Susi Geram Penyelundupan Benih Lobster Libatkan Aparat: Saya Kecam

13 Maret 2019 20:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pembawa benih lobster ilegal ditangkap Foto: Phaksy Sukowati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pembawa benih lobster ilegal ditangkap Foto: Phaksy Sukowati/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan ada oknum aparat yang terlibat penyelundupan benih lobster. Dia menilai penyelundupan benih lobster dilakukan oleh sindikat karena keuntungan yang didapat cukup besar.
ADVERTISEMENT
"Ada. Aparat itu kasus kemarin penangkapan benih lobster ada aparat. Cuma karena kasusnya belum naik jadi saya enggak bisa bilang," ungkap Susi saat jumpa pers di kediamannya, Jalan Widya Chandra V, Jakarta, Rabu (13/3).
Susi menilai keterlibatan aparat membuat masyarakat tak berani untuk melaporkan adanya upaya penyelundupan. Susi pun geram
"Saya sangat mengecam apalagi kalau sampai dengar ada oknum-oknum aparat di balik bisnis bibit lobster. Sangat tidak bisa dipercaya, kok bisa?” tegasnya.
Susi menjelaskan, benih lobster selama ini jadi sumber makan dan mata pencaharian orang yang tidak memiliki lahan sawah dan alat untuk melaut. Sebab, memancing lobster cukup mudah, hanya dengan alat pancing sederhana dan ban.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti di Acara Our Ocean Conference (OCC), Kampus Unpad Bandung. Foto: Okky Ardiansyah/kumparan
Menurut Susi, harusnya para aparat bertugas menjaga agar peraturan ditegakkan. Adapun sejak tahun 2016 lalu, melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016, penjualan lobster di bawah ukuran 500 gram dan bertelur tidak diperbolehkan alias dilarang total.
ADVERTISEMENT
“Kalau aturannya tidak boleh dilakukan ya harusnya tidak dilakukan. Kewajiban aparat harusnya menjaga itu,” sebutnya.
Semua ini dilakukan agar sumber makan bagi masyarakat terus terjaga. Dulu, kosah Susi, dalam satu hari para nelayan lobster bisa mengangkut 1 ton lobster per hari.
“Bahkan di Pangandaran itu satu hari bisa 3.000 ton. Namun di tahun 2000 sudah tidak ada lagi karena itu tidak diatur,” tutupnya.