news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Setengah Hati Berbagi Duit Rokok untuk BPJS

24 September 2018 8:07 WIB
Lipsus Pajak Rokok untuk BPJS (Foto: kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Lipsus Pajak Rokok untuk BPJS (Foto: kumparan)
ADVERTISEMENT
Keputusan Presiden Joko Widodo membagi pajak rokok untuk menutup defisit BPJS Kesehatan mendapat sambutan para perokok. Mereka bangga sebagian belanja rokok dipakai untuk menutup tagihan program kesehatan nasional.
ADVERTISEMENT
“Sekarang satu-satunya Pahlawan Tanpa Tanda Jasa adalah PEROKOK. Guru yang dulu pahlawan tanpa tanda jasa kini sudah dipamrihi tanda sertifikasi guru. Mana sertifikasi perokok yang cukainya saja nyumbang Rp 150 T per tahun? Kami ikhlas... kami ridho... kami legowo,” cuit budayawan Sudjiwo Tedjo melalui akun Twitter-nya, Rabu (19/9).
Namun tak semudah itu menghitung ‘jasa perokok’. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada Senin (17/9) hanya membagi segelintir pendapatan negara dari cukai rokok kepada BPJS.
Pasal 99 perpres tersebut menyebutkan cukai rokok yang dialokasikan untuk BPJS adalah bagian dari kontribusi daerah (provinsi/kabupaten/ kota). Jadi, porsi cukai rokok untuk BPJS hanya diambil dari porsi pajak rokok untuk daerah.
Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. (Foto: Dok. Istimewa)
Besar pajak rokok untuk daerah itu, sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, sejumlah 10 persen dari cukai rokok. UU tersebut lebih lanjut mengatur tentang kewajiban penggunaan 50 persen dari pajak rokok untuk pelayanan kesehatan dan penegakan hukum.
ADVERTISEMENT
Perpres Jaminan Kesehatan kemudian mewajibkan pemanfaatan 75 persen dari 50 persen pajak rokok itu untuk BPJS. Artinya, dengan pendapatan cukai rokok sebesar Rp 149,9 triliun (sesuai APBN 2017), jumlah pajak rokok Rp 15 triliun saja, sedangkan alokasi pajak rokok untuk BPJS Kesehatan hanya Rp 5,6 triliun.
“Pajak rokok itu tidak dipotong semena-mena langsung pada semua pemda. Nanti 50 persen dikalikan 75 persennya untuk BPJS. Ini langkah pertama bagaimana peran pemerintah daerah untuk BPJS melalui tiga Peraturan Menteri Keuangan dan Perpres yang baru ditandatangani Presiden,” ucap Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo usai rapat di Komisi IX DPR, pada hari yang sama saat Jokowi meneken Perpres Jaminan Kesehatan.
Angka itu dinilai masih terlalu kecil. Hasbullah Thabrany, Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (nonaktif), mengingatkan defisit BPJS hasil perkiraan pemerintah dan BPJS sendiri mencapai Rp 16,58 triliun. Namun audit BPKP atas keuangan BPJS menyebutkan defisit hanya Rp 10,98 triliun.
ADVERTISEMENT
Hasbullah punya perhitungan lain soal pemanfaatan cukai rokok untuk BPJS. Ia menyatakan ide tersebut sudah digulirkan sejak 2015, saat dia menyarankan pemerintah menaikkan cukai rokok, sehingga selisih cukai lama dengan yang baru dapat dialokasikan seluruhnya untuk BPJS Kesehatan.
Kenaikan yang ia tawarkan kala itu 20 persen. Begini hitung-hitungannya: jika seorang perokok berbelanja sebungkus rokok sehari dengan harga asumsi Rp 15 ribu tiap bungkus, maka ia harus mengeluarkan pembelanjaan Rp 450 ribu per bulan (30 hari). Maka kenaikan cukai selama sebulan diusulkan Hasbullah dari Rp 450 ribu menjadi Rp 550 ribu. Jadi untuk 30 bungkus rokok, per bungkus cuma naik Rp 3.000.
Nah, selisih sebesar Rp 100 ribu yang dihasilkan dari kenaikan cukai rokok tersebut, diusulkan seluruhnya diberikan untuk BPJS.
ADVERTISEMENT
“Itu potensi uang yang ada, sekaligus membuat rakyat terdidik. Malah, enggak apa-apa setiap orang yang beli rokok, dikasih sertifikasi pemerintah, ‘Terima kasih atas sumbangan kamu’—bukan sumbangan industri rokok, tapi sumbangan si perokok,” ujar Hasbullah saat berbincang dengan kumparan.
Namun, menurut Hasbullah, pemerintah takut merealisasikan ide itu karena terlalu khawatir dengan pertimbangan politik bila harga rokok dinaikkan. Padahal berdasarkan survei Hasbullah dan rekan-rekan akademisi UI pada 2016, jika harga rokok dinaikkan menjadi Rp 50.000 per bungkus, para perokok akan tetap membeli rokok itu.
Hasbullah sendiri mengaku turut menyusun draf Perpres Jaminan Kesehatan. Namun hingga terakhir diserahkan, draf tersebut tidak mencantumkan pengalokasian pajak rokok untuk BPJS, dan Hasbullah tidak mengetahui perhitungan pemerintah dalam mengalokasikan pajak rokok untuk BPJS Kesehatan.
