Pharos Putus Kontrak Pemasok Bahan Baku Viostin DS Asal Spanyol

6 Februari 2018 13:16 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Viostin DS (Foto: Instagram @viostinds)
zoom-in-whitePerbesar
Viostin DS (Foto: Instagram @viostinds)
ADVERTISEMENT
PT Pharos Indonesia mengambil sikap tegas atas temuan asam deoksiribonukleat (DNA) babi di dalam kandungan obat Viostin DS. Perusahaan mengaku telah memutus kontrak pemasok bahan baku Viostin DS asal Spanyol tersebut.
ADVERTISEMENT
Director of Corporate Communications Pharos Indonesia Ida Nurtika mengungkapkan, perusahaan telah menelusuri laporan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan menemukan bahwa sumber pencemaran berasal dari salah satu bahan baku pembuatan Viostin DS yakni Chondroitin Sulfat, yang diperoleh dari pemasok di Spanyol.
"Setelah memutuskan hubungan, kami mencari alternatif. Kami belum melakukan kesepakatan pembelian. Sampai saat ini kami belum menentukan ke depannya,” kata dia saat ditemui di Hotel Century, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2).
Ida menjelaskan, perusahaannya telah menjalin kontrak dengan pemasok bahan baku Viostin DS asal Spanyol tersebut selama 10 tahun. Kontrak dimulai saat perusahaan memproduksi Viostin DS.
Viostin DS. (Foto: Instagram @viostinds)
zoom-in-whitePerbesar
Viostin DS. (Foto: Instagram @viostinds)
Viostin DS adalah salah satu produk unggulan Pharos Indonesia yang ditujukan untuk membantu masyarakat dengan keluhan persendian. Pada awalnya, Viostin DS diproduksi dengan menggunakan bahan baku dari sapi dan sama sekali tidak mengandung babi. Bahan baku tersebut berasal dari pemasok Spanyol yang telah memiliki sertifikat halal dari Halal Certification Services/HCS (http://www.halalcs.org/) yang telah diakui oleh MUI.
ADVERTISEMENT
"Sebenarnya sejak awal kami membuat Viostin DS sekitar 10 tahun dan selama ini tidak ada masalah. Kemungkinan pihak supplier shock karena kami memutuskan hubungan," imbuhnya.
Sementara itu, perusahaan terus melakukan penarikan atas semua produk Viostin DS hingga tiga bulan ke depan. Sesuai arahan dari BPOM, semua produk yang telah ditarik dari pasar, akan dimusnahkan dengan berkoordinasi dan disaksikan langsung oleh BPOM.
"Kami masih fokus pemusnahan dan koordinasi dengan BPOM terhadap proses penarikan obat yang beredar di masyarakat saat ini," sebutnya.
Mengenai produk Viostin DS tidak memiliki label halal saat diedarkan, Ida punya jawaban sendiri. Menurut dia, tidak ada kewajiban bagi perusahaan produksi farmasi untuk memiliki sertifikasi halal dalam suatu produk karena akan diawasi langsung oleh BPOM.
ADVERTISEMENT
“Sebenarnya kalau industri farmasi tidak ada keharusan untuk obat- obatan tetapi meskipun demikian kami tetap membuat sertifikasi. Untuk pertengahan tahun lalu ingin membuat sertifikat halal,” jelasnya.