TNI AL Gagalkan Penyelundupan 245.102 Ekor Benih Lobster di Batam

12 Maret 2019 20:18 WIB
clock
Diperbarui 20 Maret 2019 20:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas merapikan barang bukti benih lobster. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas merapikan barang bukti benih lobster. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV Kepulauan Riau dan Pangkalan TNI AL Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster di Batam, Kepulauan Riau. Jumlah benih lobster yang berhasil diselamatkan sebanyak 245.102 ekor.
ADVERTISEMENT
Benih lobster tersebut dikemas dalam 44 styrofoam yang berisi 1.399 kantong dan dikirim dengan menggunakan 2 unit speed boat. Rinciannya adalah 41 styrofoam (1.293 kantong) adalah lobster jenis pasir sebanyak 235.438 ekor. Sedangkan 3 styrofoam (106 kantong) adalah lobster jenis mutiara sebanyak 9.664 ekor. Nilai benih lobster tersebut ditafsir mencapai Rp 37,2 miliar.
Speed boat yang dipakai untuk menyelundupkan benih lobster di Batam. Foto: Dok. Istimewa
Pengejaran TNI AL terhadap 2 unit speed boat yang membawa benih lobster tidaklah mudah. Kedua unit speed boat melaju dengan kecepatan tinggi. TNI AL melalui 2 SB Hanoman memutuskan untuk melaksanakan pengejaran terhadap speed boat bermesin 200 double 3 ini. Hasilnya, kedua speed boat tersebut berhasil dikuasai, salah satunya bahkan menabrak hutan bakau.
Kondisi saat ini, seluruh barang bukti benih lobster berada di laboratorium kantor Stasiun BKIPM Batam guna penyegaran. Menurut rencana, seluruh benih lobster tersebut akan dilepasliarkan di kawasan Sedanau, Natuna.
ADVERTISEMENT
Speed boat yang dipakai untuk menyelundupkan benih lobster di Batam. Foto: Dok. Istimewa
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjistuti mengaku bangga atas upaya TNI AL sudah menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster. Dia pun mengucapkan terima kasih kepada TNI AL yang berhasil menyelamatkan 245.102 ekor benih lobster.
"Terima kasih sekali lagi untuk TNI AL Armada Barat telah menyelamatkan plasma nutfah yang akan menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat," ungkap Susi, Selasa (12/3).
Titik koordinat penangkapan 2 unit speed boat penyelundup benih lobster di Batam Foto: Dok. Istimewa
Susi bilang bahwa benih lobster memang tidak boleh ditangkap karena diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan. Masyarakat atau nelayan hanya menunggu benih lobster tersebut besar secara alami di lautan untuk bisa dijual atau dikonsumsi.
"Di laut mereka akan menjadi besar dan ratusan miliar bertahun akan dinikmati masyarakat Natuna," sebutnya.
ADVERTISEMENT