Kumparan Logo

OJK Minta Masyarakat Tak Ikut GCG Asia Indonesia Karena Ilegal

kumparanBISNISverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tongam Lumban Tobing Foto: Siti Maghfirah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tongam Lumban Tobing Foto: Siti Maghfirah/kumparan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat tak tertipu tawaran investasi dari Guardian Capital Grup (GCG) Asia Indonesia. Sebab, perusahaan dari Malaysia tersebut tak mempunyai izin baik dari OJK maupun kementerian keuangan.

Ketua Satgas OJK, Tongam L Tobing, mengatakan GCG Asia Indonesia menawarkan investasi bidang keuangan hingga properti. Mereka telah memiliki sejumlah member di Indonesia.

"Bahwa GCG, yang membuat GCG Asian ini, ada beberapa mengikuti, kegiatan GCG adalah ilegal di Indonesia," kata Tongam di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/8).

Meski menyebut GCG sebagai investasi ilegal, otoritas belum mendapatkan laporan adanya korban dari perusahaan tersebut. Tongam mengaku OJK tak dapat berbuat banyak karena perusahaan berada di Malaysia.

"Masih dihimpun, kita imbau masyarakat melapor ke Satgas yang kami bentuk," ujarnya.

embed from external kumparan

Sementara itu, Bareskrim Polri juga meminta masyarakat tak terpengaruh iming-iming pinjaman online. Polri mencatat 80 persen server pinjaman online berada di luar negeri.

"Mastermind-nya 80 persen ada di luar negeri. Akhirnya kita tak bisa menjerat itu. Bagaimana dengan era teknologi yang bersifat enggak ada batas," ungkap Dedi.