan Agustus ini.
Pada saat unjuk rasa, ada beberapa poin yang mereka minta dari manajemen Pelni. Misalnya meminta besaran gaji pokok. Mereka mengeluhkan besaran gaji pokok mereka masih di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Seperti karyawan golongan IIC yang mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 709 ribu per bulan, golongan IID sebesar Rp 524 ribu per bulan. Bahkan ada yang Rp 300 ribu per bulan untuk level terbawah.
Selain kenaikan gaji pokok, mereka menginginkan adanya jenjang karier yang tersetruktur dan transparan. Hal ini disebabkan masih banyak pekerja yang hingga kini belum mendapatkan status pekerja tetap di perusahaan. Mereka meminta kepada perusahaan untuk mengangkat pekerja dengan status PKWT (Capeg dan outsourching) menjadi pegawai tetap.
ADVERTISEMENT
Kegiatan orasi serikat pekerja Pelni diikuti oleh sekitar 60 karyawan. Mereka menggunakan pakai dinas Pelni dan beberapa di antaranya membawa serta keluarga. Kegiatan orasi berlangsung tertib dan damai, dimulai pada pukul 10.30 WIB dan selesai 11.30 WIB.