Gedung BPJS Kesehatan. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung BPJS Kesehatan. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Defisit BPJS sudah menjadi kekhawatiran sejumlah pihak. Hasbullah menyebutkan, pihaknya sudah menyodorkan saran untuk menaikkan iuran BPJS pada akhir 2017, setelah BPJS Kesehatan mengalami defisit Rp 9,7 triliun pada 2016.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, pemanfaatan cukai rokok untuk pendanaan kesehatan bukan hal negatif. Toh, negara lain di Asia Tenggara seperti Filipina dan Thailand telah menerapkan alokasi anggaran dari cukai rokok untuk sistem jaminan kesehatan mereka.
Thailand menaikkan cukai rokok pada 2009 sehingga meningkatkan pemasukan negara sekitar Rp 16,5 triliun. Sementara Filipina mendapatkan tambahan pendapatan dari cukai rokok Rp 70,2 triliun dalam empat tahun sejak 2017. Kedua negara itu mengalokasikan sebagian besar cukai rokok itu untuk layanan kesehatan.
Namun, kematangan pemanfaatan cukai rokok seperti di negeri seberang itu, tak terjadi di Indonesia. Integrasi pemanfaatan cukai rokok di negeri ini masih berjalan setengah hati.
Nugroho Wahyu Widodo, Pelaksana Tugas Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, mengatakan bahwa sebelum muncul Perpres Jaminan Kesehatan yang baru diteken Jokowi itu, pajak rokok sudah dialokasikan untuk kesehatan, tapi dikelola pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, menurutnya, keputusan menggunakan sebagian pajak rokok untuk BPJS sebatas kebutuhan guna menutup defisit BPJS. Sebab pajak rokok berbentuk uang cair sehingga mudah dialokasikan.
“Likuid dan benar-benar tersedia. Jadi sangat mudah dan penggunaannya pun tidak ruwet. Misalnya ada perpres, ya tinggal gunakan saja,” kata Nugroho.
Menyelamatkan BPJS Kesehatan (Foto: Basith Subastian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menyelamatkan BPJS Kesehatan (Foto: Basith Subastian/kumparan)
Ketua Persatuan Rumah Sakit Indonesia, Daniel Budi Wibowo, mengakui sumber dana untuk menutup defisit menjadi bagian terpenting selama pertemuan antara rumah sakit, dokter, BPJS, produsen obat dan alat kesehatan, serta pemerintah.
Mereka sudah berbulan-bulan mengadakan pertemuan untuk mencari solusi atas defisit BPJS. Beberapa pertemuan tersebut dilakukan di Istana Kepresidenan. Bahasan yang diangkat seputar koordinasi pembayaran, supply chain financing, dan prosedur utang.
Untuk soal pembiayaan BPJS, beberapa opsi digulirkan, salah satunya adalah bailout atau dana talangan. Tapi mempertimbangkan pertanggungjawaban yang sulit, saran itu lantas dikesampingkan.
ADVERTISEMENT
“Kalau pemerintah mem-bailout Rp 10,9 triliun (defisit BPJS), nanti BPJS Kesehatan harus menjelaskan (dana) itu untuk dibayarkan ke mana, untuk membayar pelayanan ke orang siapa. Itu kan harus klir. Kalau enggak, bisa dianggap korupsi,” kata Daniel, Selasa (18/9).
Sumber kumparan di kalangan pengusaha obat menyebutkan, tekanan terhadap pemerintah untuk menyegerakan kepastian dana bagi BPJS sangat besar. Beberapa distributor obat-obatan bahkan sudah menahan pengiriman obat ke rumah sakit karena tunggakan yang tak kunjung dilunasi.
Maka kini, munculnya Perpres Jaminan Kesehatan melegakan beberapa pihak. ‘Dana instan’ yang dibutuhkan BPJS paling tidak sudah dapat cair dari pajak rokok.
Kebutuhan soal dana instan itu sempat disinggung Ketua Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Bambang Widianto dalam perbincangan dengan kumparan.
ADVERTISEMENT
“Tapi waktu itu soal pengalokasian dana dari cukai rokok masih jauh sekali. Entah bagaimana prosesnya itu muncul dalam perpres,” ucapnya.
Ilustrasi kartu BPJS dan rokok. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kartu BPJS dan rokok. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
BPJS tentu menyambut baik isi Perpres Jaminan Kesehatan. Penetapan alokasi pajak rokok melalui Perpres menjamin konsistensi pendanaan. Paling tidak, sebagian duit pajak rokok dapat menjadi injeksi keuangan BPJS.
“Apalagi kalau iurannya masih dalam kondisi (tak tertib) seperti sekarang, (pajak rokok) diperlukan untuk solusi jangka pendek,” kata Humas BPJS M. Iqbal.
Perpres Jaminan Kesehatan yang baru pun memberikan ketegasan soal iuran peserta. Pasal 42 dalam perpres itu mengatur sanksi dan batas waktu jika terjadi keterlambatan pembayaran. Penonaktifan layanan dan pemberhentian kepesertaan BPJS juga turut diatur.
BPJS sendiri mencatat, hingga 1 Juli 2018, jumlah peserta BPJS mencapai 199 juta jiwa atau sebanyak 80 persen penduduk Indonesia. Namun pada 1 Juli 2017, jumlah penunggak iuran mencapai 10 juta peserta.
ADVERTISEMENT
Kini berdasarkan Perpres Jaminan Kesehatan, BPJS memiliki kewenangan untuk menagih iuran. Jadi, mestinya dengan ketegasan aturan tersebut, plus sedikit injeksi pajak rokok, dapat membuat mereka menjauh dari defisit.
------------------------
Simak laporan mendalam Pajak Rokok untuk BPJS di Liputan Khusus kumparan.