Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Adapun tarif tol tersebut akan naik mulai Minggu (12/5) pukul 00.00 WIB. Kenaikan hanya berlaku pada golongan I atau kendaraan pribadi, dan kendaraan golongan II atau truk dengan 2 gandar.
“Iya (kenaikan mulai 12 Mei 2019),” ujar Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Danang Parikesit, kepada kumparan, Minggu (11/5).
Adapun keputusan kenaikan tarif Tol Sedyatmo ini sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Dalam beleid tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali oleh BPJT Kementerian PUPR berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi tahunan.
Pun sebelum menaikkan tarif, badan usaha diwajibkan terlebih dulu untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang disyaratkan, misalnya seperti tak boleh ada jalan berlubang hingga batas kemacetan.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu. Kini Jasa Marga juga telah menambah Oblique Approach Booth (OAB) dari semulai 13 gardu menjadi 20 gardu. Juga untuk meningkatkan kapasitas transaksi, Jasa Marga menambah pengoperasian 18 mobile reader.
Berikut tarif baru yang akan berlaku di Tol Sedyatmo:
- Gol I: Rp 7.500 dari sebelumnya Rp 7.000.
- Gol II: Rp 10.000 dari sebelumnya Rp 8.500.
- Gol III: Rp 10.000 dari sebelumnya Rp 10.000.
- Gol IV: Rp 11.000 dari sebelumnya Rp 12.500.
- Gol V: Rp 11.000 dari sebelumnya Rp 15.000.