Denda Klub dan Pemain Liga Indonesia, ke Mana Perginya?

12 Mei 2017 21:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Bhayangkara kala melawan Perseru. (Foto: Risky Andrianto/ANTARA)
Belum setengah musim kompetisi Liga 1 dan Liga 2 berjalan, Komisi Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Komdis PSSI), sudah “panen” denda. Jumlahnya hingga ratusan juta. Lalu, ke mana perginya denda ratusan juta itu ketika sudah sampai ke Komdis PSSI?
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, Komdis PSSI sudah tiga kali menggelar persidangan. Berbagai persoalan, mulai dari kasus pemukulan pemain, pelanggaran panitia pelaksana pertandingan, serta pemukulan terhadap wasit, semuanya menjadi pembahasan.
Dari tiga persidangan yang telah digelar itu, Komdis PSSI telah mengeluarkan 24 putusan dan mengumpulkan denda hingga Rp 305 juta. Rinciannya, sebanyak Rp 80 juta berasal dari hukuman kepada pemain dan Rp 225 juta dari panitia pelaksana dan klub.
Kepada kumparan (kumparan.com), Anggota Komdis PSSI, Dwi Irianto, mengungkapkan bahwa jumlah denda yang saat ini terkumpul oleh Komdis —sebanyak Rp 305 juta— nantinya akan masuk ke kas PSSI. Kemudian, denda yang terkumpul itu akan digunakan untuk biaya operasional klub peserta Liga 1 maupun Liga 2 untuk musim berikutnya.
ADVERTISEMENT
Klub, pemain, panitia pelaksana pertandingan yang diputuskan bersalah bisa membayar denda menggunakan dua cara. Pertama, memilih untuk dipotong dari dana operasional klub; kedua, membayar secara pribadi kepada PSSI dan untuk waktu pembayaran denda tersebut dibatasi selama 14 hari setelah hasil keputusan sidang keluar.
"Mekanisme pembayarannya mudah, untuk klub yang membayarkan denda (pemain dan juga panitia pelaksana pertandingan) cukup dengan mengirimkan surat pengantar kepada PT LIB (PT Liga Indonesia Baru, selaku operator kompetisi, red) untuk kemudian diteruskan kepada PSSI. Setelahnya, PSSI akan meninjau berkas tersebut,dan akan memangkas dana yang akan diberikan kepada sejumlah klub yang terkena denda,” ujar Dwi melalui sambungan telepon pada Jumat (12/5/2017).
ADVERTISEMENT
Pertandingan Persib vs Arema (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
"Bagi perorangan, mekanismenya tak jauh berbeda, tetap dengan terlebih dahulu mengajukan surat pengantar kepada PT LIB, kemudian LIB akan mengembalikan surat tersebut dan dalam jangka waktu yang tertera pada surat tersebut, pelaku tersebut (diminta) membayarkan (dendanya) ke PSSI," sambungnya.
Saat pertemuan dengan perwakilan sejumlah klub pada 29 dan 30 Maret lalu, PSSI, melalui PT LIB, memberikan dana operasional sebanyak Rp 7,5 miliar terhadap klub peserta Liga 1 dan Rp 500 juta untuk peserta Liga 2. Dari dana tersebut, sambung Dwi, bisa dipangkas untuk pembayaran dendanya.
Jika dalam waktu yang telah ditentukan —selama 14 hari—, setelah hasil putusan sidang, sejumlah pihak yang melanggar belum membayarkan denda sesuai tenggat, Komdis akan memberikan sanksi terhadap pemain dan panitia pelaksana pertandingan.
ADVERTISEMENT
"Saat sidang sama-sama sudah disepakati, jika pemain yang terkena sanksi denda (secara pribadi) terlambat membayarkan denda sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditetapkan maka pemain tersebut tidak bisa bermain. Pemain (baru) bisa bermain setelah membayarkan denda.”
"Jika panitia pelaksana pertandingan yang telat membayarkan denda, maka Komisi Disiplin akan menerbitkan yang namanya ‘Surat Pemberhentian Larangan Bertanding Sementara’. Sebelum melunasi dendanya, panitia pelaksana tidak bisa melaksanakan tugasnya. Tetapi sejauh tiga kali persidangan, sejumlah pihak yang terkena sanksi belum satu pun yang melanggar dan tertib administrasi," ujar Dwi mengakhiri.