Puan: Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Terbit 1 September 2019

29 Agustus 2019 19:37 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani memastikan pemerintah akan menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan. Kenaikan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).
ADVERTISEMENT
Menurut Puan, saat ini rancangan Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan belum ada di mejanya. Namun, dia memastikan rencangan beleid tersebut akan segera rampung untuk diteken Presiden Jokowi dan mulai berlaku pada 1 September 2019.
"Sudah, sudah bisa berlaku (1 September 2019)," kata Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8).
Puan mengatakan masalah kenaikan iuran BJPS Kesehatan tersebut sudah beberapa kalai dibahas pemerintah. Terakhir, pembahasan dilakukan dengan Komisi IX dan Komisi XI DPR.
"Kemarin sudah dibahas di Kemenkeu, sudah di Komisi IX dan XI, ya seperti itu ketentuannya. Dan itu sudah menjadi hal yang kita diskusikan untuk bisa memberikan penguatan kepada BPJS sehingga nantinya tidak akan defisit kembali," katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan iuran BPJS Kesehatan naik serentak pada 2020. Tidak tanggung-tanggung, kenaikan itu nantinya mencapai 100 persen dari angka saat ini.
ADVERTISEMENT
Adapun rincian usulan kenaikan iuran tersebut yakni kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, serta kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000.
Sementara Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), mengusulkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I naik menjadi Rp 120.000 dari sebelumnya Rp 80.000 per orang. Sementara untuk kelas II diusulkan naik menjadi Rp 75.000 per orang dari sebelumnya Rp 51.000.
Menko PMK Puan Maharani usai rapat koordinasi terkait persiapan penyelenggaraan Asian Para Games 2018. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Lalu iuran kelas III diusulkan naik jadi Rp 42.000 per orang dari sebelumnya Rp 25.500 per orang. Sedangkan untuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), iurannya juga diusulkan naik menjadi Rp 42.000 dari semula Rp 23.000.
Kendati begitu, Puan melanjutkan, masyarakat tak mampu yang menyandang status sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak akan kesulitan dengan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini.
ADVERTISEMENT
"Namun yang saya bisa pastikan untuk PBI, itu tetap ditanggung oleh negara sehingga masyarakat yang kemudian terdaftar dalam PBI tidak akan kesulitan," seru dia.
Dia pun berharap, adanya kenaikan iuran ini bisa membantu pihak BPJS Kesehatan untuk menekan defisit keuangan, sehingga nantinya bisa beroperasi mandiri tanpa disokong oleh pemerintah.
"Harapannya dengan perbaikan manajemen serta penyesuaian iuran ini, nantinya defisit akan berkurang sehingga BPJS pada waktunya bisa mandiri," katanya.